Correct Article 5
PERMEN Nomor 32 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 32 Tahun 2024 tentang RPMK tentang Pembebasan Bea Masuk atas Impor Peralatan dan Bahan yang Digunakan untuk Mencegah Pencemaran Lingkungan
Current Text
(1) Kepala Kantor Pabean melakukan penelitian terhadap permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) dalam rangka pemenuhan persyaratan untuk mendapatkan pembebasan bea masuk.
(2) Penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), dilakukan paling lama 3 x 24 (tiga kali dua puluh empat) jam terhitung setelah permohonan diterima secara lengkap.
(3) Dalam hal hasil penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menunjukkan permohonan telah memenuhi persyaratan untuk dapat diberikan pembebasan bea masuk, Kepala Kantor Pabean atas nama Menteri menerbitkan Keputusan Menteri mengenai pembebasan bea masuk atas impor atau pengeluaran Peralatan dan/atau Bahan yang digunakan untuk mencegah pencemaran lingkungan.
(4) Jangka waktu pengimporan atau pengeluaran Peralatan dan/atau Bahan yang diberikan pembebasan bea masuk sebagaimana dimaksud pada ayat (3), paling lama 1 (satu) tahun terhitung sejak tanggal ditetapkannya Keputusan Menteri.
(5) Dalam hal hasil penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menunjukkan permohonan tidak memenuhi persyaratan untuk dapat diberikan pembebasan bea masuk, Kepala Kantor Pabean atas nama Menteri menerbitkan surat pemberitahuan penolakan dengan menyebutkan alasan penolakan.
(6) Keputusan Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diterbitkan dengan menggunakan contoh format sebagaimana tercantum dalam Lampiran huruf A yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(7) Surat pemberitahuan penolakan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) diterbitkan dengan menggunakan contoh format sebagaimana dimaksud dalam Lampiran huruf B yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Your Correction
