Correct Article 5
PERMEN Nomor 2-pmk-09-2023 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 2-pmk-09-2023 Tahun 2023 tentang KOMITE PENGAWAS PERPAJAKAN
Current Text
Dalam melaksanakan tugas dan fungsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4, Komwasjak memiliki wewenang untuk:
a. meminta informasi kepada Badan Kebijakan Fiskal, Direktorat Jenderal Pajak, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, dan Inspektorat Jenderal sesuai dengan tugas dan fungsinya;
b. mengumpulkan informasi, saran, masukan, dan/atau aspirasi dari pihak selain yang dimaksud pada huruf a dalam rangka pelaksanaan fungsi pengkajian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3) huruf a;
c. menerima pengaduan Perpajakan dari pihak eksternal Kementerian;
d. memantau tindak lanjut rekomendasi hasil kajian yang disetujui Menteri;
e. memantau tindak lanjut penyelesaian pengaduan oleh Badan Kebijakan Fiskal, Direktorat Jenderal Pajak, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, dan Inspektorat Jenderal; dan
f. melakukan kerja sama dengan pihak lain untuk melaksanakan tugas dan fungsi sepanjang tidak bertentangan dengan kode etik, prinsip benturan kepentingan, dan independensi.
Your Correction
