Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 29 Desember 2023
MENTERI PERHUBUNGAN REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
BUDI KARYA SUMADI
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 29 Desember 2023
DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
ASEP N. MULYANA
LAMPIRAN II PERATURAN MENTERI PERHUBUNGAN
NOMOR 59 TAHUN 2023 TENTANG PEDOMAN PERHITUNGAN BIAYA PERAWATAN DAN PENGOPERASIAN PRASARANA PERKERETAAPIAN MILIK NEGARA
FORMULASI REKAPITULASI BIAYA PERAWATAN DAN PENGOPERASIAN PRASARANA PERKERETAAPIAN MILIK NEGARA No.
Kode Item Keterangan Volume Total Biaya I.
BL Biaya Langsung Sub Komponen 1
1.1 IM Biaya Perawatan Prasarana Sub Komponen 2
1.1.1 BPB Biaya Perawatan Berkala Sub Komponen 3
1.1.1.1 BPBR Biaya Perawatan Berkala Jalan Rel Sub Komponen 4
1.1.1.1.1 BPBRR Biaya Perawatan Berkala Rel Sub Komponen 5
1.1.1.1.2 BPBRB Biaya Perawatan Berkala Bantalan Sub Komponen 5
1.1.1.1.3 BPBRA Biaya Perawatan Berkala Balas Sub Komponen 5
1.1.1.1.4 BPBRW Biaya Perawatan Berkala Wesel Sub Komponen 5
1.2.1.1.5 BPBRP Biaya Perawatan Berkala Penambat Sub Komponen 5
1.1.1.1.6 BPBRU Biaya Perawatan Berkala Sub-balas Sub Komponen 5
1.1.1.1.7 BPBRJ Biaya Perawatan Berkala Badan Jalan Sub Komponen 5
1.1.1.1.8 BPBRT Biaya Perawatan Berkala Tanah Dasar Sub Komponen 5
1.1.1.1.9 BPBRL Biaya Perawatan Berkala Lapis Dasar Sub Komponen 5
1.1.1.1.10 BPBRS Biaya Perawatan Berkala Sambungan Sub Komponen 5
1.2.1.2 BPBJ Biaya Perawatan Berkala Jembatan Sub Komponen 4
1.1.1.2.1 BPBJK Biaya Perawatan Berkala Kondisi Jembatan Sub Komponen 5
1.1.1.2.2 BPBJF Biaya Perawatan Berkala Kondisi Fasilitas Pendukung Jembatan Sub Komponen 5
1.1.1.3 BPBT Biaya Perawatan Berkala Terowongan Sub Komponen 4
1.1.1.3.1 BPBTK Biaya Perawatan Berkala Terowongan Sub Komponen 5
1.1.1.3.2 BPBTF Biaya Perawatan Berkala Fasilitas Pendukung Terowongan Sub Komponen 5
1.1.1.4 BPBN Biaya Perawatan Berkala Drainase Sub Komponen 4
1.2.1.4.1 BPBNR Biaya Perawatan Berkala Drainase Jalan Rel Sub Komponen 5
1.1.1.4.2 BPBNJ Biaya Perawatan Berkala Drainase Jembatan Sub Komponen 5
1.1.1.4.3 BPBNT Biaya Perawatan Berkala Drainase Terowongan Sub Komponen 5
1.1.1.5 BPBP Biaya Perawatan Berkala Pagar Pembatas Sub Komponen 4
1.1.1.6 BPBE Biaya Perawatan Berkala Perlintasan Sub Komponen 4
1.1.1.7 BPBF Biaya Perawatan Berkala Fasilitas Penunjang Sub Komponen 4
1.1.1.7.1 BPBFJ Biaya Perawatan Berkala JPO Sub Komponen 5
1.1.1.7.2 BPBFA Biaya Perawatan Berkala Jalan Akses Sub Komponen 5
1.1.1.8 BPBL Biaya Perawatan Berkala Lingkungan Sub Komponen 4
1.1.1.8.1 BPBLR Biaya Perawatan Berkala Lingkungan Jalan Rel Sub Komponen 5
1.1.1.8.2 BPBLJ Biaya Perawatan Berkala Lingkungan Jembatan Sub Komponen 5
1.1.1.8.3 BPBLT Biaya Perawatan Berkala Lingkungan Terowongan Sub Komponen 5
1.1.1.8.4 BPBLS Biaya Perawatan Berkala Lingkungan Stasiun Sub Komponen 5
1.1.1.8.5 BPBLP Biaya Perawatan Berkala Lingkungan Bangunan Lainnya Sub Komponen 5
1.1.1.9 BPBS Biaya Perawatan Berkala Stasiun Sub Komponen 4
1.1.1.9.1 BPBSB Biaya Perawatan Berkala Bangunan Stasiun Sub Komponen 5
1.1.1.9.2 BPBSM Biaya Perawatan Berkala Instalasi Pendukung Stasiun Sub Komponen 5
1.1.1.9.3 BPBSE Biaya Perawatan Berkala Emplasemen Stasiun Sub Komponen 5
1.1.1.10 BPBY Biaya Perawatan Berkala Persinyalan Sub Komponen 4
1.1.1.10.1 BPBYE Biaya Perawatan Berkala Persinyalan Elektrik Sub Komponen 5
1.1.1.10.2 BPBYM Biaya Perawatan Berkala Persinyalan Mekanik Sub Komponen 5
1.1.1.10.3 BPBYA Biaya Perawatan Berkala Tanda dan Marka Sub Komponen 5
No.
Kode Item Keterangan Volume Total Biaya
1.1.1.11 BPBK Biaya Perawatan Berkala Telekomunikasi Sub Komponen 4
1.1.1.11.1 BPBKS Biaya Perawatan Berkala Komunikasi Suara Sub Komponen 5
1.1.1.11.2 BPBKD Biaya Perawatan Berkala SCADA Sub Komponen 5
1.1.1.11.3 BPBKL Biaya Perawatan Berkala Layar Informasi Penumpang Sub Komponen 5
1.1.1.11.4 BPBKP Biaya Perawatan Berkala Data Pengendalian KA Sub Komponen 5
1.1.1.11.5 BPBKI Biaya Perawatan Berkala Peringatan Dini Sub Komponen 5
1.1.1.11.6 BPBKC Biaya Perawatan Berkala Kamera Pemantau Sub Komponen 5
1.2.1.11.7 BPBKF Biaya Perawatan Berkala Transmisi Sub Komponen 5
1.1.1.11.8 BPBKA Biaya Perawatan Berkala Access Management System Sub Komponen 5
1.1.1.12 BPBI Biaya Perawatan Berkala Instalasi Listrik Sub Komponen 4
1.1.1.12.1 BPBIC Biaya Perawatan Berkala Catu Daya Listrik Sub Komponen 5
1.1.1.12.2 BPBIT Biaya Perawatan Berkala Peralatan Transmisi Tenaga Listrik Sub Komponen 5
1.1.1.12.3 BPBIB Biaya Perawatan Berkala Kelistrikan Back-up Sub Komponen 5
1.1.1.13 BPBG Biaya Perawatan Bangunan Lainnya Sub Komponen 4
1.1.1.13.1 BPBGO Biaya Perawatan Bangunan/Ruang Kendali Operasi Sub Komponen 5
1.1.1.13.2 BPBGF Biaya Perawatan Bangunan/Ruang Peralatan Fasilitas Operasi Sub Komponen 5
1.1.1.13.3 BPBGD Biaya Perawatan Bangunan Depo Sub Komponen 5
1.1.1.13.4 BPBGG Biaya Perawatan Gudang Sub Komponen 5
Subtotal
1.1.2 BPF Biaya Perbaikan Untuk Mengembalikan Fungsi Sub Komponen 3
1.1.2.1 BPFR Biaya Perbaikan Untuk Mengembalikan Fungsi Jalan Rel Sub Komponen 4
1.1.2.1.1 BPFRR Biaya Perbaikan Untuk Mengembalikan Fungsi Rel Sub Komponen 5
1.1.2.1.2 BPFRB Biaya Perbaikan Untuk Mengembalikan Fungsi Bantalan Sub Komponen 5
1.1.2.1.3 BPFRA Biaya Perbaikan Untuk Mengembalikan Fungsi Balas Sub Komponen 5
1.1.2.1.4 BPFRW Biaya Perbaikan Untuk Mengembalikan Fungsi Wesel Sub Komponen 5
1.1.2.1.5 BPFRP Biaya Perbaikan Untuk Mengembalikan Fungsi Penambat Sub Komponen 5
1.1.2.1.6 BPFRU Biaya Perbaikan Untuk Mengembalikan Fungsi Sub-balas Sub Komponen 5
1.1.2.1.7 BPFRJ Biaya Perbaikan Untuk Mengembalikan Fungsi Badan Jalan Sub Komponen 5
1.1.2.1.8 BPFRT Biaya Perbaikan Untuk Mengembalikan Fungsi Tanah Dasar Sub Komponen 5
1.1.2.1.9 BPFRL Biaya Perbaikan Untuk Mengembalikan Fungsi Lapis Dasar Sub Komponen 5
1.1.2.1.10 BPFRS Biaya Perbaikan Untuk Mengembalikan Fungsi Sambungan Sub Komponen 5
1.1.2.2 BPFJ Biaya Perbaikan Untuk Mengembalikan Fungsi Jembatan Sub Komponen 4
1.1.2.2.1 BPFJK Biaya Perbaikan Untuk Mengembalikan Fungsi Kondisi Jembatan Sub Komponen 5
1.1.2.2.2 BPFJF Biaya Perbaikan Untuk Mengembalikan Fungsi Kondisi Fasilitas Pendukung Jembatan Sub Komponen 5
1.1.2.3 BPFT Biaya Perbaikan Untuk Mengembalikan Fungsi Terowongan Sub Komponen 4
1.1.2.3.1 BPFTK Biaya Perbaikan Untuk Mengembalikan Fungsi Kondisi Terowongan Sub Komponen 5
1.1.2.3.2 BPFTF Biaya Perbaikan Untuk Mengembalikan Fungsi Kondisi Fasilitas Pendukung Terowongan Sub Komponen 5
1.1.2.4 BPFN Biaya Perbaikan Untuk Mengembalikan Fungsi Drainase Sub Komponen 4
1.1.2.4.1 BPFNR Biaya Perbaikan Untuk Mengembalikan Fungsi Drainase Jalan Rel Sub Komponen 5
1.1.2.4.2 BPFNJ Biaya Perbaikan Untuk Mengembalikan Fungsi Drainase Jembatan Sub Komponen 5
1.1.2.4.3 BPFNT Biaya Perbaikan Untuk Mengembalikan Fungsi Drainase Terowongan Sub Komponen 5
1.1.2.5 BPFP Biaya Perbaikan Untuk Mengembalikan Fungsi Pagar Pembatas Sub Komponen 4
1.1.2.6 BPFE Biaya Perbaikan Untuk Mengembalikan Fungsi Perlintasan Sub Komponen 4
1.1.2.7 BPFF Biaya Perbaikan Untuk Mengembalikan Fungsi Fasilitas Penunjang Sub Komponen 4
1.1.2.7.1 BPFFJ Biaya Perbaikan Untuk Mengembalikan Fungsi JPO Sub Komponen 5
1.1.2.7.2 BPFFA Biaya Perbaikan Untuk Mengembalikan Fungsi Jalan Akses Sub Komponen 5
1.1.2.8 BPFL Biaya Perbaikan Untuk Mengembalikan Fungsi Lingkungan Sub Komponen 4
1.1.2.8.1 BPFLR Biaya Perbaikan Untuk Mengembalikan Fungsi Lingkungan Jalan Rel Sub Komponen 5
1.1.2.8.2 BPFLJ Biaya Perbaikan Untuk Mengembalikan Fungsi Lingkungan Jembatan Sub Komponen 5
1.1.2.8.3 BPFLT Biaya Perbaikan Untuk Mengembalikan Fungsi Lingkungan Terowongan Sub Komponen 5
1.1.2.8.4 BPFLS Biaya Perbaikan Untuk Mengembalikan Fungsi Lingkungan Stasiun Sub Komponen 5
No.
Kode Item Keterangan Volume Total Biaya
1.1.2.8.5 BPFLP Biaya Perbaikan Untuk Mengembalikan Fungsi Lingkungan Bangunan Lainnya Sub Komponen 5
1.1.2.9 BPFS Biaya Perbaikan Untuk Mengembalikan Fungsi Stasiun Sub Komponen 4
1.1.2.9.1 BPFSB Biaya Perbaikan Untuk Mengembalikan Fungsi Bangunan Stasiun Sub Komponen 5
1.1.2.9.2 BPFSM Biaya Perbaikan Untuk Mengembalikan Fungsi Instalasi Pendukung Stasiun Sub Komponen 5
1.1.2.9.3 BPFSE Biaya Perbaikan Untuk Mengembalikan Fungsi Emplasemen Stasiun Sub Komponen 5
1.1.2.10 BPFY Biaya Perbaikan Untuk Mengembalikan Fungsi Persinyalan Sub Komponen 4
1.1.2.10.1 BPFYE Biaya Perbaikan Untuk Mengembalikan Fungsi Persinyalan Elektrik Sub Komponen 5
1.1.2.10.2 BPFYM Biaya Perbaikan Untuk Mengembalikan Fungsi Persinyalan Mekanik Sub Komponen 5
1.1.2.10.3 BPFYA Biaya Perbaikan Untuk Mengembalikan Fungsi Tanda dan Marka Sub Komponen 5
1.1.2.11 BPFK Biaya Perbaikan Untuk Mengembalikan Fungsi Telekomunikasi Sub Komponen 4
1.1.2.11.1 BPFKS Biaya Perbaikan Untuk Mengembalikan Fungsi Komunikasi Suara Sub Komponen 5
1.1.2.11.2 BPFKD Biaya Perbaikan Untuk Mengembalikan Fungsi SCADA Sub Komponen 5
1.1.2.11.3 BPFKL Biaya Perbaikan Untuk Mengembalikan Fungsi Layar Informasi Penumpang Sub Komponen 5
1.1.2.11.4 BPFKP Biaya Perbaikan Untuk Mengembalikan Fungsi Data Pengendalian KA Sub Komponen 5
1.1.2.11.5 BPFKI Biaya Perbaikan Untuk Mengembalikan Fungsi Data Peringatan Dini Sub Komponen 5
1.1.2.11.6 BPFKC Biaya Perbaikan Untuk Mengembalikan Fungsi Kamera Pemantau Sub Komponen 5
1.2.2.11.7 BPFKF Biaya Perbaikan Untuk Mengembalikan Fungsi Transmisi Sub Komponen 5
1.2.2.11.8 BPFKA Biaya Perbaikan Untuk Mengembalikan Fungsi Access Management System Sub Komponen 5
1.2.2.12 BPFI Biaya Perbaikan Untuk Mengembalikan Fungsi Instalasi Listrik Sub Komponen 4
1.2.2.12.1 BPFIC Biaya Perbaikan Untuk Mengembalikan Fungsi Catu Daya Listrik Sub Komponen 5
1.2.2.12.2 BPFIT Biaya Perbaikan Untuk Mengembalikan Fungsi Peralatan Transmisi Tenaga Listrik Sub Komponen 5
1.2.2.12.3 BPFIB Biaya Perbaikan Untuk Mengembalikan Fungsi Instalasi Listrik Back-up Sub Komponen 5
1.2.1.13 BPFG Biaya Perawatan Bangunan Lainnya Sub Komponen 4
1.1.2.13.1 BPFGO Biaya Perawatan Bangunan/Ruang Kendali Operasi Sub Komponen 5
1.1.2.13.2 BPFGF Biaya Perawatan Bangunan/Ruang Peralatan Fasilitas Operasi Sub Komponen 5
1.1.2.13.3 BPFGD Biaya Perawatan Bangunan Depo Sub Komponen 5
1.1.2.13.4 BPFGG Biaya Perawatan Gudang Sub Komponen 5
Subtotal
1.2 IO Biaya Pengoperasian Prasarana Sub Komponen 2
1.2.1 BOO Biaya Pengoperasian Sub Komponen 3
1.2.1.1 BOOE Biaya Pengoperasian Perlintasan Sub Komponen 4
1.2.1.2 BOOS Biaya Pengoperasian Stasiun Sub Komponen 4
1.2.1.2.1 BOOSB Biaya Pengoperasian Bangunan Stasiun Sub Komponen 5
1.2.1.2.2 BOOSM Biaya Pengoperasian Instalasi Pendukung Stasiun Sub Komponen 5
1.2.1.2.3 BOOSE Biaya Pengoperasian Emplasemen Stasiun Sub Komponen 5
1.2.1.3 BOOY Biaya Pengoperasian Persinyalan Sub Komponen 4
1.2.1.3.1 BOOYE Biaya Pengoperasian Persinyalan Elektrik Sub Komponen 5
1.2.1.2.2 BOOYM Biaya Pengoperasian Persinyalan Mekanik Sub Komponen 5
1.2.1.4 BOOK Biaya Pengoperasian Telekomunikasi Sub Komponen 4
1.2.1.4.1 BOOKS Biaya Pengoperasian Komunikasi Suara Sub Komponen 5
1.2.1.4.2 BOOKD Biaya Pengoperasian SCADA Sub Komponen 5
1.2.1.5 BOOI Biaya Pengoperasian Instalasi Listrik Sub Komponen 4
1.2.1.5.1 BOOIC Biaya Pengoperasian Catu Daya Listrik Sub Komponen 5
1.2.1.5.2 BOOIT Biaya Pengoperasian Peralatan Transmisi Tenaga Listrik Sub Komponen 5
1.2.1.6 BOOG Biaya Pengoperasian Bangunan Lainnya Sub Komponen 4
1.2.1.6.1 BOOGO Biaya Pengoperasian Bangunan/Ruang Kendali Operasi Sub Komponen 5
1.2.1.6.2 BOOGF Biaya Pengoperasian Bangunan/Ruang Peralatan Fasilitas Operasi Sub Komponen 5
1.2.1.6.3 BOOGD Biaya Pengoperasian Bangunan Depo Sub Komponen 5
Subtotal
1.2.2 BOP Biaya Pemeriksaan Sub Komponen 3
1.2.2.1 BOPR Biaya Pemeriksaan Jalan Rel Sub Komponen 4
No.
