Correct Article 4
PERMEN Nomor 2-pmk-09-2023 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 2-pmk-09-2023 Tahun 2023 tentang KOMITE PENGAWAS PERPAJAKAN
Current Text
(1) Komwasjak melaksanakan tugas membantu Menteri dalam melakukan pengawasan dan memberikan rekomendasi yang bersifat strategis terhadap kebijakan dan administrasi Perpajakan pada Badan Kebijakan Fiskal, Direktorat Jenderal Pajak, dan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.
(2) Pelaksanaan tugas Komwasjak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertujuan untuk:
a. mendorong terwujudnya tata kelola Perpajakan yang baik;
b. meningkatkan kualitas kebijakan dan administrasi Perpajakan;
c. mendorong keadilan kebijakan dan administrasi Perpajakan; dan
d. meningkatkan kepatuhan sukarela Wajib Pajak.
(3) Komwasjak memiliki fungsi:
a. pengkajian terhadap kebijakan, sistem, dan peraturan perundang-undangan di bidang Perpajakan;
b. evaluasi risiko strategis terkait kebijakan dan administrasi Perpajakan;
c. pemberian masukan
atas rencana strategis Perpajakan dan strategi pencapaiannya;
d. penerusan seluruh pengaduan terkait Perpajakan dan pemantauan tindak lanjut penanganan pengaduan;
e. komunikasi dan/atau publikasi tugas dan fungsi Komwasjak; dan
f. fungsi lain yang diberikan oleh Menteri atau Wakil Menteri.
-
-
Your Correction
