Correct Article 18
PERMEN Nomor 2-pmk-09-2023 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 2-pmk-09-2023 Tahun 2023 tentang KOMITE PENGAWAS PERPAJAKAN
Current Text
(1) Dalam melaksanakan tugas dan kewenangannya, anggota Komwasjak berhak menerima honorarium sesuai dengan jabatan dalam keanggotaan Komwasjak.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai honorarium sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Menteri.
-
-
Your Correction