Kode Item Keterangan Volume Total Biaya
1.2.2.2 BOPJ Biaya Pemeriksaan Jembatan Sub Komponen 4
1.2.2.2.1 BOPJR Biaya Pemeriksaan Ruang Bebas Jembatan Sub Komponen 5
1.2.2.2.2 BOPJK Biaya Pemeriksaan Kondisi Jembatan Sub Komponen 5
1.2.2.2.3 BOPJF Biaya Pemeriksaan Kondisi Fasilitas Pendukung Jembatan Sub Komponen 5
1.2.2.3 BOPT Biaya Pemeriksaan Terowongan Sub Komponen 4
1.2.2.3.1 BOPTR Biaya Pemeriksaan Ruang Bebas Terowongan Sub Komponen 5
1.2.2.3.2 BOPTK Biaya Pemeriksaan Kondisi Terowongan Sub Komponen 5
1.2.2.3.3 BOPTF Biaya Pemeriksaan Kondisi Fasilitas Pendukung Terowongan Sub Komponen 5
1.2.2.4 BOPN Biaya Pemeriksaan Drainase Sub Komponen 4
1.2.2.4.1 BOPNR Biaya Pemeriksaan Drainase Jalan Rel Sub Komponen 5
1.2.2.4.2 BOPNJ Biaya Pemeriksaan Drainase Jembatan Sub Komponen 5
1.2.2.4.3 BOPNT Biaya Pemeriksaan Drainase Terowongan Sub Komponen 5
1.2.2.5 BOPP Biaya Pemeriksaan Pagar Pembatas Sub Komponen 4
1.2.2.6 BOPE Biaya Pemeriksaan Perlintasan Sub Komponen 4
1.2.2.7 BOPF Biaya Pemeriksaan Fasilitas Penunjang Sub Komponen 4
1.2.2.7.1 BOPFJ Biaya Pemeriksaan JPO Sub Komponen 5
1.2.2.7.2 BOPFA Biaya Pemeriksaan Jalan Akses Sub Komponen 5
1.2.2.8 BOPL Biaya Pemeriksaan Lingkungan Sub Komponen 4
1.1.2.8.1 BOPLR Biaya Pemeriksaan Lingkungan Jalan Rel Sub Komponen 5
1.2.2.8.2 BOPLJ Biaya Pemeriksaan Lingkungan Jembatan Sub Komponen 5
1.2.2.8.3 BOPLT Biaya Pemeriksaan Lingkungan Terowongan Sub Komponen 5
1.2.2.8.4 BOPLS Biaya Pemeriksaan Lingkungan Stasiun Sub Komponen 5
1.2.2.8.5 BOPLP Biaya Pemeriksaan Lingkungan Bangunan Lainnya Sub Komponen 5
1.2.2.9 BOPS Biaya Pemeriksaan Stasiun Sub Komponen 4
1.2.2.9.1 BOPSB Biaya Pemeriksaan Bangunan Stasiun Sub Komponen 5
1.2.2.9.2 BOPSM Biaya Pemeriksaan Instalasi Pendukung Stasiun Sub Komponen 5
1.2.2.9.3 BOPSE Biaya Pemeriksaan Emplasemen Stasiun Sub Komponen 5
1.2.2.10 BOPY Biaya Pemeriksaan Persinyalan Sub Komponen 4
1.2.2.10.1 BOPYE Biaya Pemeriksaan Persinyalan Elektrik Sub Komponen 5
1.2.2.10.2 BOPYM Biaya Pemeriksaan Persinyalan Mekanik Sub Komponen 5
1.2.2.10.3 BOPYA Biaya Pemeriksaan Tanda dan Marka Sub Komponen 5
1.2.2.11 BOPK Biaya Pemeriksaan Telekomunikasi Sub Komponen 4
1.2.2.11.1 BOPKS Biaya Pemeriksaan Komunikasi Suara Sub Komponen 5
1.2.2.11.2 BOPKD Biaya Pemeriksaan SCADA Sub Komponen 5
1.2.2.11.3 BOPKL Biaya Pemeriksaan Layar Informasi Penumpang Sub Komponen 5
1.2.2.11.4 BOPKP Biaya Pemeriksaan Data Pengendalian KA Sub Komponen 5
1.2.2.11.5 BOPKI Biaya Pemeriksaan Data Peringatan Dini Sub Komponen 5
1.2.2.11.6 BOPKC Biaya Pemeriksaan Kamera Pemantau Sub Komponen 5
1.2.2.11.7 BOPKF Biaya Pemeriksaan Transmisi Sub Komponen 5
1.2.2.11.8 BOPKA Biaya Pemeriksaan Access Management System Sub Komponen 5
1.2.2.12 BOPI Biaya Pemeriksaan Instalasi Listrik Sub Komponen 4
1.2.2.12.1 BOPIC Biaya Pemeriksaan Catu Daya Listrik Sub Komponen 5
1.2.2.12.2 BOPIT Biaya Pemeriksaan Transmisi Tenaga Listrik Sub Komponen 5
1.2.2.12.3 BOPIB Biaya Pemeriksaan Instalasi Listrik Back-up (Genset, UPS) Sub Komponen 5
1.2.2.13 BOPG Biaya Pemeriksaan Bangunan Lainnya Sub Komponen 4
1.2.2.13.1 BOPGO Biaya Pemeriksaan Bangunan/Ruang Kendali Operasi Sub Komponen 5
1.2.2.13.2 BOPGF Biaya Pemeriksaan Bangunan/Ruang Peralatan Fasilitas Operasi Sub Komponen 5
1.2.2.13.3 BOPGD Biaya Pemeriksaan Bangunan Depo Sub Komponen 5
1.2.2.13.4 BOPGG Biaya Pemeriksaan Gudang Sub Komponen 5
Subtotal
II.
BTL Biaya Tidak Langsung Non Sub Komponen
No.
Kode Item Keterangan Volume Total Biaya Subtotal (maksimal 15% dari total Biaya Langsung)
Total
Biaya Infrastructure Maintenance and Operation (IMO) terdiri dari dua jenis biaya, yakni:
biaya langsung dan biaya tidak langsung, di mana biaya langsung adalah biaya yang terjadinya atau manfaatnya dapat diidentifikasi pada obyek atau pusat biaya tertentu yang sifatnya tetap dan biaya tidak langsung adalah biaya yang tidak terkait langsung dengan aktivitas pengoperasian dan perawatan prasarana. Adapun komponen biaya langsung tersusun atas biaya pengoperasian prasarana (IO) dan biaya perawatan prasarana (IM), sedangkan jumlah komponen biaya tidak langsung dihitung paling banyak sebesar 15% (lima belas persen) dari total keseluruhan biaya Pengoperasian dan/atau Perawatan Prasarana Perkeretaapian sebelum dikenakan margin keuntungan.
Besar biaya pengoperasian prasarana dihitung berdasarkan kebutuhan biaya pengoperasian yang dilakukan terhadap aset prasarana perkeretaapian dan biaya pemeriksaan prasarama perkeretaapian yang diperoleh dengan menghitung kebutuhan personil sesuai dengan regulasi dan kebutuhan peralatan bantu untuk melakukan kegiatan pemeriksaan dan pengoperasian prasarana perkeretaapian. Besar biaya perawatan prasarana dihitung berdasarkan kebutuhan biaya perawatan berkala prasarana dan/atau biaya perbaikan untuk mengembalikan fungsi prasarana per kegiatan yang diperoleh dengan menghitung kebutuhan personil sesuai dengan regulasi, kebutuhan peralatan bantu untuk melakukan kegiatan perawatan yang laik untuk digunakan, kebutuhan bahan habis pakai dan suku cadang yang dibutuhkan.
Biaya pengoperasian dan perawatan prasarana perkeretaapian dihitung terhadap komponen aset yang akan dilakukan perawatan yang mencakup: jalan rel, jembatan, terowongan, drainase, pagar pembatas, perlintasan, fasilitas penunjang, lingkungan, stasiun, persinyalan, telekomunikasi, instalasi listrik, dan bangunan lainnya dengan memperhatikan kelas jalur kereta api dan kelas stasiun secara khususnya.
I. BIAYA LANGSUNG (BL) A. BIAYA PERAWATAN PRASARANA (IM) Biaya perawatan prasarana perkeretaapian dihitung berdasarkan kebutuhan biaya perawatan yang dikeluarkan untuk melakukan perawatan kepada prasarana perkeretaapian.
Komponen Biaya Perawatan Prasarana (Infrastructure Maintenance/IM) terdiri dari:
1. Biaya Perawatan Berkala Prasarana (BPB); dan
2. Biaya Perbaikan untuk Mengembalikan Fungsi Prasarana (BPF).
IM = BPB + BPF
1. Biaya Perawatan Berkala (BPB) BPB = BPBR + BPBJ + BPBT + BPBN + BPBP + BPBE + BPBF + BPBL + BPBS + BPBY + BPBK + BPBI + BPBG 1) BPBR = Biaya Perawatan Berkala Jalan Rel 2) BPBJ = Biaya Perawatan Berkala Jembatan 3) BPBT = Biaya Perawatan Berkala Terowongan 4) BPBN = Biaya Perawatan Berkala Drainase 5) BPBP = Biaya Perawatan Berkala Pagar Pembatas 6) BPBE = Biaya Perawatan Berkala Perlintasan 7) BPBF = Biaya Perawatan Berkala Fasilitas Penunjang 8) BPBL = Biaya Perawatan Berkala Lingkungan 9) BPBS = Biaya Perawatan Berkala Stasiun 10) BPBY = Biaya Perawatan Berkala Persinyalan 11) BPBK = Biaya Perawatan Berkala Telekomunikasi 12) BPBI
= Biaya Perawatan Berkala Instalasi Listrik 13) BPBG = Biaya Perawatan Berkala Bangunan Lainnya
1) Biaya Perawatan Berkala Jalan Rel (BPBR) BPBR = BPBRR + BPBRB + BPBRA + BPBRW + BPBRP + BPBRU + BPBRJ + BPBRT + BPBRL + BPBRS BPBRR = Biaya Perawatan Berkala Rel Biaya perawatan berkala rel dihitung dengan mengalikan kebutuhan perawatan rel (m) terhadap harga satuan pekerjaan yang mengandung kebutuhan personil, peralatan, material, dan suku cadang (Rp/m) sehingga didapatkan besar biaya kebutuhan perawatan berkala rel dalam satu tahun.
Perawatan berkala rel dilakukan sesuai dengan pedoman dan standar perawatan berkala yang sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku dan/ atau standar
internasional. Kegiatan perawatan berkala rel meliputi antara lain:
a. Penggerindaan rel;
b. Perawatan kelurusan jalan rel.
BPBRB = Biaya Perawatan Berkala Bantalan Biaya perawatan berkala bantalan dihitung dengan mengalikan kebutuhan perawatan bantalan (batang) terhadap harga satuan pekerjaan yang mengandung kebutuhan personil, peralatan, material, dan suku cadang (Rp/batang) sehingga didapatkan besar biaya kebutuhan perawatan berkala bantalan dalam satu tahun.
Perawatan berkala bantalan dilakukan sesuai dengan pedoman dan standar perawatan berkala yang sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku dan/ atau standar internasional. Kegiatan perawatan berkala bantalan meliputi antara lain:
a. Perawatan berkala bantalan kayu;
b. Perawatan berkala bantalan baja atau besi;
c. Perawatan berkala bantalan beton.
BPBRA = Biaya Perawatan Berkala Balas Biaya perawatan berkala balas dihitung dengan mengalikan kebutuhan perawatan balas (m3) terhadap harga satuan pekerjaan yang mengandung kebutuhan personil, peralatan, material, dan suku cadang (Rp/m3) sehingga didapatkan besar biaya kebutuhan perawatan berkala balas dalam satu tahun (Rp/tahun).
Kegiatan perawatan berkala balas meliputi antara lain perawatan berkala balas secara visual dan/ atau menggunakan peralatan khusus sesuai dengan pedoman dan standar perawatan berkala yang sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku dan/ atau standar internasional.
BPBRW = Biaya Perawatan Berkala Wesel Biaya perawatan berkala wesel dihitung dengan mengalikan kebutuhan perawatan wesel (unit) terhadap harga satuan pekerjaan yang mengandung kebutuhan personil, peralatan, material, dan suku cadang (Rp/unit) sehingga didapatkan
besar biaya kebutuhan perawatan berkala wesel dalam satu tahun.
Perawatan berkala wesel dilakukan sesuai dengan pedoman dan standar perawatan berkala yang sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku dan/ atau standar internasional. Kegiatan perawatan berkala wesel meliputi antara lain:
a. Perawatan berkala lidah wesel;
b. Perawatan berkala jarum beserta sayap-sayapnya;
c. Perawatan berkala rel lantak;
d. Perawatan berkala rel paksa;
e. Perawatan berkala sistem penggerak wesel.
BPBRP = Biaya Perawatan Berkala Sistem Penambat Biaya perawatan berkala sistem penambat dihitung dengan mengalikan kebutuhan perawatan sistem penambat (unit) terhadap harga satuan pekerjaan yang mengandung kebutuhan personil, peralatan, material, dan suku cadang (Rp/unit) sehingga didapatkan besar biaya kebutuhan perawatan berkala sistem penambat dalam satu tahun.
Kegiatan perawatan berkala sistem penambat meliputi antara lain perawatan berkala sistem penambat secara visual dan/ atau menggunakan peralatan khusus sesuai dengan pedoman dan standar perawatan berkala yang sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku dan/ atau standar internasional yang meliputi clip, pelat landas, alas rel (rail pad) dan komponen yang lainnya yang termasuk di dalam spesifikasi teknis sistem penambat yang digunakan.
BPBRU= Biaya Perawatan Berkala Sub-balas Biaya perawatan berkala sub-balas dihitung dengan mengalikan kebutuhan perawatan sub-balas (m3) terhadap harga satuan pekerjaan yang mengandung kebutuhan personil, peralatan, material, dan suku cadang (Rp/m3) sehingga didapatkan besar biaya kebutuhan perawatan berkala sub-balas dalam satu tahun.
Kegiatan perawatan berkala sub-balas meliputi antara lain perawatan berkala sub-balas sesuai dengan pedoman dan standar perawatan berkala yang sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku dan/ atau standar internasional.
BPBRJ = Biaya Perawatan Berkala Badan Jalan Biaya perawatan berkala badan jalan dihitung dengan mengalikan kebutuhan perawatan badan jalan (m3) terhadap harga satuan pekerjaan yang mengandung kebutuhan personil, peralatan, material, dan suku cadang (Rp/m3) sehingga didapatkan besar biaya kebutuhan perawatan berkala badan jalan dalam satu tahun.
Perawatan berkala badan jalan dilakukan sesuai dengan pedoman dan standar perawatan berkala yang sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku dan/ atau standar internasional, baik itu pada normal, daerah timbunan, dan daerah galian. Kegiatan perawatan berkala badan jalan meliputi antara lain:
a. Perawatan berkala Konstruksi Badan Jalan;
b. Perawatan berkala Stabilitas Badan Jalan;
c. Perawatan berkala Proteksi Badan Jalan;
d. Perawatan berkala Badan Jalan (Counter Weight);
e. Perawatan berkala Dinding Penahan Tanah.
BPBRT = Biaya Perawatan Berkala Tanah Dasar Biaya perawatan berkala tanah dasar dihitung dengan mengalikan kebutuhan perawatan tanah dasar (m3) terhadap harga satuan pekerjaan yang mengandung kebutuhan personil, peralatan, material, dan suku cadang (Rp/m3) sehingga didapatkan besar biaya kebutuhan perawatan berkala tanah dasar dalam satu tahun (Rp/tahun).
Kegiatan perawatan berkala tanah dasar meliputi antara lain perawatan berkala tanah dasar sesuai dengan pedoman dan standar perawatan berkala yang sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku dan/ atau standar internasional.
BPBRL = Biaya Perawatan Berkala Lapis Dasar Biaya perawatan berkala lapis dasar dihitung dengan mengalikan kebutuhan perawatan lapis dasar (m3) terhadap harga satuan pekerjaan yang mengandung kebutuhan personil, peralatan, material, dan suku cadang (Rp/m3) sehingga didapatkan besar biaya kebutuhan perawatan berkala lapis dasar dalam satu tahun.
Kegiatan perawatan berkala lapis dasar meliputi antara lain perawatan berkala lapis dasar sesuai dengan pedoman dan standar perawatan berkala yang sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku dan/ atau standar internasional.
BPBRS = Biaya Perawatan Berkala Sambungan Biaya perawatan berkala sambungan dihitung dengan mengalikan kebutuhan perawatan sambungan (unit) terhadap harga satuan pekerjaan yang mengandung kebutuhan personil, peralatan, material, dan suku cadang (Rp/unit) sehingga didapatkan besar biaya kebutuhan perawatan berkala sambungan dalam satu tahun.
Kegiatan perawatan berkala sambungan meliputi antara lain perawatan berkala sambungan sesuai dengan pedoman dan standar perawatan berkala yang sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku dan/ atau standar internasional yang dapat berupa sambungan Alumino Thermit Welding, Insulated Rail Joint (IRJ), Flashbutt Welding, Rail Expansion Joint (REJ), pelat sambung, dan jenis lainnya bergantung dengan tipe sambungan yang digunakan sesuai dengan spesifikasi teknis yang berlaku.
2) Biaya Perawatan Berkala Jembatan (BPBJ) BPBJ = BPBJK + BPBJF BPBJK = Biaya Perawatan Berkala Jembatan Biaya perawatan berkala jembatan dihitung dengan mengalikan kebutuhan perawatan jembatan (m2 atau m3) terhadap harga satuan pekerjaan yang mengandung kebutuhan personil, peralatan, material, dan suku cadang (Rp/m2 atau Rp/m3) sehingga didapatkan besar biaya kebutuhan perawatan berkala jembatan dalam satu tahun.
