Correct Article 16
PERMEN Nomor 2-pmk-09-2023 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 2-pmk-09-2023 Tahun 2023 tentang KOMITE PENGAWAS PERPAJAKAN
Current Text
Berdasarkan usulan panitia seleksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (4) huruf g, Menteri menunjuk dan MENETAPKAN ketua, wakil ketua, dan para anggota Komwasjak.
Your Correction
