Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 1

PERMEN Nomor 32 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 32 Tahun 2024 tentang RPMK tentang Pembebasan Bea Masuk atas Impor Peralatan dan Bahan yang Digunakan untuk Mencegah Pencemaran Lingkungan

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan: 1. Peralatan adalah instalasi, mesin dan permesinan, serta perlengkapan dan bagiannya yang semata-mata digunakan untuk pemantauan, pemrosesan, dan/atau pemanfaatan limbah agar pada saat pembuangan tidak mencemari dan merusak lingkungan dalam rangka mencegah atau mengendalikan pencemaran lingkungan. 2. Bahan adalah semua bahan fisika, bahan biologi dan/atau bahan kimia habis pakai yang semata-mata digunakan untuk pemantauan, pemrosesan, dan/atau pemanfaatan limbah agar pada saat pembuangan tidak mencemari dan merusak lingkungan dalam rangka mencegah atau mengendalikan pencemaran lingkungan. 3. Badan Usaha adalah badan usaha berbentuk badan hukum yang didirikan di wilayah Negara Kesatuan Republik INDONESIA yang: a. proses produksinya menimbulkan limbah, seperti manufaktur; b. kegiatan usahanya menimbulkan limbah, seperti rumah sakit atau laboratorium; atau c. khusus mengusahakan pengolahan limbah. 4. Portal Direktorat Jenderal Bea dan Cukai adalah sistem integrasi seluruh layanan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai kepada semua pengguna jasa yang bersifat publik dan berbasis web. 5. Sistem INDONESIA National Single Window yang selanjutnya disingkat SINSW adalah sistem elektronik yang mengintegrasikan sistem dan/atau informasi berkaitan dengan proses penanganan dokumen kepabeanan, dokumen kekarantinaan, dokumen perizinan, dokumen kepelabuhanan/kebandarudaraan, dan dokumen lain, yang terkait dengan ekspor dan/atau impor, yang menjamin keamanan data dan informasi serta memadukan alur dan proses informasi antar sistem internal secara otomatis. 6. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan negara. 7. Pejabat Bea dan Cukai adalah pegawai Direktorat Jenderal Bea dan Cukai yang ditunjuk dalam jabatan tertentu untuk melaksanakan tugas tertentu berdasarkan UNDANG-UNDANG Kepabeanan. 8. Kantor Pabean adalah kantor dalam lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai tempat dipenuhinya kewajiban pabean sesuai dengan UNDANG-UNDANG Kepabeanan.
Your Correction