Perawatan berkala jembatan dilakukan sesuai dengan pedoman dan standar perawatan berkala yang sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku dan/ atau standar internasional, meliputi pengecatan dan perawatan berkala. Kegiatan perawatan berkala jembatan meliputi antara lain:
a. Perawatan berkala jembatan baja;
b. Perawatan berkala jembatan beton;
c. Perawatan berkala jembatan komposit.
BPBJF = Biaya Perawatan Berkala Fasilitas Pendukung Jembatan Biaya perawatan berkala fasilitas pendukung jembatan dihitung dengan mengalikan kebutuhan perawatan fasilitas pendukung jembatan (m2 atau m3) terhadap harga satuan pekerjaan yang mengandung kebutuhan personil, peralatan, material, dan suku cadang (Rp/m2 atau Rp/m3) sehingga didapatkan besar biaya kebutuhan perawatan berkala jembatan dalam satu tahun.
Perawatan berkala fasilitas pendukung jembatan dilakukan sesuai dengan pedoman dan standar perawatan berkala yang sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku dan/ atau standar internasional. Kegiatan perawatan berkala fasilitas pendukung jembatan meliputi antara lain:
a. Perawatan berkala fasilitas pendukung jembatan baja;
b. Perawatan berkala fasilitas pendukung jembatan beton;
c. Perawatan berkala fasilitas pendukung jembatan komposit.
3) Biaya Perawatan Berkala Terowongan (BPBT) BPBT = BPBTK + BPBTF BPBTK = Biaya Perawatan Berkala Terowongan Biaya perawatan berkala terowongan dihitung dengan mengalikan kebutuhan perawatan terowongan (m2 atau m3) terhadap harga satuan pekerjaan yang mengandung kebutuhan personil, peralatan, material, dan suku cadang (Rp/m2 atau Rp/m3) sehingga didapatkan besar biaya kebutuhan perawatan berkala terowongan dalam satu tahun.
Perawatan berkala terowongan dilakukan sesuai dengan pedoman dan standar perawatan berkala yang sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku dan/ atau standar internasional, meliputi pengecatan dan perawatan pelindung. Kegiatan perawatan berkala terowongan meliputi antara lain:
a. Perawatan berkala terowongan pegunungan (mountain tunnel);
b. Perawatan berkala terowongan perisai (shield tunnel);
c. Perawatan berkala terowongan gali timbun (cut and cover tunnel).
BPBTF = Biaya Perawatan Berkala Fasilitas Pendukung Terowongan Biaya perawatan berkala fasilitas pendukung terowongan dihitung dengan mengalikan kebutuhan perawatan terowongan (m2 atau m3) terhadap harga satuan pekerjaan yang mengandung kebutuhan personil, peralatan, material, dan suku cadang (Rp/ m2 atau Rp/m3) sehingga didapatkan besar biaya kebutuhan perawatan berkala fasilitas pendukung terowongan dalam satu tahun.
Perawatan berkala fasilitas pendukung terowongan dilakukan sesuai dengan pedoman dan standar perawatan berkala yang sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku dan/ atau standar internasional.
Kegiatan perawatan berkala fasilitas pendukung terowongan meliputi antara lain:
a. Perawatan berkala fasilitas pendukung terowongan pegunungan (mountain tunnel);
b. Perawatan berkala fasilitas pendukung terowongan perisai (shield tunnel);
c. Perawatan berkala fasilitas pendukung terowongan gali timbun (cut and cover tunnel).
4) Biaya Perawatan Berkala Drainase (BPBN) BPBN = BPBNR + BPBNJ + BPBNT BPBNR = Biaya Perawatan Berkala Drainase Jalan Rel Biaya perawatan berkala drinase jalan rel dihitung dengan mengalikan kebutuhan perawatan drainase jalan rel (m) terhadap harga satuan pekerjaan yang mengandung kebutuhan personil, peralatan, material, dan suku cadang (Rp/m) sehingga didapatkan besar biaya kebutuhan perawatan berkala drainase jalan rel dalam satu tahun.
Kegiatan perawatan berkala drainase jalan rel meliputi antara lain perawatan berkala drainase jalan rel sesuai dengan pedoman dan standar perawatan berkala yang sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku dan/ atau standar internasionalt, yang dapat berupa drainase melintang, French drain, pipa drainase, atau jenis drainase lainnya sesuai dengan spesifikasi teknis.
BPBNJ = Biaya Perawatan Berkala Drainase Jembatan Biaya perawatan berkala drainase jembatan dihitung dengan mengalikan kebutuhan perawatan drainase jembatan (m)
terhadap harga satuan pekerjaan yang mengandung kebutuhan personil, peralatan, material, dan suku cadang (Rp/m) sehingga didapatkan besar biaya kebutuhan perawatan berkala drainase jembatan dalam satu tahun.
Kegiatan perawatan berkala drainase jembatan meliputi antara lain perawatan berkala drainase jembatan sesuai dengan pedoman dan standar perawatan berkala yang sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku dan/ atau standar internasional, yang dapat berupa drainase melintang, French drain, pipa drainase, atau jenis drainase lainnya sesuai dengan spesifikasi teknis.
BPBNT = Biaya Perawatan Berkala Drainase Terowongan Biaya perawatan berkala drainase terowongan dihitung dengan mengalikan kebutuhan perawatan drainase terowongan (m) terhadap harga satuan pekerjaan yang mengandung kebutuhan personil, peralatan, material, dan suku cadang (Rp/m) sehingga didapatkan besar biaya kebutuhan perawatan berkala drainase terowongan dalam satu tahun.
Kegiatan perawatan berkala drainase terowongan meliputi antara lain perawatan berkala drainase terowongan sesuai dengan pedoman dan standar perawatan berkala yang sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku dan/ atau standar internasional, yang dapat berupa drainase melintang, French drain, pipa drainase, atau jenis drainase lainnya sesuai dengan spesifikasi teknis.
5) Biaya Perawatan Berkala Pagar Pembatas (BPBP) BPBP = Biaya Perawatan Berkala Pagar Pembatas Biaya perawatan berkala pagar pembatas dihitung dengan mengalikan kebutuhan perawatan pagar pembatas (m) terhadap harga satuan pekerjaan yang mengandung kebutuhan personil, peralatan, material, dan suku cadang (Rp/m) sehingga didapatkan besar biaya kebutuhan perawatan berkala pagar pembatas dalam satu tahun.
Kegiatan perawatan berkala pagar pembatas meliputi antara lain perawatan berkala pagar pembatas sesuai dengan pedoman dan standar perawatan berkala yang sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku dan/ atau standar internasional.
6) Biaya Perawatan Berkala Perlintasan (BPBE) BPBE = Biaya Perawatan Berkala Perlintasan Biaya perawatan berkala perlintasan dihitung dengan mengalikan kebutuhan perawatan perlintasan (unit) terhadap harga satuan pekerjaan yang mengandung kebutuhan personil, material, dan suku cadang (Rp/unit) sehingga didapatkan besar biaya kebutuhan perawatan berkala perlintasan satu tahun.
Perawatan berkala perlintasan dilakukan sesuai dengan pedoman dan standar perawatan berkala yang sesuai peraturan yang berlaku dan/ atau standar internasional.
Kegiatan perawatan berkala perlintasan meliputi antara lain:
a. Perawatan berkala palang dan tiang statif;
b. Perawatan berkala barrier perlintasan;
c. Perawatan berkala pagar pelindung;
d. Perawatan berkala Peralatan Komunikasi;
e. Perawatan berkala meja pelayanan;
f. Perawatan berkala catu daya;
g. Perawatan berkala Pos Jaga.
7) Biaya Perawatan Berkala Fasilitas Penunjang (BPBF) BPBF = BPBFJ + BPBFA BPBFJ = Biaya Perawatan Berkala Jembatan Penyeberangan Orang (JPO) Biaya perawatan berkala JPO dihitung dengan mengalikan kebutuhan perawatan JPO (unit) terhadap harga satuan pekerjaan yang mengandung kebutuhan personil, peralatan, material, dan suku cadang (Rp/unit) sehingga didapatkan besar biaya kebutuhan perawatan berkala JPO dalam satu tahun.
Kegiatan perawatan berkala JPO meliputi antara lain perawatan berkala JPO dilakukan sesuai dengan pedoman dan standar perawatan berkala yang sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku dan/ atau standar internasional.
BPBFA = Biaya Perawatan Berkala Jalan Akses Biaya perawatan berkala jalan akses dihitung dengan mengalikan kebutuhan perawatan jalan akses (m) terhadap harga satuan pekerjaan yang mengandung kebutuhan
personil, peralatan, material, dan suku cadang (Rp/m) sehingga didapatkan besar biaya kebutuhan perawatan berkala jalan akses dalam satu tahun.
Kegiatan perawatan berkala jalan akses meliputi antara lain perawatan berkala jalan akses dilakukan sesuai dengan pedoman dan standar perawatan berkala yang sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku dan/ atau standar internasional.
8) Biaya Perawatan Berkala Lingkungan (BPBL) BPBL = BPBLR + BPBLJ + BPBLT + BPBLS + BPBLP BPBLR = Biaya Perawatan Berkala Lingkungan Jalan Rel Biaya perawatan berkala lingkungan jalan rel dihitung dengan mengalikan kebutuhan perawatan lingkungan jalan rel (m) terhadap harga satuan pekerjaan yang mengandung kebutuhan personil, peralatan, material, dan suku cadang (Rp/m) sehingga didapatkan besar biaya kebutuhan perawatan berkala lingkungan jalan rel dalam satu tahun.
Perawatan berkala lingkungan jalan rel dilakukan sesuai dengan pedoman dan standar perawatan berkala yang sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku dan/ atau standar internasional.
Kegiatan perawatan berkala lingkungan jalan rel meliputi antara lain:
a. Perawatan berkala lingkungan jalan rel;
b. Perawatan berkala vegetasi jalan rel.
BPBLJ = Biaya Perawatan Berkala Lingkungan Jembatan Biaya perawatan berkala lingkungan jembatan dihitung dengan mengalikan kebutuhan perawatan lingkungan jembatan (m) terhadap harga satuan pekerjaan yang mengandung kebutuhan personil, peralatan, material, dan suku cadang (Rp/m) sehingga didapatkan besar biaya kebutuhan perawatan berkala lingkungan jembatan dalam satu tahun.
Perawatan berkala lingkungan jembatan dilakukan sesuai dengan pedoman dan standar perawatan berkala yang sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku dan/ atau standar internasional.
Kegiatan perawatan berkala lingkungan jembatan meliputi antara lain:
a. Perawatan berkala lingkungan jembatan;
b. Perawatan berkala vegetasi jembatan.
BPBLT = Biaya Perawatan Berkala Lingkungan Terowongan Biaya perawatan berkala lingkungan terowongan dihitung dengan mengalikan kebutuhan perawatan lingkungan terowongan (m) terhadap harga satuan pekerjaan yang mengandung kebutuhan personil, peralatan, material, dan suku cadang (Rp/m) sehingga didapatkan besar biaya kebutuhan perawatan berkala lingkungan terowongan dalam satu tahun.
Perawatan berkala lingkungan terowongan dilakukan sesuai dengan pedoman dan standar perawatan berkala yang sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku dan/ atau standar internasional.
Kegiatan perawatan berkala lingkungan terowongan meliputi antara lain:
a. Perawatan berkala lingkungan terowongan;
b. Perawatan berkala vegetasi terowongan.
BPBLS = Biaya Perawatan Berkala Lingkungan Stasiun Biaya perawatan berkala lingkungan stasiun dihitung dengan mengalikan kebutuhan perawatan lingkungan stasiun (m2) terhadap harga satuan pekerjaan yang mengandung kebutuhan personil, peralatan, material, dan suku cadang (Rp/ m2) sehingga didapatkan besar biaya kebutuhan perawatan berkala lingkungan stasiun dalam satu tahun.
Perawatan berkala lingkungan stasiun dilakukan sesuai dengan pedoman dan standar perawatan berkala yang sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku dan/ atau standar internasional.
Kegiatan perawatan berkala lingkungan stasiun meliputi antara lain:
a. Perawatan berkala lingkungan bangunan stasiun penumpang;
b. Perawatan berkala vegetasi bangunan stasiun penumpang;
c. Perawatan berkala lingkungan bangunan stasiun barang;
d. Perawatan berkala vegetasi bangunan stasiun barang;
e. Perawatan berkala lingkungan bangunan stasiun operasional;
f. Perawatan berkala vegetasi bangunan stasiun operasional.
BPBLP = Biaya Perawatan Berkala Lingkungan Bangunan Lainnya Biaya perawatan berkala lingkungan Bangunan Lainnya dihitung dengan mengalikan kebutuhan perawatan lingkungan Bangunan Lainnya (m2) terhadap harga satuan pekerjaan yang mengandung kebutuhan personil, peralatan, material, dan suku cadang (Rp/ m2) sehingga didapatkan besar biaya kebutuhan perawatan berkala lingkungan Bangunan Lainnya dalam satu tahun.
Perawatan berkala lingkungan Bangunan Lainnya dilakukan sesuai dengan pedoman dan standar perawatan berkala yang sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku dan/ atau standar internasional. Kegiatan perawatan berkala lingkungan Bangunan Lainnya meliputi antara lain:
a. Perawatan berkala lingkungan bangunan depo;
b. Perawatan berkala vegetasi bangunan depo;
c. Perawatan berkala lingkungan bangunan OCC;
d. Perawatan berkala vegetasi bangunan OCC;
e. Perawatan berkala lingkungan bangunan gardu;
f. Perawatan berkala vegetasi bangunan gardu.
9) Biaya Perawatan Berkala Stasiun (BPBS)
BPBS = BPBSB + BPBSM + BPBSE BPBSB = Biaya Perawatan Berkala Bangunan Stasiun Biaya perawatan berkala bangunan stasiun dihitung dengan mengalikan kebutuhan perawatan bangunan stasiun (m2) terhadap harga satuan pekerjaan yang mengandung kebutuhan personil, peralatan, material, dan suku cadang (Rp/ m2) sehingga didapatkan besar biaya kebutuhan perawatan berkala bangunan stasiun dalam satu tahun.
Perawatan berkala bangunan stasiun dilakukan sesuai dengan pedoman dan standar perawatan berkala yang sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku dan/ atau standar internasional, meliputi perawatan berkala struktural, arsitektural, dan fungsional bangunan stasiun.
Kegiatan perawatan berkala bangunan stasiun meliputi antara lain:
a. Perawatan berkala bangunan stasiun penumpang;
b. Perawatan berkala bangunan stasiun barang;
c. Perawatan berkala bangunan stasiun operasional.
BPBSM = Biaya Perawatan Berkala Instalasi Pendukung Stasiun Biaya perawatan berkala instalasi pendukung stasiun dihitung dengan mengalikan kebutuhan perawatan instalasi pendukung stasiun (m) terhadap harga satuan pekerjaan yang mengandung kebutuhan personil,KD material, dan suku cadang (Rp/m) sehingga didapatkan besar biaya kebutuhan perawatan berkala instalasi pendukung stasiun dalam satu tahun.
Perawatan berkala instalasi pendukung stasiun dilakukan sesuai dengan pedoman dan standar perawatan berkala yang sesuai peraturan yang berlaku dan/ atau standar internasional meliputi perawatan berkala instalasi mekanikal stasiun, instalasi listrik stasiun, instalasi air dan sistem perpipaan stasiun, dan pemadam kebakaran stasiun.
Kegiatan perawatan berkala instalasi pendukung stasiun meliputi antara lain:
a. Perawatan berkala instalasi pendukung stasiun penumpang seperti Platform Screen Door (PSD);
b. Perawatan berkala instalasi pendukung stasiun barang;
c. Perawatan berkala instalasi pendukung stasiun operasional.
BPBSE = Biaya Perawatan Berkala Emplasemen Stasiun Biaya perawatan berkala emplasemen stasiun dihitung dengan mengalikan kebutuhan perawatan emplasemen stasiun (m2) terhadap harga satuan pekerjaan yang mengandung kebutuhan personil, peralatan, material, dan suku cadang (Rp/ m2) sehingga didapatkan besar biaya kebutuhan perawatan berkala emplasemen stasiun dalam satu tahun.
Perawatan berkala emplasemen stasiun dilakukan sesuai dengan pedoman dan standar perawatan berkala yang sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku dan/ atau standar internasional, meliputi perawatan berkala jalan rel, fasilitas pengoperasian kereta api, dan drainase pada area emplasemen stasiun.
Kegiatan perawatan berkala emplasemen stasiun meliputi antara lain:
a. Perawatan berkala emplasemen stasiun penumpang;
b. Perawatan berkala emplasemen stasiun barang;
c. Perawatan berkala emplasemen stasiun operasional.
10) Biaya Perawatan Berkala Persinyalan (BPBY)
BPBY = BPBYE + BPBYM + BPBYA BPBYE = Biaya Perawatan Berkala Persinyalan Elektrik Biaya perawatan berkala persinyalan elektrik dihitung dengan mengalikan kebutuhan perawatan persinyalan eletrik (m) terhadap harga satuan pekerjaan yang mengandung kebutuhan personil, peralatan, material, dan suku cadang (Rp/m) sehingga didapatkan besar biaya kebutuhan perawatan berkala persinyalan elektrik dalam satu tahun.
Perawatan berkala persinyalan elektrik dilakukan sesuai dengan spesifikasi teknis dari sistem persinyalan yang digunakan, sesuai dengan standar pedoman dan standar perawatan berkala yang sesuai peraturan yang berlaku dan/atau standar internasional. Kegiatan perawatan berkala persinyalan elektrik minimal sesuai dengan peraturan yang berlaku.
