Correct Article 23
PERMEN Nomor 2-pmk-09-2023 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 2-pmk-09-2023 Tahun 2023 tentang KOMITE PENGAWAS PERPAJAKAN
Current Text
Hasil evaluasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (2) dan ayat (3) dapat menjadi bahan pertimbangan Menteri antara lain dalam:
a. penunjukan kembali anggota Komwasjak;
b. pemberhentian anggota Komwasjak; dan/atau
c. penetapan target kinerja dan program pengawasan Komwasjak tahun berikutnya.
Your Correction
