Article 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Perpajakan adalah pajak, kepabeanan, dan cukai yang menjadi objek pengawasan Komite Pengawas Perpajakan.
2. Kementerian adalah kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan negara.
3. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan negara.
4. Wakil Menteri adalah Wakil Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan negara.
5. Komite Pengawas Perpajakan yang selanjutnya disebut Komwasjak adalah komite nonstruktural yang bersifat independen dalam melakukan fungsi pengawasan aspek
-
- strategis bidang Perpajakan.
6. Wajib Pajak adalah orang pribadi atau badan, meliputi pembayar pajak, pemotong pajak, dan pemungut pajak, yang mempunyai hak dan kewajiban perpajakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan dan termasuk di bidang kepabeanan dan cukai.