Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 13

PERMEN Nomor 2-pmk-09-2023 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 2-pmk-09-2023 Tahun 2023 tentang KOMITE PENGAWAS PERPAJAKAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Komposisi keanggotaan Komwasjak terdiri atas: a. ketua merangkap anggota yang berasal dari luar Kementerian; b. wakil ketua merangkap anggota yang berasal dari luar Kementerian; c. anggota yang berasal dari luar Kementerian yang memiliki keahlian dan pengalaman di bidang pajak; d. anggota yang berasal dari luar Kementerian yang memiliki keahlian dan pengalaman di bidang kepabeanan dan cukai; e. anggota yang berasal dari luar Kementerian yang memiliki keahlian dan pengalaman di bidang hukum, ekonomi, dan/atau keuangan; f. Sekretaris Jenderal; dan g. Inspektur Jenderal. - - (2) Komposisi keanggotaan Komwasjak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit mencakup 3 (tiga) orang yang bukan pegawai negeri sipil. (3) Anggota Komwasjak selain Sekretaris Jenderal dan Inspektur Jenderal, ditunjuk dan ditetapkan oleh Menteri untuk jangka waktu 3 (tiga) tahun dan dapat ditunjuk kembali untuk 1 (satu) kali masa jabatan berikutnya. (4) Menteri dapat memberhentikan anggota Komwasjak sebelum jangka waktu 3 (tiga) tahun sebagaimana dimaksud pada ayat (3).
Your Correction