BPBYM = Biaya Perawatan Berkala Persinyalan Mekanik Biaya perawatan berkala persinyalan mekanik dihitung dengan mengalikan kebutuhan perawatan persinyalan mekanik (m) terhadap harga satuan pekerjaan yang mengandung kebutuhan personil, material, dan suku cadang (Rp/m) sehingga didapatkan besar biaya kebutuhan perawatan berkala persinyalan mekanik dalam satu tahun.
Perawatan berkala persinyalan mekanik dilakukan sesuai dengan spesifikasi teknis dari sistem persinyalan yang digunakan, sesuai dengan standar pedoman dan standar perawatan berkala yang sesuai peraturan perundang- undangan yang berlaku dan/atau standar internasional.
Kegiatan perawatan berkala persinyalan mekanik meliputi antara lain:
a. Perawatan berkala Peralatan Persinyalan mekanik dalam ruangan meliputi hendel wesel, hendel sinyal, sekat knop tekan listrik, sekat tekan mekanik dan sekat hendel mekanik, Panel TBI, MOBIS, pesawat blok, saluran kawat;
b. Perawatan berkala Peralatan Persinyalan mekanik luar ruangan meliputi peraga sinyal mekanik, penggerak wesel mekanik, pengontrol kedudukan lidah wesel, penghalang sarana, media transmisi/saluran kawat.
BPBYA = Biaya Perawatan Berkala Tanda dan Marka Biaya perawatan berkala tanda dan marka dihitung dengan mengalikan kebutuhan personil terhadap tarif personil per tahun.
Perawatan berkala tanda dan marka dilakukan sesuai dengan spesifikasi teknis dari sistem persinyalan yang digunakan, sesuai dengan standar pedoman dan standar perawatan berkala yang sesuai peraturan yang berlaku dan/atau standar internasional.
Kegiatan perawatan berkala tanda dan marka meliputi antara lain:
a. Perawatan berkala tanda persinyalan meliputi tanda suara, cahaya, bendera, papan berwarna;
b. Perawatan berkala marka persinyalan meliputi marka batas, marka sinyal (peraga), marka pengingat masinis, marka kelandaian, marka lengkung, marka kilometer, marka identitas penggerak wesel.
11) Biaya Perawatan Berkala Telekomunikasi (BPBK) BPBK = BPBKS + BPBKD + BPBKL + BPBKP + BPBKI + BPBC + BPBKF + BPBKA BPBKS = Biaya Perawatan Berkala Peralatan Komunikasi Suara Biaya perawatan berkala peralatan komunikasi suara dihitung dengan mengalikan kebutuhan perawatan peralatan komunikasi suara (unit) terhadap harga satuan pekerjaan yang mengandung kebutuhan personil, material, dan suku cadang (Rp/unit) sehingga didapatkan besar biaya kebutuhan perawatan berkala peralatan komunikasi suara dalam satu tahun.
Perawatan berkala peralatan komunikasi suara dilakukan sesuai dengan spesifikasi teknis dari sistem telekomunikasi yang digunakan sesuai dengan standar pedoman dan standar perawatan berkala yang sesuai peraturan yang berlaku dan/atau standar internasional, meliputi pesawat telepon, perekam suara, sistem proteksi, menara dan alat transimisi, dan handy talk.
Kegiatan perawatan berkala peralatan komunikasi suara minimal sesuai peraturan yang berlaku:
BPBKD = Biaya Perawatan Berkala Komunikasi Data Supervisory Control and Data Acquisition (SCADA) Biaya perawatan berkala peralatan komunikasi data SCADA dihitung dengan mengalikan kebutuhan perawatan peralatan komunikasi data SCADA (unit) terhadap harga satuan pekerjaan yang mengandung kebutuhan personil, material, dan suku cadang (Rp/unit) sehingga didapatkan besar biaya kebutuhan perawatan berkala peralatan komunikasi data SCADA dalam satu tahun.
Perawatan berkala komunikasi data SCADA dilakukan dengan spesifikasi teknis dari sistem telekomunikasi yang digunakan sesuai dengan standar pedoman dan standar perawatan berkala yang sesuai peraturan yang berlaku dan/atau standar internasional.
Kegiatan perawatan berkala komunikasi data SCADA minimal terdiri dari:
a. Perawatan berkala komunikasi data Remote Terminal Unit (RTU);
b. Perawatan berkala komunikasi data Regional Remote Supervisory (RTS);
c. Perawatan berkala komunikasi data Centralized Remote Supervisory (CRS).
BPBKL = Biaya Perawatan Berkala Telekomunikasi Layar Informasi Penumpang Biaya perawatan berkala peralatan layar informasi penumpang dihitung dengan mengalikan kebutuhan perawatan peralatan layar informasi penumpang (unit) terhadap harga satuan pekerjaan yang mengandung kebutuhan personil, material, dan suku cadang (Rp/unit) sehingga didapatkan besar biaya kebutuhan perawatan berkala peralatan layar informasi penumpang dalam satu tahun.
Kegiatan perawatan berkala layar informasi penumpang meliputi antara lain perawatan berkala komunikasi data informasi penumpang (Passenger Infromation) sesuai dengan spesifikasi teknis dari sistem telekomunikasi yang digunakan sesuai dengan standar pedoman dan standar perawatan berkala yang sesuai peraturan yang berlaku dan/atau standar internasional.
BPBKP = Biaya Perawatan Berkala Pengendalian KA Biaya perawatan berkala peralatan pengendalian KA dihitung dengan mengalikan kebutuhan perawatan peralatan pengendalian KA (unit) terhadap harga satuan pekerjaan yang mengandung kebutuhan personil, material, dan suku cadang (Rp/unit) sehingga didapatkan besar biaya kebutuhan perawatan berkala peralatan pengendalian KA dalam satu tahun.
Kegiatan perawatan berkala data pengendalian KA meliputi antara lain perawatan berkala komunikasi data pengendalian KA sesuai dengan spesifikasi teknis dari sistem telekomunikasi yang digunakan sesuai dengan standar pedoman dan standar perawatan berkala yang sesuai peraturan yang berlaku dan/atau standar internasional.
BPBKI = Biaya Perawatan Berkala Peringatan Dini Biaya perawatan berkala peralatan peringatan dini dihitung dengan mengalikan kebutuhan perawatan peralatan peringatan dini (unit) terhadap harga satuan pekerjaan yang mengandung kebutuhan personil, material, dan suku cadang (Rp/unit) sehingga didapatkan besar biaya kebutuhan perawatan berkala peralatan peringatan dini dalam satu tahun.
Kegiatan perawatan berkala peringatan dini meliputi antara lain perawatan berkala peringatan dini sesuai dengan spesifikasi teknis dari sistem telekomunikasi yang digunakan sesuai dengan standar pedoman dan standar perawatan berkala yang sesuai peraturan yang berlaku dan/atau standar internasional.
BPBKC = Biaya Perawatan Berkala Kamera Pemantau Biaya perawatan berkala kamera pemantau dihitung dengan mengalikan kebutuhan perawatan kamera pemantau (unit) terhadap harga satuan pekerjaan yang mengandung kebutuhan personil, material, dan suku cadang (Rp/unit) sehingga didapatkan besar biaya kebutuhan perawatan berkala kamera pemantau dalam satu tahun.
Kegiatan perawatan berkala kamera pemantau meliputi perawatan berkala kamera pemantau sesuai dengan spesifikasi teknis sesuai dengan standar perawatan pabrikan
dan standar perawatan berkala olehh penyelenggara prasarana yang telah disetujui oleh regulator dan sesuai yang sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku dan/atau standar internasional.
BPBKF = Biaya Perawatan Berkala Transmisi Biaya perawatan berkala Transmisidihitung dengan mengalikan kebutuhan perawatan Transmisi (unit) terhadap harga satuan pekerjaan yang mengandung kebutuhan personil, material, dan suku cadang (Rp/m) sehingga didapatkan besar biaya kebutuhan perawatan berkala Transmisi dalam satu tahun.
Kegiatan perawatan berkala Transmisi meliputi antara lain perawatan berkala Transmisi sesuai dengan spesifikasi teknis sesuai dengan standar pedoman dan standar perawatan berkala yang sesuai peraturan yang berlaku dan/atau standar internasional.
BPBKA = Biaya Perawatan Berkala Telekomunikasi Access Management System Biaya perawatan berkala telekomunikasi access management system dihitung dengan mengalikan kebutuhan perawatan telekomunikasi access management system (unit) terhadap harga satuan pekerjaan yang mengandung kebutuhan personil, material, dan suku cadang (Rp/unit) sehingga didapatkan besar biaya kebutuhan perawatan berkala telekomunikasi access management system dalam satu tahun.
Kegiatan perawatan berkala telekomunikasi access management system meliputi antara lain perawatan berkala komunikasi access management system sesuai dengan spesifikasi teknis dari sistem persinyalan yang digunakan sesuai dengan standar pedoman dan standar perawatan berkala yang sesuai peraturan yang berlaku dan/atau standar internasional.
12) Biaya Perawatan Berkala Instalasi Listrik (BPBI)
BPBI = BPBIC + BPBIT + BPBIB BPBIC = Biaya Perawatan Berkala Catu Daya Listrik Biaya perawatan berkala catu daya listrik dihitung dengan mengalikan kebutuhan perawatan catu daya listrik (m)
terhadap harga satuan pekerjaan yang mengandung kebutuhan personil, material, dan suku cadang (Rp/m) sehingga didapatkan besar biaya kebutuhan perawatan berkala catu daya listrik dalam satu tahun.
Perawatan berkala catu daya listrik dilakukan sesuai dengan spesifikasi teknis dari sistem instalasi listrik yang digunakan sesuai dengan standar pedoman dan standar perawatan berkala yang sesuai peraturan yang berlaku dan/atau standar internasional.
BPBIT = Biaya Perawatan Berkala Transmisi Tenaga Listrik Biaya perawatan berkala transmisi tenaga listrik dihitung dengan mengalikan kebutuhan perawatan transmisi tenaga listrik (m) terhadap harga satuan pekerjaan yang mengandung kebutuhan personil, dan suku cadang (Rp/m) sehingga didapatkan besar biaya kebutuhan perawatan berkala transmisi tenaga listrik dalam satu tahun.
Perawatan berkala transmisi tenaga listrik dilakukan sesuai dengan spesifikasi teknis dari sistem persinyalan yang digunakan sesuai dengan standar pedoman dan standar perawatan berkala yang sesuai peraturan yang berlaku dan/atau standar internasional.
BPBIT = Biaya Perawatan Berkala Instalasi Listrik Backup Biaya perawatan berkala instalasi listrik backup dihitung dengan mengalikan kebutuhan perawatan instalasi listrik backup (unit) terhadap harga satuan pekerjaan yang mengandung kebutuhan personil, dan suku cadang (Rp/m) sehingga didapatkan besar biaya kbutuhan perawatan berkala instalasi listrik backup dalam satu tahun.
Perawatan berkala instalasi listrik backup dilakukan sesuai dengan spesifikasi teknis yang digunakan sesuai dengan standar pedoman dan standar perawatan berkala yang sesuai peraturan yang berlaku dan/atau standar internasional. Kegiatan perawatan berkala instalasi listrik backup meliputi antara lain:
a. Perawatan berkala genset;
b. Perawatan berkala UPS.
13) Biaya Perawatan Berkala Bangunan Lainnya (BPBG)
BPBG = BPBGO + BPBGF + BPBGD + BPBGG BPBGD = Biaya Perawatan Berkala Bangunan/ruang kendali operasi Biaya perawatan berkala bangunan/ruang kendali operasiihitung dengan mengalikan kebutuhan perawatan bangunan/ruang kendali operasi (m2) terhadap harga satuan pekerjaan yang mengandung kebutuhan personil, peralatan, material, dan suku cadang (Rp/ m2) sehingga didapatkan besar biaya kebutuhan perawatan berkala bangunan/ruang kendali operasi dalam satu tahun.
Perawatan berkala bangunan/ruang kendali operasi dilakukan sesuai dengan pedoman dan standar perawatan berkala yang sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku dan/ atau standar internasional.
Kegiatan perawatan berkala bangunan/ruang kendali operasi meliputi antara lain:
a. Perawatan berkala struktural bangunan/ruang kendali operasi;
b. Perawatan berkala arsitektural bangunan/ruang kendali operasi;
c. Perawatan berkala fungsional bangunan/ruang kendali operasi.
BPBGO = Biaya Perawatan Berkala Bangunan dan Ruang Fasilitas Operasi Biaya perawatan berkala bangunan dan ruang fasilitas operasi dihitung dengan mengalikan kebutuhan perawatan banguna dan ruang peraltan fasilitas operasi (m2) terhadap harga satuan pekerjaan yang mengandung kebutuhan personil, material, dan suku cadang (Rp/ m2) sehingga didapatkan besar biaya kebutuhan perawatan berkala bangunan dan ruang peraltan fasilitas operasi dalam satu tahun.
Perawatan berkala bangunan dan ruang fasilitas operasi dilakukan sesuai dengan pedoman perawatan dari Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor : 24/PRT/M/2008 Tentang Pedoman Pemeliharaan dan Perawatan Bangunan Gedung.
BPBGE = Biaya Perawatan Berkala Bangunan Depo Biaya perawatan berkala bangunan depo dihitung dengan mengalikan kebutuhan perawatan bangunan depo (m2) terhadap harga satuan pekerjaan yang mengandung kebutuhan personil, peralatan, material, dan suku cadang (Rp/m2) sehingga didapatkan besar biaya kebutuhan perawatan berkala bangunan depo dalam satu tahun.
Kegiatan perawatan berkala bangunan depo meliputi antara lain perawatan berkala bangunan depo penumpang dilakukan sesuai dengan pedoman dan standar perawatan berkala yang sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku dan/ atau standar internasional.
BPBGG = Biaya Perawatan Berkala Gudang Biaya perawatan berkala gudang dihitung dengan mengalikan kebutuhan perawatan gudang (m2) terhadap harga satuan pekerjaan yang mengandung kebutuhan personil, peralatan, material, dan suku cadang (Rp/m2) sehingga didapatkan besar biaya kebutuhan perawatan berkala gudang dalam satu tahun.
Kegiatan perawatan berkala gudang meliputi antara lain perawatan berkala gudang penumpang dilakukan sesuai dengan pedoman dan standar perawatan berkala yang sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku dan/ atau standar internasional.
2. Biaya Perbaikan untuk Mengembalikan Fungsi (BPF) BPF = BPFR + BPFJ + BPFT + BPFN + BPFP + BPFE + BPFF + BPFL + BPFS + BPFY + BPFK + BPFI + BPFG 1) BPFR = Biaya Perbaikan untuk Mengembalikan Fungsi Jalan Rel 2) BPFJ = Biaya Perbaikan untuk Mengembalikan Fungsi Jembatan 3) BPFT = Biaya Perbaikan untuk Mengembalikan Fungsi Terowongan 4) BPFN = Biaya Perbaikan untuk Mengembalikan Fungsi Drainase 5) BPFP = Biaya Perbaikan untuk Mengembalikan Fungsi Pagar Pembatas 6) BPFE = Biaya Perbaikan untuk Mengembalikan Fungsi Perlintasan 7) BPFF = Biaya Perbaikan untuk Mengembalikan Fungsi Fasilitas Penunjang 8) BPFL = Biaya Perbaikan untuk Mengembalikan Fungsi Lingkungan 9) BPFS = Biaya Perbaikan untuk Mengembalikan Fungsi Stasiun 10) BPFY = Biaya Perbaikan untuk Mengembalikan Fungsi Persinyalan
11) BPFK = Biaya Perbaikan untuk Mengembalikan Fungsi Telekomunikasi 12) BPFI = Biaya Perbaikan untuk Mengembalikan Fungsi Instalasi Listrik 13) BPFG = Biaya Perbaikan untuk Mengembalikan Fungsi Bangunan Lainnya
1) Biaya Perbaikan untuk Mengembalikan Fungsi Jalan Rel (BPFR) BPFR = BPFRR + BPFRB + BPFRA + BPFRW + BPFRP + BPFRU + BPFRJ + BPFRT + BPFRL + BPFRS BPFRR = Biaya Perbaikan untuk Mengembalikan Fungsi Rel Biaya perbaikan untuk mengembalikan fungsi rel dihitung dengan mengalikan kebutuhan perbaikan rel (m) terhadap harga satuan pekerjaan yang mengandung kebutuhan personil, peralatan, material, dan suku cadang (Rp/m) sehingga didapatkan besar biaya kebutuhan perbaikan untuk mengembalikan fungsi rel dalam satu tahun.
Perbaikan untuk mengembalikan fungsi rel dilakukan sesuai dengan pedoman dan standar perbaikan untuk mengembalikan fungsi yang sesuai peraturan perundang- undangan yang berlaku dan/ atau standar internasional.
Kegiatan perbaikan dapat diawali dengan kegiatan pemeriksaan sesuai dengan Standar Operasional Prosedur pekerjaan yang disahkan oleh Kementerian Perhubungan pada sebelum dan sesudah pekerjaan perbaikan pengembalian fungsi rel.
Kegiatan perbaikan untuk mengembalikan fungsi rel meliputi antara lain:
a. Perbaikan rel;
b. Perbaikan kelurusan jalan rel.
BPFRB = Biaya Perbaikan untuk Mengembalikan Fungsi Bantalan Biaya perbaikan untuk mengembalikan fungsi bantalan dihitung dengan mengalikan kebutuhan perbaikan bantalan (batang) terhadap harga satuan pekerjaan yang mengandung kebutuhan personil, peralatan, material, dan suku cadang (Rp/batang) sehingga didapatkan besar biaya kebutuhan perbaikan untuk mengembalikan fungsi bantalan dalam satu tahun.
Perbaikan untuk mengembalikan fungsi bantalan dilakukan sesuai dengan pedoman dan standar perbaikan untuk
mengembalikan fungsi yang sesuai peraturan perundang- undangan yang berlaku dan/ atau standar internasional.
