Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 5

PERMEN Nomor 2-pmk-09-2023 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 2-pmk-09-2023 Tahun 2023 tentang KOMITE PENGAWAS PERPAJAKAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Dalam melaksanakan tugas dan fungsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4, Komwasjak memiliki wewenang untuk: a. meminta informasi kepada Badan Kebijakan Fiskal, Direktorat Jenderal Pajak, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, dan Inspektorat Jenderal sesuai dengan tugas dan fungsinya; b. mengumpulkan informasi, saran, masukan, dan/atau aspirasi dari pihak selain yang dimaksud pada huruf a dalam rangka pelaksanaan fungsi pengkajian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3) huruf a; c. menerima pengaduan Perpajakan dari pihak eksternal Kementerian; d. memantau tindak lanjut rekomendasi hasil kajian yang disetujui Menteri; e. memantau tindak lanjut penyelesaian pengaduan oleh Badan Kebijakan Fiskal, Direktorat Jenderal Pajak, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, dan Inspektorat Jenderal; dan f. melakukan kerja sama dengan pihak lain untuk melaksanakan tugas dan fungsi sepanjang tidak bertentangan dengan kode etik, prinsip benturan kepentingan, dan independensi.
Your Correction