Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 19

PERMEN Nomor 32 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 32 Tahun 2024 tentang RPMK tentang Pembebasan Bea Masuk atas Impor Peralatan dan Bahan yang Digunakan untuk Mencegah Pencemaran Lingkungan

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pemusnahan Peralatan dan/atau Bahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf c dilakukan setelah mendapatkan izin dari Kepala Kantor Pabean tempat penyelesaian kewajiban pabean atas nama Menteri. (2) Untuk mendapatkan izin pemusnahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Badan Usaha mengajukan permohonan kepada Menteri melalui Kepala Kantor Pabean tempat penyelesaian kewajiban pabean dan minimal dilampiri dengan: a. salinan perizinan berusaha; b. daftar Peralatan dan/atau Bahan yang akan dimusnahkan, yang minimal memuat informasi mengenai jumlah, jenis, satuan, nomor pemberitahuan pabean impor, dan nomor urut Peralatan dan/atau Bahan dalam Keputusan Menteri Keuangan tentang pembebasan bea masuk; c. foto atau bukti pendukung lainnya terkait Peralatan dan/atau Bahan yang akan dimusnahkan; dan d. perkiraan nilai ekonomis atas Peralatan dan/atau Bahan yang akan dimusnahkan. (3) Penelitian terhadap permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dilakukan paling lama 3 x 24 (tiga kali dua puluh empat) jam terhitung setelah permohonan diterima secara lengkap. (4) Dalam hal hasil penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (3) menunjukkan permohonan telah memenuhi persyaratan untuk dapat dilakukan pemusnahan, Kepala Kantor Pabean atas nama Menteri menerbitkan Keputusan Menteri mengenai pemberian izin pemusnahan. (5) Keputusan Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat (4) berlaku selama 60 (enam puluh) hari terhitung sejak tanggal ditetapkan. (6) Dalam hasil penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (3) menunjukkan permohonan tidak memenuhi persyaratan untuk dapat dilakukan pemusnahan, Kepala Kantor Pabean atas nama Menteri menerbitkan surat pemberitahuan penolakan dengan menyebutkan alasan penolakan. (7) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disampaikan secara elektronik ke Portal Direktorat Jenderal Bea dan Cukai melalui SINSW. (8) Dalam hal Portal Direktorat Jenderal Bea dan Cukai dan/atau SINSW belum dapat diterapkan atau mengalami gangguan operasional, permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disampaikan secara manual disertai dengan: a. lampiran permohonan dalam bentuk salinan cetak (hardcopy); dan b. hasil pindaian dari dokumen asli dalam bentuk salinan digital (softcopy) yang disimpan dalam media penyimpan data elektronik. (9) Persetujuan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) atau penolakan sebagaimana dimaksud pada ayat (6), diberikan paling lambat: a. 5 (lima) jam kerja terhitung setelah permohonan dilakukan penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (3), dalam hal permohonan disampaikan secara elektronik; atau b. 1 (satu) hari kerja terhitung setelah permohonan dilakukan penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (3), dalam hal permohonan disampaikan secara manual. (10) Keputusan Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat (4) menggunakan contoh format sebagaimana tercantum dalam Lampiran huruf I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. (11) Surat pemberitahuan penolakan sebagaimana dimaksud pada ayat (6) menggunakan contoh format sebagaimana tercantum dalam Lampiran huruf B yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Your Correction