Correct Article 21
PERMEN Nomor 32 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 32 Tahun 2024 tentang RPMK tentang Pembebasan Bea Masuk atas Impor Peralatan dan Bahan yang Digunakan untuk Mencegah Pencemaran Lingkungan
Current Text
(1) Pemusnahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (1) dibebaskan dari kewajiban membayar bea masuk yang terutang.
(2) Dalam hal pemusnahan dilakukan tanpa disertai izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (1), Badan Usaha wajib membayar:
a. bea masuk yang terutang; dan
b. sanksi administrasi berupa denda sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang kepabeanan.
(3) Dikecualikan dari ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam hal Peralatan dan/atau Bahan yang telah dilakukan pemusnahan masih mempunyai nilai ekonomis.
(4) Kewajiban membayar bea masuk sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dihitung berdasarkan harga penyerahan dengan ketentuan:
a. dalam hal tarif bea masuknya sebesar 5% (lima persen) atau lebih, dikenakan tarif 5% (lima persen);
atau
b. dalam hal tarif bea masuknya di bawah 5% (lima persen), dikenakan tarif sesuai jenis barang.
(5) Pemenuhan kewajiban kepabeanan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dilakukan di Kantor Pabean tempat penyelesaian kewajiban pabean.
Your Correction
