Correct Article 19
PERMEN Nomor 2-pmk-09-2023 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 2-pmk-09-2023 Tahun 2023 tentang KOMITE PENGAWAS PERPAJAKAN
Current Text
Dalam melaksanakan tugas, fungsi, dan kewenangannya, anggota Komwasjak wajib:
a. menaati dan melaksanakan peraturan perundang- undangan;
b. menjaga kerahasiaan informasi yang diperoleh dari Badan Kebijakan Fiskal, Direktorat Jenderal Pajak, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, Inspektorat Jenderal, Wajib Pajak, dan pihak eksternal lainnya;
c. menaati dan menjunjung tinggi kode etik Kementerian dan Komwasjak;
d. bersikap independen, objektif, jujur, adil, profesional, transparan, dan akuntabel dalam pelaksanaan tugas;
dan
e. mengungkapkan benturan kepentingan atau munculnya potensi benturan kepentingan kepada Menteri.
Your Correction
