Correct Article 15
PERMEN Nomor 32 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 32 Tahun 2024 tentang RPMK tentang Pembebasan Bea Masuk atas Impor Peralatan dan Bahan yang Digunakan untuk Mencegah Pencemaran Lingkungan
Current Text
(1) Untuk mendapatkan izin pemindahtanganan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (3), Badan Usaha mengajukan permohonan kepada Menteri melalui Kepala Kantor Pabean tempat penyelesaian kewajiban pabean dan minimal dilampiri dengan:
a. salinan perizinan berusaha;
b. daftar Peralatan yang akan dipindahtangankan, yang minimal memuat informasi mengenai jumlah, jenis, satuan, nomor pemberitahuan pabean impor, dan nomor urut Peralatan dalam Keputusan Menteri Keuangan tentang pembebasan bea masuk;
c. foto atau bukti pendukung lainnya terkait Peralatan yang akan dipindahtangankan;
d. perkiraan nilai ekonomis atas Peralatan dalam hal terjadi keadaan darurat (force majeure);
e. Keputusan Menteri mengenai pemberian pembebasan bea masuk Peralatan atas nama penerima pemindahtanganan, dalam hal Peralatan dipindahtangankan kepada Badan Usaha yang mendapatkan pembebasan bea masuk dalam rangka mencegah pencemaran lingkungan; dan
f. rekomendasi dari instansi terkait dalam hal terjadi keadaan darurat (force majeure).
(2) Penelitian terhadap permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan paling lama 3 x 24 (tiga kali dua puluh empat) jam terhitung setelah permohonan diterima secara lengkap.
(3) Dalam hal hasil penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (2) menunjukkan permohonan telah memenuhi persyaratan untuk dapat dilakukan pemindahtanganan, Kepala Kantor Pabean atas nama Menteri menerbitkan Keputusan Menteri mengenai pemberian izin pemindahtanganan.
(4) Keputusan Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat (3) berlaku selama 60 (enam puluh) hari terhitung sejak tanggal ditetapkan.
(5) Dalam hal hasil penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (2) menunjukkan permohonan tidak memenuhi persyaratan untuk dapat dilakukan pemindahtanganan, Kepala Kantor Pabean atas nama Menteri menerbitkan surat pemberitahuan penolakan dengan menyebutkan alasan penolakan.
(6) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan secara elektronik ke Portal Direktorat Jenderal Bea dan Cukai melalui SINSW.
(7) Dalam hal Portal Direktorat Jenderal Bea dan Cukai dan/atau SINSW belum dapat diterapkan atau mengalami gangguan operasional, permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan secara manual disertai dengan:
a. lampiran permohonan dalam bentuk salinan cetak (hardcopy); dan
b. hasil pindaian dari dokumen asli dalam bentuk salinan digital (softcopy) yang disimpan dalam media penyimpan data elektronik.
(8) Persetujuan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) atau penolakan sebagaimana dimaksud pada ayat (5), diberikan paling lambat:
a. 5 (lima) jam kerja terhitung setelah permohonan dilakukan penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dalam hal permohonan diajukan secara elektronik; atau
b. 1 (satu) hari kerja terhitung setelah permohonan dilakukan penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dalam hal permohonan diajukan secara manual.
(9) Keputusan Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diterbitkan dengan menggunakan contoh format sebagaimana dimaksud dalam Lampiran huruf E yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(10) Surat pemberitahuan penolakan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) diterbitkan dengan menggunakan contoh format sebagaimana dimaksud dalam Lampiran huruf B yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Your Correction