Kegiatan perbaikan dapat diawali dengan kegiatan pemeriksaan sesuai dengan Standar Operasional Prosedur pekerjaan yang disahkan oleh Kementerian Perhubungan pada sebelum dan sesudah pekerjaan perbaikan pengembalian fungsi bantalan. Kegiatan perbaikan untuk mengembalikan fungsi bantalan meliputi antara lain:
a. Perbaikan untuk mengembalikan fungsi bantalan kayu;
b. Perbaikan untuk mengembalikan fungsi bantalan baja atau besi;
c. Perbaikan untuk mengembalikan fungsi bantalan beton.
BPFRA = Biaya Perbaikan untuk Mengembalikan Fungsi Balas Biaya perbaikan untuk mengembalikan fungsi balas dihitung dengan mengalikan kebutuhan perbaikan balas (m3) terhadap harga satuan pekerjaan yang mengandung kebutuhan personil, peralatan, material, dan suku cadang (Rp/m3) sehingga didapatkan besar biaya kebutuhan perbaikan untuk mengembalikan fungsi balas dalam satu tahun.
Kegiatan perbaikan dapat diawali dengan kegiatan pemeriksaan sesuai dengan Standar Operasional Prosedur pekerjaan yang disahkan oleh Kementerian Perhubungan pada sebelum dan sesudah pekerjaan perbaikan pengembalian fungsi balas. Kegiatan perbaikan untuk mengembalikan fungsi balas meliputi antara lain perbaikan balas sesuai dengan pedoman dan standar perbaikan untuk mengembalikan fungsi yang sesuai peraturan perundang- undangan yang berlaku dan/ atau standar internasional.
BPFRW = Biaya Perbaikan untuk Mengembalikan Fungsi Wesel Biaya perbaikan untuk mengembalikan fungsi wesel dihitung dengan mengalikan kebutuhan perbaikan wesel (unit) terhadap harga satuan pekerjaan yang mengandung kebutuhan personil, peralatan, material, dan suku cadang (Rp/unit) sehingga didapatkan besar biaya kebutuhan perbaikan untuk mengembalikan fungsi wesel dalam satu tahun.
Perbaikan untuk mengembalikan fungsi wesel dilakukan sesuai dengan pedoman dan standar perbaikan untuk
mengembalikan fungsi yang sesuai peraturan perundang- undangan yang berlaku dan/ atau standar internasional.
Kegiatan perbaikan dapat diawali dengan kegiatan pemeriksaan sesuai dengan Standar Operasional Prosedur pekerjaan yang disahkan oleh Kementerian Perhubungan pada sebelum dan sesudah pekerjaan perbaikan pengembalian fungsi wesel. Kegiatan perbaikan untuk mengembalikan fungsi wesel meliputi antara lain:
a. Perbaikan untuk mengembalikan fungsi lidah wesel;
b. Perbaikan untuk mengembalikan fungsi jarum beserta sayap-sayapnya;
c. Perbaikan untuk mengembalikan fungsi rel lantak;
d. Perbaikan untuk mengembalikan fungsi rel paksa;
e. Perbaikan untuk mengembalikan fungsi sistem penggerak wesel.
BPFRP = Biaya Perbaikan untuk Mengembalikan Fungsi Sistem Penambat Biaya perbaikan untuk mengembalikan fungsi sistem penambat dihitung dengan mengalikan kebutuhan perbaikan sistem penambat (unit) terhadap harga satuan pekerjaan yang mengandung kebutuhan personil, peralatan, material, dan suku cadang (Rp/unit) sehingga didapatkan besar biaya kebutuhan perbaikan untuk mengembalikan fungsi sistem penambat dalam satu tahun.
Kegiatan perbaikan dapat diawali dengan kegiatan pemeriksaan sesuai dengan Standar Operasional Prosedur pekerjaan yang disahkan oleh Kementerian Perhubungan pada sebelum dan sesudah pekerjaan perbaikan pengembalian fungsi sistem penambat. Kegiatan perbaikan untuk mengembalikan fungsi sistem penambat meliputi antara lain perbaikan sistem penambat sesuai dengan pedoman dan standar perbaikan untuk mengembalikan fungsi yang sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku dan/ atau standar internasional yang meliputi clip, pelat landas, alas rel (rail pad) dan komponen yang lainnya yang termasuk di dalam spesifikasi teknis sistem penambat yang digunakan
BPFRU = Biaya Perbaikan untuk Mengembalikan Fungsi Sub-balas Biaya perbaikan untuk mengembalikan fungsi sub-balas dihitung dengan mengalikan kebutuhan perbaikan sub- balas (m3) terhadap harga satuan pekerjaan yang mengandung kebutuhan personil, peralatan, material, dan suku cadang (Rp/m3) sehingga didapatkan besar biaya kebutuhan perbaikan untuk mengembalikan fungsi sub- balas dalam satu tahun (Rp/tahun).
Kegiatan perbaikan dapat diawali dengan kegiatan pemeriksaan sesuai dengan Standar Operasional Prosedur pekerjaan yang disahkan oleh Kementerian Perhubungan pada sebelum dan sesudah pekerjaan perbaikan pengembalian fungsi wesel. Kegiatan perbaikan untuk mengembalikan fungsi sub-balas meliputi antara lain perbaikan sub-balas sesuai dengan pedoman dan standar perbaikan untuk mengembalikan fungsi yang sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku dan/ atau standar internasional.
BPFRJ = Biaya Perbaikan untuk Mengembalikan Fungsi Badan Jalan Biaya perbaikan untuk mengembalikan fungsi badan jalan dihitung dengan mengalikan kebutuhan perbaikan badan jalan (m3) terhadap harga satuan pekerjaan yang mengandung kebutuhan personil, peralatan, material, dan suku cadang (Rp/m3) sehingga didapatkan besar biaya kebutuhan perbaikan untuk mengembalikan fungsi badan jalan dalam satu tahun.
Perbaikan untuk mengembalikan fungsi badan jalan dilakukan sesuai dengan pedoman dan standar perbaikan untuk mengembalikan fungsi yang sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku dan/ atau standar internasional, baik itu pada normal, daerah timbunan, dan daerah galian.
Kegiatan perbaikan dapat diawali dengan kegiatan pemeriksaan sesuai dengan Standar Operasional Prosedur pekerjaan yang disahkan oleh Kementerian Perhubungan pada sebelum dan sesudah pekerjaan perbaikan pengembalian fungsi badan jalan. Kegiatan perbaikan untuk mengembalikan fungsi badan jalan meliputi antara lain:
a. Perbaikan untuk mengembalikan fungsi Konstruksi Badan Jalan;
b. Perbaikan untuk mengembalikan fungsi Stabilitas Badan Jalan;
c. Perbaikan untuk mengembalikan fungsi Proteksi Badan Jalan;
d. Perbaikan untuk mengembalikan fungsi Badan Jalan (Counter Weight);
e. Perbaikan untuk mengembalikan fungsi Dinding Penahan Tanah.
BPFRT = Biaya Perbaikan untuk Mengembalikan Fungsi Tanah Dasar Biaya perbaikan untuk mengembalikan fungsi tanah dasar dihitung dengan mengalikan kebutuhan perbaikan tanah dasar (m3) terhadap harga satuan pekerjaan yang mengandung kebutuhan personil, peralatan, material, dan suku cadang (Rp/m3) sehingga didapatkan besar biaya kebutuhan perbaikan untuk mengembalikan fungsi tanah dasar dalam satu tahun.
Kegiatan perbaikan dapat diawali dengan kegiatan pemeriksaan sesuai dengan Standar Operasional Prosedur pekerjaan yang disahkan oleh Kementerian Perhubungan pada sebelum dan sesudah pekerjaan perbaikan pengembalian fungsi tanah dasar. Kegiatan perbaikan untuk mengembalikan fungsi tanah dasar meliputi antara lain perbaikan tanah dasar sesuai dengan pedoman dan standar perbaikan untuk mengembalikan fungsi yang sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku dan/ atau standar internasional.
BPFRL = Biaya Perbaikan untuk Mengembalikan Fungsi Lapis Dasar Biaya perbaikan untuk mengembalikan fungsi lapis dasar dihitung dengan mengalikan kebutuhan perbaikan lapis dasar (m3) terhadap harga satuan pekerjaan yang mengandung kebutuhan personil, peralatan, material, dan suku cadang (Rp/m3) sehingga didapatkan besar biaya kebutuhan perbaikan untuk mengembalikan fungsi lapis dasar dalam satu tahun.
Kegiatan perbaikan dapat diawali dengan kegiatan pemeriksaan sesuai dengan Standar Operasional Prosedur pekerjaan yang disahkan oleh Kementerian Perhubungan pada sebelum dan sesudah pekerjaan perbaikan pengembalian fungsi lapis dasar. Kegiatan perbaikan untuk
mengembalikan fungsi lapis dasar meliputi antara lain perbaikan lapis dasar sesuai dengan pedoman dan standar perbaikan untuk mengembalikan fungsi yang sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku dan/ atau standar internasional.
BPFRS = Biaya Perbaikan untuk Mengembalikan Fungsi Sambungan Biaya perbaikan untuk mengembalikan fungsi sambungan dihitung dengan mengalikan kebutuhan perbaikan sambungan (unit) terhadap harga satuan pekerjaan yang mengandung kebutuhan personil, peralatan, material, dan suku cadang (Rp/unit) sehingga didapatkan besar biaya kebutuhan perbaikan untuk mengembalikan fungsi sambungan dalam satu tahun.
Kegiatan perbaikan dapat diawali dengan kegiatan pemeriksaan sesuai dengan Standar Operasional Prosedur pekerjaan yang disahkan oleh Kementerian Perhubungan pada sebelum dan sesudah pekerjaan perbaikan pengembalian fungsi sambungan. Kegiatan perbaikan untuk mengembalikan fungsi sambungan meliputi antara lain perbaikan sambungan sesuai dengan pedoman dan standar perbaikan untuk mengembalikan fungsi yang sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku dan/ atau standar internasional, yang dapat berupa sambungan Alumino Thermit Welding, Insulated Rail Joint (IRJ), Flashbutt Welding, Rail Expansion Joint (REJ), pelat sambung, dan jenis lainnya bergantung dengan tipe sambungan yang digunakan sesuai dengan spesifikasi teknis yang berlaku.
2) Biaya Perbaikan untuk Mengembalikan Fungsi Jembatan (BPFJ) BPFJ = BPFJK + BPFJF BPFJK = Biaya Perbaikan untuk Mengembalikan Fungsi Jembatan Biaya perbaikan untuk mengembalikan fungsi jembatan dihitung dengan mengalikan kebutuhan perbaikan jembatan (m2 atau m3) terhadap harga satuan pekerjaan yang mengandung kebutuhan personil, peralatan, material, dan suku cadang (Rp/ m2 atau m3) sehingga didapatkan besar biaya kebutuhan perbaikan untuk mengembalikan fungsi jembatan dalam satu tahun.
Perbaikan untuk mengembalikan fungsi jembatan dilakukan sesuai dengan pedoman dan standar perbaikan untuk
mengembalikan fungsi yang sesuai peraturan perundang- undangan yang berlaku dan/ atau standar internasional, meliputi pengecatan dan perbaikan untuk mengembalikan fungsi.
Kegiatan perbaikan dapat diawali dengan kegiatan pemeriksaan sesuai dengan Standar Operasional Prosedur pekerjaan yang disahkan oleh Kementerian Perhubungan pada sebelum dan sesudah pekerjaan perbaikan pengembalian fungsi jembatan. Kegiatan perbaikan untuk mengembalikan fungsi jembatan meliputi antara lain:
a. Peningkatan kekuatan struktur jembatan baja;
b. Penghilangan karat jembatan baja;
c. Peningkatan kekuatan struktur jembatan beton;
d. Peningkatan kekuatan struktur jembatan komposit;
e. Penghilangan karat jembatan baja.
BPFJF = Biaya Perbaikan untuk Mengembalikan Fungsi Fasilitas Pendukung Jembatan Biaya perbaikan untuk mengembalikan fungsi fasilitas pendukung jembatan dihitung dengan mengalikan kebutuhan perbaikan fasilitas pendukung jembatan (m2 atau m3) terhadap harga satuan pekerjaan yang mengandung kebutuhan personil, peralatan, material, dan suku cadang (Rp/m2 atau m3) sehingga didapatkan besar biaya kebutuhan perbaikan untuk mengembalikan fungsi jembatan dalam satu tahun.
Perbaikan untuk mengembalikan fungsi fasilitas pendukung jembatan dilakukan sesuai dengan pedoman dan standar perbaikan untuk mengembalikan fungsi yang sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku dan/ atau standar internasional.
Kegiatan perbaikan dapat diawali dengan kegiatan pemeriksaan sesuai dengan Standar Operasional Prosedur pekerjaan yang disahkan oleh Kementerian Perhubungan pada sebelum dan sesudah pekerjaan perbaikan pengembalian fungsi fasilitas pendukung jembatan. Kegiatan perbaikan untuk mengembalikan fungsi fasilitas pendukung jembatan meliputi antara lain:
a. Perbaikan untuk mengembalikan fungsi fasilitas pendukung jembatan baja;
b. Perbaikan untuk mengembalikan fungsi fasilitas pendukung jembatan beton;
c. Perbaikan untuk mengembalikan fungsi fasilitas pendukung jembatan komposit.
3) Biaya Perbaikan untuk Mengembalikan Fungsi Drainase (BPFN) BPFN = BPFNR + BPFNJ + BPFNT BPFNR = Biaya Perbaikan untuk Mengembalikan Fungsi Drainase Jalan Rel Biaya perbaikan untuk mengembalikan fungsi drinase jalan rel dihitung dengan mengalikan kebutuhan perbaikan drainase jalan rel (m) terhadap harga satuan pekerjaan yang mengandung kebutuhan personil, peralatan, material, dan suku cadang (Rp/m) sehingga didapatkan besar biaya kebutuhan perbaikan untuk mengembalikan fungsi drainase jalan rel dalam satu tahun.
Kegiatan perbaikan dapat diawali dengan kegiatan pemeriksaan sesuai dengan Standar Operasional Prosedur pekerjaan yang disahkan oleh Kementerian Perhubungan pada sebelum dan sesudah pekerjaan perbaikan pengembalian fungsi drainase jalan rel. Kegiatan perbaikan untuk mengembalikan fungsi drainase jalan rel meliputi antara lain perbaikan drainase jalan rel sesuai dengan pedoman dan standar perbaikan untuk mengembalikan fungsi yang sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku dan/ atau standar internasionalt, yang dapat berupa drainase melintang, French drain, pipa drainase, atau jenis drainase lainnya sesuai dengan spesifikasi teknis.
BPFNJ = Biaya Perbaikan untuk Mengembalikan Fungsi Drainase Jembatan Biaya perbaikan untuk mengembalikan fungsi drainase jembatan dihitung dengan mengalikan kebutuhan perbaikan drainase jembatan (m) terhadap harga satuan pekerjaan yang mengandung kebutuhan personil, peralatan, material, dan suku cadang (Rp/m) sehingga didapatkan besar biaya kebutuhan perbaikan untuk mengembalikan fungsi drainase jembatan dalam satu tahun.
Kegiatan perbaikan dapat diawali dengan kegiatan pemeriksaan sesuai dengan Standar Operasional Prosedur pekerjaan yang disahkan oleh Kementerian Perhubungan
pada sebelum dan sesudah pekerjaan perbaikan pengembalian fungsi drainase jembatan. Kegiatan perbaikan untuk mengembalikan fungsi drainase jembatan meliputi antara lain perbaikan drainase jembatan sesuai dengan pedoman dan standar perbaikan untuk mengembalikan fungsi yang sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku dan/ atau standar internasional, yang dapat berupa drainase melintang, French drain, pipa drainase, atau jenis drainase lainnya sesuai dengan spesifikasi teknis.
BPFNT = Biaya Perbaikan untuk Mengembalikan Fungsi Drainase Terowongan Biaya perbaikan untuk mengembalikan fungsi drainase terowongan dihitung dengan mengalikan kebutuhan perbaikan drainase terowongan (m) terhadap harga satuan pekerjaan yang mengandung kebutuhan personil, peralatan, material, dan suku cadang (Rp/m) sehingga didapatkan besar biaya kebutuhan perbaikan untuk mengembalikan fungsi drainase terowongan dalam satu tahun.
Kegiatan perbaikan dapat diawali dengan kegiatan pemeriksaan sesuai dengan Standar Operasional Prosedur pekerjaan yang disahkan oleh Kementerian Perhubungan pada sebelum dan sesudah pekerjaan perbaikan pengembalian fungsi drainase terowongan.
Kegiatan perbaikan untuk mengembalikan fungsi drainase terowongan meliputi antara lain perbaikan drainase terowongan sesuai dengan pedoman dan standar perbaikan untuk mengembalikan fungsi yang sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku dan/ atau standar internasional, yang dapat berupa drainase melintang, French drain, pipa drainase, atau jenis drainase lainnya sesuai dengan spesifikasi teknis.
4) Biaya Perbaikan untuk Mengembalikan Fungsi Terowongan (BPFT) BPFT = BPFTK + BPFTF BPFTK = Biaya Perbaikan untuk Mengembalikan Fungsi Terowongan Biaya perbaikan untuk mengembalikan fungsi terowongan dihitung dengan mengalikan kebutuhan perbaikan terowongan (m2 atau m3) terhadap harga satuan pekerjaan yang mengandung kebutuhan personil, peralatan, material, dan suku cadang (Rp/m2 atau Rp/m3) sehingga didapatkan
besar biaya kebutuhan perbaikan untuk mengembalikan fungsi terowongan dalam satu tahun.
Perbaikan untuk mengembalikan fungsi terowongan dilakukan sesuai dengan pedoman dan standar perbaikan untuk mengembalikan fungsi yang sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku dan/ atau standar internasional, meliputi pengecatan dan perbaikan pelindung.
