Correct Article 10
PERMEN Nomor 2-pmk-09-2023 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 2-pmk-09-2023 Tahun 2023 tentang KOMITE PENGAWAS PERPAJAKAN
Current Text
(1) Komwasjak dibantu oleh unit sekretariat yang ditetapkan dalam Peraturan Menteri.
(2) Komwasjak dapat membentuk tim kerja sesuai kebutuhan yang ditetapkan oleh Ketua Komwasjak.
Your Correction
