Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 11

PERMEN Nomor 2-pmk-09-2023 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 2-pmk-09-2023 Tahun 2023 tentang KOMITE PENGAWAS PERPAJAKAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Dalam melaksanakan tugas, fungsi, dan wewenang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 dan Pasal 5, Komwasjak menyusun petunjuk pelaksanaan. (2) Dalam penyusunan petunjuk pelaksanaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Komwasjak berkoordinasi dengan Sekretariat Jenderal, Inspektorat Jenderal, Badan Kebijakan Fiskal, Direktorat Jenderal Pajak, dan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai. (3) Petunjuk pelaksanaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Ketua Komwasjak.
Your Correction