Kegiatan perbaikan dapat diawali dengan kegiatan pemeriksaan sesuai dengan Standar Operasional Prosedur pekerjaan yang disahkan oleh Kementerian Perhubungan pada sebelum dan sesudah pekerjaan perbaikan pengembalian fungsi terowongan. Kegiatan perbaikan untuk mengembalikan fungsi terowongan meliputi antara lain:
a. Peningkatan kekuatan struktur terowongan pegunungan (mountain tunnel);
b. Peningkatan kekuatan struktur terowongan perisai (shield tunnel);
c. Peningkatan kekuatan struktur terowongan gali timbun (cut and cover tunnel).
BPFTF = Biaya Perbaikan untuk Mengembalikan Fungsi Fasilitas Pendukung Terowongan Biaya perbaikan untuk mengembalikan fungsi fasilitas pendukung terowongan dihitung dengan mengalikan kebutuhan perbaikan terowongan (m2 atau m3) terhadap harga satuan pekerjaan yang mengandung kebutuhan personil, peralatan, material, dan suku cadang (Rp/m2 atau Rp/m3) sehingga didapatkan besar biaya kebutuhan perbaikan untuk mengembalikan fungsi fasilitas pendukung terowongan dalam satu tahun.
Perbaikan untuk mengembalikan fungsi fasilitas pendukung terowongan dilakukan sesuai dengan pedoman dan standar perbaikan untuk mengembalikan fungsi yang sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku dan/ atau standar internasional.
Kegiatan perbaikan dapat diawali dengan kegiatan pemeriksaan sesuai dengan Standar Operasional Prosedur pekerjaan yang disahkan oleh Kementerian Perhubungan pada sebelum dan sesudah pekerjaan perbaikan pengembalian fungsi fasilitas pendukung terowongan.
Kegiatan perbaikan untuk mengembalikan fungsi fasilitas pendukung terowongan meliputi antara lain:
a. Perbaikan untuk mengembalikan fungsi fasilitas pendukung terowongan pegunungan (mountain tunnel);
b. Perbaikan untuk mengembalikan fungsi fasilitas pendukung terowongan perisai (shield tunnel);
c. Perbaikan untuk mengembalikan fungsi fasilitas pendukung terowongan gali timbun (cut and cover tunnel).
5) Biaya Perbaikan untuk Mengembalikan Fungsi Pagar Pembatas (BPFP) BPFP = Biaya Perbaikan untuk Mengembalikan Fungsi Pagar Pembatas Biaya perbaikan untuk mengembalikan fungsi pagar pembatas dihitung dengan mengalikan kebutuhan perbaikan pagar pembatas (m) terhadap harga satuan pekerjaan yang mengandung kebutuhan personil, peralatan, material, dan suku cadang (Rp/m) sehingga didapatkan besar biaya kebutuhan perbaikan untuk mengembalikan fungsi pagar pembatas dalam satu tahun.
Kegiatan perbaikan dapat diawali dengan kegiatan pemeriksaan sesuai dengan Standar Operasional Prosedur pekerjaan yang disahkan oleh Kementerian Perhubungan pada sebelum dan sesudah pekerjaan perbaikan pengembalian fungsi pagar pembatas. Kegiatan perbaikan untuk mengembalikan fungsi pagar pembatas meliputi antara lain perbaikan pagar pembatas sesuai dengan pedoman dan standar perbaikan untuk mengembalikan fungsi yang sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku dan/ atau standar internasional.
6) Biaya Perbaikan untuk Mengembalikan Fungsi Perlintasan (BPFE) BPFE = Biaya Perbaikan untuk Mengembalikan Fungsi Perlintasan Biaya perbaikan untuk mengembalikan fungsi perlintasan dihitung dengan mengalikan kebutuhan perbaikan perlintasan (unit) terhadap harga satuan pekerjaan yang mengandung kebutuhan personil, peralatan, material, dan suku cadang (Rp/unit) sehingga didapatkan besar biaya kebutuhan perbaikan untuk mengembalikan fungsi perlintasan satu tahun.
Perbaikan untuk mengembalikan fungsi perlintasan dilakukan sesuai dengan pedoman dan standar perbaikan
untuk mengembalikan fungsi yang sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku dan/ atau standar internasional.
Kegiatan perbaikan dapat diawali dengan kegiatan pemeriksaan sesuai dengan Standar Operasional Prosedur pekerjaan yang disahkan oleh Kementerian Perhubungan pada sebelum dan sesudah pekerjaan perbaikan pengembalian fungsi perlintasan. Kegiatan perbaikan untuk mengembalikan fungsi perlintasan meliputi antara lain:
a. Perbaikan untuk mengembalikan fungsi palang dan tiang statif;
b. Perbaikan untuk mengembalikan fungsi barrier perlintasan;
c. Perbaikan untuk mengembalikan fungsi pagar pelindung;
d. Perbaikan untuk mengembalikan fungsi meja pelayanan;
e. Perbaikan untuk mengembalikan fungsi catu daya perbaikan untuk mengembalikan fungsi.
7) Biaya Perbaikan untuk Mengembalikan Fungsi Fasilitas Penunjang (BPFF) BPFF = BPFFJ + BPFFA BPFFJ = Biaya Perbaikan untuk Mengembalikan Fungsi Jembatan Penyeberangan Orang (JPO) Biaya perbaikan untuk mengembalikan fungsi JPO dihitung dengan mengalikan kebutuhan perbaikan JPO (unit) terhadap harga satuan pekerjaan yang mengandung kebutuhan personil, peralatan, material, dan suku cadang (Rp/unit) sehingga didapatkan besar biaya kebutuhan perbaikan untuk mengembalikan fungsi JPO dalam satu tahun.
Kegiatan perbaikan dapat diawali dengan kegiatan pemeriksaan sesuai dengan Standar Operasional Prosedur pekerjaan yang disahkan oleh Kementerian Perhubungan pada sebelum dan sesudah pekerjaan perbaikan pengembalian fungsi JPO. Kegiatan perbaikan untuk mengembalikan fungsi JPO meliputi antara lain perbaikan JPO sesuai dengan pedoman dan standar perbaikan untuk mengembalikan fungsi yang sesuai peraturan perundang- undangan yang berlaku dan/ atau standar internasional.
BPFFA = Biaya Perbaikan untuk Mengembalikan Fungsi Jalan Akses Biaya perbaikan untuk mengembalikan fungsi jalan akses dihitung dengan mengalikan kebutuhan perbaikan jalan akses (m) terhadap harga satuan pekerjaan yang mengandung kebutuhan personil, peralatan, material, dan suku cadang (Rp/m) sehingga didapatkan besar biaya kebutuhan perbaikan untuk mengembalikan fungsi jalan akses dalam satu tahun.
Kegiatan perbaikan dapat diawali dengan kegiatan pemeriksaan sesuai dengan Standar Operasional Prosedur pekerjaan yang disahkan oleh Kementerian Perhubungan pada sebelum dan sesudah pekerjaan perbaikan pengembalian fungsi jalan akses. Kegiatan perbaikan untuk mengembalikan fungsi jalan akses meliputi antara lain perbaikan jalan akses sesuai dengan pedoman dan standar perbaikan untuk mengembalikan fungsi yang sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku dan/ atau standar internasional.
8) Biaya Perbaikan untuk Mengembalikan Fungsi Lingkungan (BPFL) BPFL = BPFLR + BPFLJ + BPFLT + BPFLS + BPFLP BPFLR = Biaya Perbaikan untuk Mengembalikan Fungsi Lingkungan Jalan Rel Biaya perbaikan untuk mengembalikan fungsi lingkungan jalan rel dihitung dengan mengalikan kebutuhan perbaikan lingkungan jalan rel (m) terhadap harga satuan pekerjaan yang mengandung kebutuhan personil, peralatan, material, dan suku cadang (Rp/m) sehingga didapatkan besar biaya kebutuhan perbaikan untuk mengembalikan fungsi lingkungan jalan rel dalam satu tahun.
Perbaikan untuk mengembalikan fungsi lingkungan jalan rel dilakukan sesuai dengan pedoman dan standar perbaikan untuk mengembalikan fungsi yang sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku dan/ atau standar internasional.
Kegiatan perbaikan dapat diawali dengan kegiatan pemeriksaan sesuai dengan Standar Operasional Prosedur pekerjaan yang disahkan oleh Kementerian Perhubungan pada sebelum dan sesudah pekerjaan perbaikan pengembalian fungsi lingkungan jalan rel.
Kegiatan perbaikan untuk mengembalikan fungsi lingkungan jalan rel meliputi antara lain:
a. Perbaikan untuk mengembalikan fungsi lingkungan jalan rel;
b. Perbaikan untuk mengembalikan fungsi vegetasi jalan rel.
BPFLJ = Biaya Perbaikan untuk Mengembalikan Fungsi Lingkungan Jembatan Biaya perbaikan untuk mengembalikan fungsi lingkungan jembatan dihitung dengan mengalikan kebutuhan perbaikan lingkungan jembatan (m) terhadap harga satuan pekerjaan yang mengandung kebutuhan personil, peralatan, material, dan suku cadang (Rp/m) sehingga didapatkan besar biaya kebutuhan perbaikan untuk mengembalikan fungsi lingkungan jembatan dalam satu tahun.
Perbaikan untuk mengembalikan fungsi lingkungan jembatan dilakukan sesuai dengan pedoman dan standar perbaikan untuk mengembalikan fungsi yang sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku dan/ atau standar internasional.
Kegiatan perbaikan dapat diawali dengan kegiatan pemeriksaan sesuai dengan Standar Operasional Prosedur pekerjaan yang disahkan oleh Kementerian Perhubungan pada sebelum dan sesudah pekerjaan perbaikan pengembalian fungsi lingkungan jembatan.
Kegiatan perbaikan untuk mengembalikan fungsi lingkungan jembatan meliputi antara lain:
a. Perbaikan untuk mengembalikan fungsi lingkungan jembatan;
b. Perbaikan untuk mengembalikan fungsi vegetasi jembatan.
BPFLT = Biaya Perbaikan untuk Mengembalikan Fungsi Lingkungan Terowongan Biaya perbaikan untuk mengembalikan fungsi lingkungan terowongan dihitung dengan mengalikan kebutuhan perbaikan lingkungan terowongan (m) terhadap harga satuan pekerjaan yang mengandung kebutuhan personil, peralatan, material, dan suku cadang (Rp/m) sehingga didapatkan besar biaya kebutuhan perbaikan untuk
mengembalikan fungsi lingkungan terowongan dalam satu tahun.
Perbaikan untuk mengembalikan fungsi lingkungan terowongan dilakukan sesuai dengan pedoman dan standar perbaikan untuk mengembalikan fungsi yang sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku dan/ atau standar internasional.
Kegiatan perbaikan dapat diawali dengan kegiatan pemeriksaan sesuai dengan Standar Operasional Prosedur pekerjaan yang disahkan oleh Kementerian Perhubungan pada sebelum dan sesudah pekerjaan perbaikan pengembalian fungsi lingkungan terowongan. Kegiatan perbaikan untuk mengembalikan fungsi lingkungan terowongan meliputi antara lain:
a. Perbaikan untuk mengembalikan fungsi lingkungan terowongan;
b. Perbaikan untuk mengembalikan fungsi vegetasi terowongan.
BPFLS = Biaya Perbaikan untuk Mengembalikan Fungsi Lingkungan Stasiun Biaya perbaikan untuk mengembalikan fungsi lingkungan stasiun dihitung dengan mengalikan kebutuhan perbaikan lingkungan stasiun (m2) terhadap harga satuan pekerjaan yang mengandung kebutuhan personil, peralatan, material, dan suku cadang (Rp/ m2) sehingga didapatkan besar biaya kebutuhan perbaikan untuk mengembalikan fungsi lingkungan stasiun dalam satu tahun.
Perbaikan untuk mengembalikan fungsi lingkungan stasiun dilakukan sesuai dengan pedoman dan standar perbaikan untuk mengembalikan fungsi yang sesuai peraturan yang berlaku dan/ atau standar internasional.
Kegiatan perbaikan dapat diawali dengan kegiatan pemeriksaan sesuai dengan Standar Operasional Prosedur pekerjaan yang disahkan oleh Kementerian Perhubungan pada sebelum dan sesudah pekerjaan perbaikan pengembalian fungsi lingkungan stasiun.
Kegiatan perbaikan untuk mengembalikan fungsi lingkungan stasiun meliputi antara lain:
a. Perbaikan untuk mengembalikan fungsi lingkungan bangunan stasiun penumpang;
b. Perbaikan untuk mengembalikan fungsi vegetasi bangunan stasiun penumpang;
c. Perbaikan untuk mengembalikan fungsi lingkungan bangunan stasiun barang;
d. Perbaikan untuk mengembalikan fungsi vegetasi bangunan stasiun barang;
e. Perbaikan untuk mengembalikan fungsi lingkungan bangunan stasiun operasional;
f. Perbaikan untuk mengembalikan fungsi vegetasi bangunan stasiun operasional.
BPFLP = Biaya Perbaikan untuk Mengembalikan Fungsi Lingkungan Bangunan Lainnya Biaya perbaikan untuk mengembalikan fungsi lingkungan Bangunan Lainnya dihitung dengan mengalikan kebutuhan perbaikan lingkungan Bangunan Lainnya (m2) terhadap harga satuan pekerjaan yang mengandung kebutuhan personil, material, dan suku cadang (Rp/ m2) sehingga didapatkan besar biaya kebutuhan perbaikan untuk mengembalikan fungsi lingkungan Bangunan Lainnya dalam satu tahun.
Perbaikan untuk mengembalikan fungsi lingkungan Bangunan Lainnya dilakukan sesuai dengan pedoman dan standar perbaikan untuk mengembalikan fungsi yang sesuai peraturan yang berlaku dan/ atau standar internasional.
Kegiatan perbaikan dapat diawali dengan kegiatan pemeriksaan sesuai dengan Standar Operasional Prosedur pekerjaan yang disahkan oleh Kementerian Perhubungan pada sebelum dan sesudah pekerjaan perbaikan pengembalian fungsi lingkungan Bangunan Lainnya.
Kegiatan perbaikan untuk mengembalikan fungsi lingkungan Bangunan Lainnya meliputi antara lain:
a. Perbaikan untuk mengembalikan fungsi lingkungan bangunan depo;
b. Perbaikan untuk mengembalikan fungsi vegetasi bangunan depo;
c. Perbaikan untuk mengembalikan fungsi lingkungan bangunan OCC;
d. Perbaikan untuk mengembalikan fungsi vegetasi bangunan OCC;
e. Perbaikan untuk mengembalikan fungsi lingkungan bangunan gardu;
f. Perbaikan untuk mengembalikan fungsi vegetasi bangunan gardu.
9) Biaya Perbaikan untuk Mengembalikan Fungsi Stasiun (BPFS)
BPFS = BPFSB + BPFSM + BPFSE BPFSB = Biaya Perbaikan untuk Mengembalikan Fungsi Bangunan Stasiun Biaya perbaikan untuk mengembalikan fungsi bangunan stasiun dihitung dengan mengalikan kebutuhan perbaikan bangunan stasiun (m2) terhadap harga satuan pekerjaan yang mengandung kebutuhan personil, material, dan suku cadang (Rp/ m2) sehingga didapatkan besar biaya kebutuhan perbaikan untuk mengembalikan fungsi bangunan stasiun dalam satu tahun.
Perbaikan untuk mengembalikan fungsi bangunan stasiun dilakukan sesuai dengan pedoman dan standar perbaikan untuk mengembalikan fungsi yang sesuai peraturan yang berlaku dan/ atau standar internasional, meliputi perbaikan untuk mengembalikan fungsi struktural, arsitektural, dan fungsional bangunan stasiun.
Kegiatan perbaikan dapat diawali dengan kegiatan pemeriksaan sesuai dengan Standar Operasional Prosedur pekerjaan yang disahkan oleh Kementerian Perhubungan pada sebelum dan sesudah pekerjaan perbaikan pengembalian fungsi bangunan stasiun. Kegiatan perbaikan untuk mengembalikan fungsi bangunan stasiun meliputi antara lain:
a. Perbaikan untuk mengembalikan fungsi bangunan stasiun penumpang;
b. Perbaikan untuk mengembalikan fungsi bangunan stasiun barang;
c. Perbaikan untuk mengembalikan fungsi bangunan stasiun operasional.
BPFSM = Biaya Perbaikan untuk Mengembalikan Fungsi Instalasi Pendukung Stasiun Biaya perbaikan untuk mengembalikan fungsi instalasi pendukung stasiun dihitung dengan mengalikan kebutuhan perbaikan instalasi pendukung stasiun (m) terhadap harga
satuan pekerjaan yang mengandung kebutuhan personil, dan suku cadang (Rp/m) sehingga didapatkan besar biaya kebutuhan perbaikan untuk mengembalikan fungsi instalasi pendukung stasiun dalam satu tahun.
Perbaikan untuk mengembalikan fungsi instalasi pendukung stasiun dilakukan sesuai dengan pedoman dan standar perbaikan untuk mengembalikan fungsi yang sesuai peraturan yang berlaku dan/ atau standar internasional meliputi perbaikan untuk mengembalikan fungsi instalasi mekanikal stasiun, instalasi listrik stasiun, instalasi air dan sistem perpipaan stasiun, dan pemadam kebakaran stasiun.
Kegiatan perbaikan dapat diawali dengan kegiatan pemeriksaan sesuai dengan Standar Operasional Prosedur pekerjaan yang disahkan oleh Kementerian Perhubungan pada sebelum dan sesudah pekerjaan perbaikan pengembalian fungsi instalasi pendukung stasiun. Kegiatan perbaikan untuk mengembalikan fungsi instalasi pendukung stasiun meliputi antara lain:
a. Perbaikan untuk mengembalikan fungsi instalasi pendukung stasiun penumpang seperti Platform Screen Door (PSD);
b. Perbaikan untuk mengembalikan fungsi instalasi pendukung stasiun barang;
c. Perbaikan untuk mengembalikan fungsi instalasi pendukung stasiun operasional.
BPFSE = Biaya Perbaikan untuk Mengembalikan Fungsi Emplasemen Stasiun Biaya perbaikan untuk mengembalikan fungsi emplasemen stasiun dihitung dengan mengalikan kebutuhan perbaikan emplasemen stasiun (m2) terhadap harga satuan pekerjaan yang mengandung kebutuhan personil, peralatan, material, dan suku cadang (Rp/ m2) sehingga didapatkan besar biaya kebutuhan perbaikan untuk mengembalikan fungsi emplasemen stasiun dalam satu tahun.
Perbaikan untuk mengembalikan fungsi emplasemen stasiun dilakukan sesuai dengan pedoman dan standar perbaikan untuk mengembalikan fungsi yang sesuai peraturan yang berlaku dan/ atau standar internasional, meliputi perbaikan untuk mengembalikan fungsi jalan rel,
fasilitas pengoperasian kereta api, dan drainase pada area emplasemen stasiun.
Kegiatan perbaikan dapat diawali dengan kegiatan pemeriksaan sesuai dengan Standar Operasional Prosedur pekerjaan yang disahkan oleh Kementerian Perhubungan pada sebelum dan sesudah pekerjaan perbaikan pengembalian fungsi emplasemen stasiun.
Kegiatan perbaikan untuk mengembalikan fungsi emplasemen stasiun meliputi antara lain:
a. Perbaikan untuk mengembalikan fungsi emplasemen stasiun penumpang seperti Platform Screen Door (PSD);
b. Perbaikan untuk mengembalikan fungsi emplasemen stasiun barang;
c. Perbaikan untuk mengembalikan fungsi emplasemen stasiun operasional.
10) Biaya Perbaikan untuk Mengembalikan Fungsi Persinyalan (BPFY)
BPFY = BPFYE + BPFYM + BPFYA BPFYE = Biaya Perbaikan untuk Mengembalikan Fungsi Persinyalan Elektrik Biaya perbaikan untuk mengembalikan fungsi persinyalan elektrik dihitung dengan mengalikan kebutuhan perbaikan persinyalan eletrik (m) terhadap harga satuan pekerjaan yang mengandung kebutuhan personil, material, dan suku cadang (Rp/m) sehingga didapatkan besar biaya kebutuhan perbaikan untuk mengembalikan fungsi persinyalan elektrik dalam satu tahun.
Perbaikan untuk mengembalikan fungsi persinyalan elektrik dilakukan sesuai dengan spesifikasi teknis dari sistem persinyalan yang digunakan, sesuai dengan standar pedoman dan standar perbaikan untuk mengembalikan fungsi yang sesuai peraturan yang berlaku dan/atau standar internasional.
Kegiatan perbaikan dapat diawali dengan kegiatan pemeriksaan sesuai dengan Standar Operasional Prosedur pekerjaan yang disahkan oleh Kementerian Perhubungan pada sebelum dan sesudah pekerjaan perbaikan pengembalian fungsi persinyalan elektrik.
Kegiatan perbaikan untuk mengembalikan fungsi persinyalan elektrik meliputi antara lain:
a. Perbaikan untuk mengembalikan fungsi peralatan persinyalan elektrik dalam ruangan meliputi interlocking elektrik, panel pelayanan, data logger, catu daya, sistem proteksi;
b. Perbaikan untuk mengembalikan fungsi peralatan persinyalan elektrik luar ruangan meliputi peraga sinyal elektrik, penggerak wesel elektrik, pendeteksi sarana perkeretaapian, balise/ transponder jalur, radio block system, penghalang sarana, sistem proteksi.
BPFYM = Biaya Perbaikan untuk Mengembalikan Fungsi Persinyalan Mekanik Biaya perbaikan untuk mengembalikan fungsi persinyalan mekanik dihitung dengan mengalikan kebutuhan perbaikan persinyalan mekanik (m) terhadap harga satuan pekerjaan yang mengandung kebutuhan personil, material, dan suku cadang (Rp/m) sehingga didapatkan besar biaya kebutuhan perbaikan untuk mengembalikan fungsi persinyalan mekanik dalam satu tahun.
Perbaikan untuk mengembalikan fungsi persinyalan mekanik dilakukan sesuai dengan spesifikasi teknis dari sistem persinyalan yang digunakan, sesuai dengan standar pedoman dan standar perbaikan untuk mengembalikan fungsi yang sesuai peraturan yang berlaku dan/atau standar internasional.
Kegiatan perbaikan dapat diawali dengan kegiatan pemeriksaan sesuai dengan Standar Operasional Prosedur pekerjaan yang disahkan oleh Kementerian Perhubungan pada sebelum dan sesudah pekerjaan perbaikan pengembalian fungsi persinyalan mekanik.
Kegiatan perbaikan untuk mengembalikan fungsi persinyalan mekanik meliputi antara lain:
a. Perbaikan untuk mengembalikan fungsi Peralatan Persinyalan mekanik dalam ruangan meliputi interlocking mekanik, pesawat blok, perkakas hendel dan lemari mistar, lemari blok, saluran kawat, sistem proteksi;
b. Perbaikan untuk mengembalikan fungsi Peralatan Persinyalan mekanik luar ruangan meliputi peraga sinyal mekanik, penggerak wesel mekanik, pengontrol kedudukan lidah wesel, penghalang sarana, media transmisi/saluran kawat, sistem proteksi.
BPFYA = Biaya Perbaikan untuk Mengembalikan Fungsi Tanda dan Marka Biaya perbaikan untuk mengembalikan fungsi tanda dan marka dihitung dengan mengalikan kebutuhan personil terhadap tarif personil per tahun, ditambah beban biaya penggunaan peralatan perbaikan untuk mengembalikan fungsi tanda dan marka per tahun.
Perbaikan untuk mengembalikan fungsi tanda dan marka dilakukan sesuai dengan spesifikasi teknis dari sistem persinyalan yang digunakan, sesuai dengan standar pedoman dan standar perbaikan untuk mengembalikan fungsi yang sesuai peraturan yang berlaku dan/atau standar internasional.
Kegiatan perbaikan dapat diawali dengan kegiatan pemeriksaan sesuai dengan Standar Operasional Prosedur pekerjaan yang disahkan oleh Kementerian Perhubungan pada sebelum dan sesudah pekerjaan perbaikan pengembalian fungsi tanda dan marka. Kegiatan perbaikan untuk mengembalikan fungsi tanda dan marka meliputi antara lain:
a. Perbaikan untuk mengembalikan fungsi tanda persinyalan meliputi tanda suara, cahaya, bendera, papan berwarna;
b. Perbaikan untuk mengembalikan fungsi marka persinyalan meliputi marka batas, marka sinyal (peraga), marka pengingat masinis, marka kelandaian, marka lengkung, marka kilometer, marka identitas penggerak wesel.
11) Biaya Perbaikan untuk Mengembalikan Fungsi Telekomunikasi (BPFK) BPFK = BPFKS + BPFKD + BPFKL + BPFKP + BPFKI + BPFC + BPFKF + BPFKA BPFKS = Biaya Perbaikan untuk Mengembalikan Fungsi Peralatan Komunikasi Suara Biaya perbaikan untuk mengembalikan fungsi peralatan komunikasi suara dihitung dengan mengalikan kebutuhan perbaikan peralatan komunikasi suara (unit) terhadap harga satuan pekerjaan yang mengandung kebutuhan personil, material, dan suku cadang (Rp/unit) sehingga didapatkan
besar biaya kebutuhan perbaikan untuk mengembalikan fungsi peralatan komunikasi suara dalam satu tahun.
Perbaikan untuk mengembalikan fungsi peralatan komunikasi suara dilakukan sesuai dengan spesifikasi teknis dari sistem telekomunikasi yang digunakan sesuai dengan standar pedoman dan standar perbaikan untuk mengembalikan fungsi yang sesuai peraturan yang berlaku dan/atau standar internasional, meliputi pesawat telepon, perekam suara, sistem proteksi, menara dan alat transimisi, dan handy talk.
Kegiatan perbaikan dapat diawali dengan kegiatan pemeriksaan sesuai dengan Standar Operasional Prosedur pekerjaan yang disahkan oleh Kementerian Perhubungan pada sebelum dan sesudah pekerjaan perbaikan pengembalian fungsi komunikasi suara. Kegiatan perbaikan untuk mengembalikan fungsi peralatan komunikasi suara meliputi antara lain:
a. Perbaikan untuk mengembalikan fungsi peralatan komunikasi untuk operasi kereta api;
b. Perbaikan untuk mengembalikan fungsi peralatan komunikasi untuk perbaikan untuk mengembalikan fungsi dan perbaikan;
c. Perbaikan untuk mengembalikan fungsi peralatan komunikasi untuk darurat.
BPFKD = Biaya Perbaikan untuk Mengembalikan Fungsi Komunikasi Data Supervisory Control and Data Acquisition (SCADA) Biaya perbaikan untuk mengembalikan fungsi peralatan komunikasi data SCADA dihitung dengan mengalikan kebutuhan perbaikan peralatan komunikasi data SCADA (unit) terhadap harga satuan pekerjaan yang mengandung kebutuhan personil, material, dan suku cadang (Rp/unit) sehingga didapatkan besar biaya kebutuhan perbaikan untuk mengembalikan fungsi peralatan komunikasi data SCADA dalam satu tahun.
Perbaikan untuk mengembalikan fungsi komunikasi data SCADA dilakukan dengan spesifikasi teknis dari sistem telekomunikasi yang digunakan sesuai dengan standar pedoman dan standar perbaikan untuk mengembalikan fungsi yang sesuai peraturan yang berlaku dan/atau standar
internasional meliputi centralized workstation, lokal workstation, dan media penghubung sistem.
Kegiatan perbaikan dapat diawali dengan kegiatan pemeriksaan sesuai dengan Standar Operasional Prosedur pekerjaan yang disahkan oleh Kementerian Perhubungan pada sebelum dan sesudah pekerjaan perbaikan pengembalian fungsi komunikasi data SCADA. Kegiatan perbaikan untuk mengembalikan fungsi komunikasi data SCADA meliputi antara lain:
a. Perbaikan untuk mengembalikan fungsi komunikasi data Remote Terminal Unit (RTU);
b. Perbaikan untuk mengembalikan fungsi komunikasi data Regional Remote Supervisory (RTS);
c. Perbaikan untuk mengembalikan fungsi komunikasi data Centralized Remote Supervisory (CRS).
BPFKL = Biaya Perbaikan untuk Mengembalikan Fungsi Telekomunikasi Layar Informasi Penumpang Biaya perbaikan untuk mengembalikan fungsi peralatan layar informasi penumpang dihitung dengan mengalikan kebutuhan perbaikan peralatan layar informasi penumpang (unit) terhadap harga satuan pekerjaan yang mengandung kebutuhan personil, dan suku cadang (Rp/unit) sehingga didapatkan besar biaya kebutuhan perbaikan untuk mengembalikan fungsi peralatan layar informasi penumpang dalam satu tahun.
Kegiatan perbaikan dapat diawali dengan kegiatan pemeriksaan sesuai dengan Standar Operasional Prosedur pekerjaan yang disahkan oleh Kementerian Perhubungan pada sebelum dan sesudah pekerjaan perbaikan pengembalian fungsi layer informasi penumpang. Kegiatan perbaikan untuk mengembalikan fungsi layar informasi penumpang meliputi antara lain perbaikan untuk layar informasi penumpang sesuai dengan spesifikasi teknis dari sistem telekomunikasi yang digunakan sesuai dengan standar pedoman dan standar perbaikan untuk mengembalikan fungsi yang sesuai peraturan yang berlaku dan/atau standar internasional.
BPFKP = Biaya Perbaikan untuk Mengembalikan Fungsi Data Pengendalian KA Biaya perbaikan untuk mengembalikan fungsi peralatan data pengendalian KA dihitung dengan mengalikan kebutuhan perbaikan peralatan data pengendalian KA (unit) terhadap harga satuan pekerjaan yang mengandung kebutuhan personil, material, dan suku cadang (Rp/unit) sehingga didapatkan besar biaya kebutuhan perbaikan untuk mengembalikan fungsi peralatan data pengendalian KA dalam satu tahun.
Kegiatan perbaikan dapat diawali dengan kegiatan pemeriksaan sesuai dengan Standar Operasional Prosedur pekerjaan yang disahkan oleh Kementerian Perhubungan pada sebelum dan sesudah pekerjaan perbaikan pengembalian fungsi data pengendalian KA. Kegiatan perbaikan untuk mengembalikan fungsi data pengendalian KA meliputi antara lain perbaikan komunikasi data pengendalian KA sesuai dengan spesifikasi teknis dari sistem telekomunikasi yang digunakan sesuai dengan standar pedoman dan standar perbaikan untuk mengembalikan fungsi yang sesuai peraturan yang berlaku dan/atau standar internasional.
BPFKI = Biaya Perbaikan untuk Mengembalikan Fungsi Data Peringatan Dini Biaya perbaikan untuk mengembalikan fungsi peralatan data peringatan dini dihitung dengan mengalikan kebutuhan perbaikan peralatan data peringatan dini (unit) terhadap harga satuan pekerjaan yang mengandung kebutuhan personil, material, dan suku cadang (Rp/unit) sehingga didapatkan besar biaya kebutuhan perbaikan untuk mengembalikan fungsi peralatan data peringatan dini dalam satu tahun.
Kegiatan perbaikan dapat diawali dengan kegiatan pemeriksaan sesuai dengan Standar Operasional Prosedur pekerjaan yang disahkan oleh Kementerian Perhubungan pada sebelum dan sesudah pekerjaan perbaikan pengembalian fungsi data peringatan dini.
Kegiatan perbaikan untuk mengembalikan fungsi data peringatan dini meliputi antara lain perbaikan data peringatan dini sesuai dengan spesifikasi teknis dari sistem telekomunikasi yang
digunakan sesuai dengan standar pedoman dan standar perbaikan untuk mengembalikan fungsi yang sesuai peraturan yang berlaku dan/atau standar internasional.
BPFKC = Biaya Perbaikan untuk Mengembalikan Fungsi Kamera Pemantau Biaya perbaikan untuk mengembalikan fungsi kamera pemantau dihitung dengan mengalikan kebutuhan perbaikan kamera pemantau (unit) terhadap harga satuan pekerjaan yang mengandung kebutuhan personil, material, dan suku cadang (Rp/unit) sehingga didapatkan besar biaya kebutuhan perbaikan untuk mengembalikan fungsi kamera pemantau dalam satu tahun.
Kegiatan perbaikan dapat diawali dengan kegiatan pemeriksaan sesuai dengan Standar Operasional Prosedur pekerjaan yang disahkan oleh Kementerian Perhubungan pada sebelum dan sesudah pekerjaan perbaikan pengembalian fungsi kamera pemantau. Kegiatan perbaikan untuk mengembalikan fungsi kamera pemantau meliputi antara lain perbaikan kamera pemantau sesuai dengan spesifikasi teknis dari sistem persinyalan yang digunakan sesuai dengan standar pedoman dan standar perbaikan untuk mengembalikan fungsi yang sesuai peraturan yang berlaku.
BPFKF = Biaya Perbaikan untuk Mengembalikan Fungsi Transimi Biaya perbaikan untuk mengembalikan fungsi Transimi dihitung dengan mengalikan kebutuhan perbaikan Transimi (unit) terhadap harga satuan pekerjaan yang mengandung kebutuhan personil, peralatan, material, dan suku cadang (Rp/unit) sehingga didapatkan besar biaya kebutuhan perbaikan untuk mengembalikan fungsi Transimi dalam satu tahun.
Kegiatan perbaikan dapat diawali dengan kegiatan pemeriksaan sesuai dengan Standar Operasional Prosedur pekerjaan yang disahkan oleh Kementerian Perhubungan pada sebelum dan sesudah pekerjaan perbaikan pengembalian fungsi Transimi. Kegiatan perbaikan untuk mengembalikan fungsi Transimi meliputi antara lain perbaikan untuk mengembalikan fungsi Transimi sesuai dengan spesifikasi teknis dari sistem persinyalan yang
digunakan sesuai dengan standar pedoman dan standar perbaikan untuk mengembalikan fungsi yang sesuai peraturan yang berlaku dan/atau standar internasional.
BPFKA = Biaya Perbaikan untuk Mengembalikan Fungsi Telekomunikasi Access Management System Biaya perbaikan untuk mengembalikan fungsi telekomunikasi access management system dihitung dengan mengalikan kebutuhan perbaikan telekomunikasi access management system (unit) terhadap harga satuan pekerjaan yang mengandung kebutuhan personil, material, dan suku cadang (Rp/unit) sehingga didapatkan besar biaya kebutuhan perbaikan untuk mengembalikan fungsi telekomunikasi access management system dalam satu tahun (Rp/tahun).
Kegiatan perbaikan dapat diawali dengan kegiatan pemeriksaan sesuai dengan Standar Operasional Prosedur pekerjaan yang disahkan oleh Kementerian Perhubungan pada sebelum dan sesudah pekerjaan perbaikan pengembalian fungsi access management system. Kegiatan perbaikan untuk mengembalikan fungsi telekomunikasi access management system meliputi antara lain perbaikan untuk mengembalikan fungsi komunikasi access management system sesuai dengan spesifikasi teknis dari sistem persinyalan yang digunakan sesuai dengan standar pedoman dan standar perbaikan untuk mengembalikan fungsi yang sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku dan/atau standar internasional.
12) Biaya Perbaikan untuk Mengembalikan Fungsi Instalasi Listrik (BPFI)
BPFI = BPFIC + BPFIT + BPFIB BPFIC = Biaya Perbaikan untuk Mengembalikan Fungsi Catu Daya Listrik Biaya perbaikan untuk mengembalikan fungsi catu daya listrik dihitung dengan mengalikan kebutuhan perbaikan catu daya listrik (m) terhadap harga satuan pekerjaan yang mengandung kebutuhan personil, material, dan suku cadang (Rp/m) sehingga didapatkan besar biaya kebutuhan perbaikan untuk mengembalikan fungsi catu daya listrik dalam satu tahun (Rp/tahun).
Perbaikan untuk mengembalikan fungsi catu daya listrik dilakukan sesuai dengan spesifikasi teknis dari sistem instalasi listrik yang digunakan sesuai dengan standar pedoman dan standar perbaikan untuk mengembalikan fungsi yang sesuai peraturan yang berlaku dan/atau standar internasional.
Kegiatan perbaikan dapat diawali dengan kegiatan pemeriksaan sesuai dengan Standar Operaasional Prosedur pekerjaan yang disahkan oleh Kementerian Perhubungan pada sebelum dan sesudah pekerjaan perbaikan pengembalian fungsi catu daya listrik. Kegiatan perbaikan untuk mengembalikan fungsi catu daya listrik meliputi antara lain:
a. Perbaikan untuk mengembalikan fungsi catu daya listrik searah, meliputi peralatan penerima daya, peralatan penyearah, peralatan DC kubikel, peralatan tegangan rendah AC dan DC, peratalan penyulang;
b. Perbaikan untuk mengembalikan fungsi catu daya listrik bolak-balik, meliputi peralatan penerima daya, peralatan AC kubikel, peralatan tegangan rendah AC dan DC, peralatan penyulang.
BPFIT = Biaya Perbaikan untuk Mengembalikan Fungsi Transmisi Tenaga Listrik Biaya perbaikan untuk mengembalikan fungsi transmisi tenaga listrik dihitung dengan mengalikan kebutuhan perbaikan transmisi tenaga listrik (m) terhadap harga satuan pekerjaan yang mengandung kebutuhan personil, material, dan suku cadang (Rp/m) sehingga didapatkan besar biaya kebutuhan perbaikan untuk mengembalikan fungsi transmisi tenaga listrik dalam satu tahun.
Perbaikan untuk mengembalikan fungsi transmisi tenaga listrik dilakukan sesuai dengan spesifikasi teknis dari sistem persinyalan yang digunakan sesuai dengan standar pedoman dan standar perbaikan untuk mengembalikan fungsi yang sesuai peraturan yang berlaku dan/atau standar internasional.
Kegiatan perbaikan dapat diawali dengan kegiatan pemeriksaan sesuai dengan Standar Operaasional Prosedur pekerjaan yang disahkan oleh Kementerian Perhubungan pada sebelum dan sesudah pekerjaan perbaikan
pengembalian fungsi transmisi tenaga listrik. Kegiatan perbaikan untuk mengembalikan fungsi transmisi tenaga listrik meliputi antara lain:
a. Perbaikan untuk mengembalikan fungsi transmisi tenaga listrik searah, meliputi sistem penyulang, sistem katenari atau rail conductor atau sistem rel tambahan (third rail), fasilitas pendukung, proteksi, jaringan distribusi daya, dan media penghubung sistem transmisi tenaga listrik searah;
b. Perbaikan untuk mengembalikan fungsi transmisi tenaga listrik bolak-balik, meliputi sistem penyulang, sistem katenari atau rail conductor atau sistem rel tambahan (third rail), fasilitas pendukung, proteksi, jaringan distribusi daya, dan media penghubung sistem catu daya listrik bolak balik.
BPFIT = Biaya Perbaikan untuk Mengembalikan Fungsi Instalasi Listrik Backup Biaya perbaikan untuk mengembalikan fungsi instalasi listrik backup dihitung dengan mengalikan kebutuhan perbaikan instalasi listrik backup (unit) terhadap harga satuan pekerjaan yang mengandung kebutuhan personil, material, dan suku cadang (Rp/m) sehingga didapatkan besar biaya kebutuhan perbaikan untuk mengembalikan fungsi instalasi listrik backup dalam satu tahun.
Perbaikan untuk mengembalikan fungsi instalasi listrik backup dilakukan sesuai dengan spesifikasi teknis dari sistem persinyalan yang digunakan sesuai dengan standar pedoman dan standar perbaikan untuk mengembalikan fungsi yang sesuai peraturan yang berlaku dan/atau standar internasional.
Kegiatan perbaikan dapat diawali dengan kegiatan pemeriksaan sesuai dengan Standar Operaasional Prosedur pekerjaan yang disahkan oleh Kementerian Perhubungan pada sebelum dan sesudah pekerjaan perbaikan pengembalian fungsi instalasi listrik backup. Kegiatan perbaikan untuk mengembalikan fungsi instalasi listrik backup meliputi antara lain:
a. Perbaikan untuk mengembalikan fungsi genset;
b. Perbaikan untuk mengembalikan fungsi UPS.
13) Biaya Perbaikan untuk Mengembalikan Fungsi Bangunan Lainnya (BPFG)
BPFG = BPFGO + BPFGF + BPFGD + BPFGG BPFGD = Biaya Perbaikan untuk Mengembalikan Fungsi Bangunan/ruang kendali operasi Biaya perbaikan untuk mengembalikan fungsi bangunan/ruang kendali operasi dihitung dengan mengalikan kebutuhan perbaikan bangunan/ruang kendali operasi (m2) terhadap harga satuan pekerjaan yang mengandung kebutuhan personil, material, dan suku cadang (Rp/ m2) sehingga didapatkan besar biaya kebutuhan perbaikan untuk mengembalikan fungsi bangunan/ruang kendali operasi dalam satu tahun.
Perbaikan untuk mengembalikan fungsi bangunan depo dilakukan sesuai dengan pedoman dan standar perbaikan untuk mengembalikan fungsi yang sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku dan/ atau standar internasional.
Kegiatan perbaikan dapat diawali dengan kegiatan pemeriksaan sesuai dengan Standar Operasional Prosedur pekerjaan yang disahkan oleh Kementerian Perhubungan pada sebelum dan sesudah pekerjaan perbaikan pengembalian fungsi bangunan/ruang kendali operasi.
Kegiatan perbaikan untuk mengembalikan fungsi bangunan/ruang kendali operasi meliputi antara lain:
a. Peningkatan struktural bangunan/ruang kendali operasi;
b. Peningkatan arsitektural bangunan/ruang kendali operasi;
c. Peningkatan fungsional bangunan/ruang kendali operasi.
BPFGO = Biaya Perbaikan untuk Mengembalikan Fungsi Bangunan/ruang Fasilitas Operasi Biaya perbaikan untuk mengembalikan fungsi bangunan/ruang fasilitas operasi dihitung dengan mengalikan kebutuhan perbaikan bangunan/ruang fasilitas operasi (m2) terhadap harga satuan pekerjaan yang mengandung kebutuhan personil, material, dan suku cadang (Rp/ m2) sehingga didapatkan besar biaya kebutuhan
perbaikan untuk mengembalikan fungsi bangunan/ruang fasilitas operasi dalam satu tahun.
Perbaikan untuk mengembalikan fungsi bangunan/ruang fasilitas operasi dilakukan sesuai dengan pedoman dan standar perbaikan untuk mengembalikan fungsi yang sesuai peraturan yang berlaku dan/ atau standar internasional.
Kegiatan perbaikan dapat diawali dengan kegiatan pemeriksaan sesuai dengan Standar Operasional Prosedur pekerjaan yang disahkan oleh Kementerian Perhubungan pada sebelum dan sesudah pekerjaan perbaikan pengembalian fungsi emplasemen stasiun.
BPFGE = Biaya Perbaikan untuk Mengembalikan Fungsi Bangunan Depo Biaya perbaikan untuk mengembalikan fungsi bangunan depo dihitung dengan mengalikan kebutuhan perbaikan bangunan depo (m2) terhadap harga satuan pekerjaan yang mengandung kebutuhan personil, peralatan, material, dan suku cadang (Rp/m2) sehingga didapatkan besar biaya kebutuhan perbaikan untuk mengembalikan fungsi bangunan depo dalam satu tahun.
Kegiatan perbaikan dapat diawali dengan kegiatan pemeriksaan sesuai dengan Standar Operasional Prosedur pekerjaan yang disahkan oleh Kementerian Perhubungan pada sebelum dan sesudah pekerjaan perbaikan pengembalian fungsi bangunan depo.
Kegiatan perbaikan untuk mengembalikan fungsi bangunan depo meliputi antara lain perbaikan bangunan depo penumpang sesuai dengan pedoman dan standar perbaikan untuk mengembalikan fungsi yang sesuai peraturan yang berlaku dan/ atau standar internasional.
BPFGG = Biaya Perbaikan untuk Mengembalikan Fungsi Gudang Biaya perbaikan untuk mengembalikan fungsi gudang dihitung dengan mengalikan kebutuhan perbaikan gudang (m2) terhadap harga satuan pekerjaan yang mengandung kebutuhan personil, peralatan, material, dan suku cadang (Rp/m2) sehingga didapatkan besar biaya kebutuhan perbaikan untuk mengembalikan fungsi gudang dalam satu tahun.
Kegiatan perbaikan dapat diawali dengan kegiatan pemeriksaan sesuai dengan Standar Operasional Prosedur pekerjaan yang disahkan oleh Kementerian Perhubungan pada sebelum dan sesudah pekerjaan perbaikan pengembalian fungsi gudang.
B. BIAYA PENGOPERASIAN PRASARANA (IO) Biaya pengoperasian prasarana perkeretaapian dihitung berdasarkan kebutuhan biaya pemeriksaan dan pengoperasian yang dikeluarkan untuk melakukan pengoperasian prasarana perkeretaapian.
Komponen Biaya Pengoperasian Prasarana (Infrastructure Operation/IO) terdiri dari
1. Biaya Pengoperasian (BOO); dan
2. Biaya Pemeriksaan (BOP).
IO = BOO + BOP
1. Biaya Pengoperasian (BOO)
BOO
= BOOE + BOOS + BOOY + BOOK + BOOI + BOOG 1) BOOE = Biaya Pengoperasian Perlintasan 2) BOOS = Biaya Pengoperasian Stasiun 3) BOOY = Biaya Pengoperasian Persinyalan 4) BOOK = Biaya Pengoperasian Telekomunikasi 5) BOOI = Biaya Pengoperasian Instalasi Listrik 6) BOOG = Biaya Pengoperasian Bangunan Lainnya
1) Biaya Pengoperasian Perlintasan (BOOE) BOOE = Biaya Pengoperasian Perlintasan Biaya pengoperasian perlintasan dihitung dengan mengalikan kebutuhan personil terhadap tarif personil per tahun.
Kegiatan pengoperasian perlintasan meliputi antara lain:
a. Penjagaan perlintasan;
b. Pengoperasian perlintasan.
2) Biaya Pengoperasian Stasiun (BOOS) BOOS = BOOSB + BOOSM + BOOSE BOOSB = Biaya Pengoperasian Bangunan Stasiun Biaya pengoperasian bangunan stasiun dihitung dengan mengalikan kebutuhan personil terhadap tarif personil.
Pengoperasian stasiun meliputi penjagaan keamanan dan ketertiban stasiun, dan penjagaan kebersihan lingkungan.
Kegiatan pengoperasian bangunan stasiun meliputi antara lain:
a. Pengoperasian stasiun penumpang;
b. Pengoperasian stasiun barang;
c. Pengoperasian stasiun operasional.
BOOSM = Biaya Pengoperasian Instalasi Pendukung Stasiun Biaya pengoperasian Instalasi Pendukung stasiun dihitung dengan mengalikan kebutuhan personil terhadap tarif personil.
Pengoperasian instalasi pendukung meliputi instalasi mekanikal stasiun, instalasi listrik stasiun, instalasi air dan sistem perpipaan stasiun, dan pemadam kebakaran stasiun.
Kegiatan pengoperasian instalasi pendukung stasiun meliputi antara lain:
a. Pengoperasian instalasi pendukung stasiun penumpang seperti Platform Screen Door (PSD);
b. Pengoperasian instalasi pendukung stasiun barang;
c. Pengoperasian instalasi pendukung stasiun operasional.
BOOSE = Biaya Pengoperasian Emplasemen Stasiun Biaya pengoperasian emplasemen stasiun dihitung dengan mengalikan kebutuhan personil terhadap tarif personil.
Pengoperasian emplasemen stasiun mencakup pengawasan emplasemen. Kegiatan pengoperasian emplasemen stasiun meliputi antara lain:
a. Pengawasan emplasemen stasiun penumpang;
b. Pengawasan emplasemen stasiun barang;
c. Pengawasan emplasemen stasiun operasional.
3) Biaya Pengoperasian Persinyalan (BOOY) BOOY = BOOYE + BOOYM BOOYE = Biaya Pengoperasian Persinyalan Elektrik Biaya pengoperasian persinyalan elektrik dihitung dengan mengalikan kebutuhan personil terhadap tarif personil.
Kegiatan pengoperasian persinyalan elektrik meliputi antara lain:
a. Pengaturan perjalanan kereta api;
b. Kontrol perjalanan kereta api dengan menggunakan persinyalan elektrik;
c. Pengoperasian persinyalan blok otomatis.
BOOYM = Biaya Pengoperasian Persinyalan Mekanik Biaya pengoperasian persinyalan mekanik dihitung dengan mengalikan kebutuhan personil terhadap tarif personil per tahun (Rp/tahun).
Kegiatan pengoperasian persinyalan mekanik meliputi antara lain:
a. Kontrol perjalanan kereta api dengan menggunakan persinyalan mekanik;
b. Penjagaan wesel.
4) Biaya Pengoperasian Telekomunikasi (BOOK) BOOK = BOOKS + BOOKD BOOKS = Biaya Pengoperasian Komunikasi Suara Biaya pengoperasian komunikasi suara dihitung dengan mengalikan kebutuhan personil terhadap tarif personil.
Kegiatan pengoperasian SCADA meliputi antara lain:
a. Pengoperasian peralatan komunikasi suara;
b. Biaya lisensi dan/atau sewa frekuensi.
BOOKD = Biaya Pengoperasian SCADA Biaya pengoperasian SCADA dihitung dengan mengalikan kebutuhan personil terhadap tarif personil.
Kegiatan pengoperasian SCADA meliputi antara lain:
a. Kontrol pada fasilitas stasiun melalui SCADA;
b. Kontrol pada pengoperasian elektrikal traksi dan non- traksi melalui SCADA;
c. Biaya lisensi.
5) Biaya Pengoperasian Instalasi Listrik (BOOI) BOOI = BOOIC + BOOIT BOOIC = Biaya Pengoperasian Catu Daya Listrik Biaya pengoperasian peralatan catu daya listrik dihitung dengan mengalikan kebutuhan personil terhadap tarif personil
per tahun, dan termasuk biaya listrik pengoperasian prasarana perkeretaapian.
BOOIT = Biaya Pengoperasian Peralatan Transmisi Tenaga Listrik Biaya pengoperasian peralatan transmisi tenaga listrik dihitung dengan mengalikan kebutuhan personil terhadap tarif personil per tahun, dan termasuk biaya listrik pengoperasian prasarana perkeretaapian.
6) Biaya Pengoperasian Bangunan Lainnya (BOOG)
BOOG = BOOGO + BOOGF + BOOGD BOOGO = Biaya pengoperasian bangunan/ruang kendali operasi Biaya pengoperasian bangunan/ruang kendali operasi dihitung dengan mengalikan kebutuhan personil terhadap tarif personil.
Kegiatan pengoperasian bangunan/ruang kendali operasi meliputi antara lain kebutuhan pengoperasian peralatan yang ada di dalam ruang kendali operasi, pembersihan dan pengamanan bangunan/ruang kendali operasi yang antara lain dapat berupa Operation Control Center (OCC), Centralized Traffic Control (CTC), atau Centralized Traffic Supervisory (CTS).
BOOGF = Biaya Pengoperasian bangunan/ruang peralatan fasilitas operasi Biaya pengoperasian bangunan/ruang peralatan fasilitas operasi dihitung dengan mengalikan kebutuhan personil terhadap tarif personil.
Kegiatan pengoperasian bangunan/ruang peralatan fasilitas operasi meliputi antara lain pembersihan dan pengamanan bangunan/ruang peralatan fasilitas operasi yang antara lain dapat berupa equipment room (ER), gardu listrik, Traction Power Sub-Station (TPSS), Auxiliary Power Sub-Station (APSS), rumah sinyal, rumah wesel, gardu perlintasan, dan/atau gardu terowongan.
BOOGD = Biaya Pengoperasian Depo Biaya pengoperasian depo dihitung dengan mengalikan kebutuhan personil terhadap tarif personil.
Kegiatan pengoperasian depo meliputi antara lain:
a. Pengoperasian langsiran pada kereta penumpang;
b. Pengoperasian langsiran pada kereta barang;
c. Pembersihan dan pengamanan depo
2. Biaya Pemeriksaan (BOP) BOP = BOPR + BOPJ + BOPT + BOPN + BOPP + BOPE + BOPF + BOPL + BOPS + BOPY + BOPK + BOPI + BOPG 1) BOPR = Biaya Pemeriksaan Jalan Rel 2) BOPJ = Biaya Pemeriksaan Jembatan
3) BOPT = Biaya Pemeriksaan Terowongan 4) BOPN = Biaya Pemeriksaan Drainase 5) BOPP = Biaya Pemeriksaan Pagar Pembatas 6) BOPE = Biaya Pemeriksaan Perlintasan 7) BOPF = Biaya Pemeriksaan Fasilitas Penunjang 8) BOPL = Biaya Pemeriksaan Lingkungan 9) BOPS = Biaya Pemeriksaan Stasiun 10) BOPY = Biaya Pemeriksaan Persinyalan 11) BOPK = Biaya Pemeriksaan Telekomunikasi 12) BOPI
= Biaya Pemeriksaan Instalasi Listrik 13) BOPG = Biaya Pemeriksaan Bangunan Lainnya
1) Biaya Pemeriksaan Jalan Rel (BOPR) BOPR = Biaya Pemeriksaan Jalan Rel Biaya pemeriksaan rel dihitung dengan mengalikan kebutuhan personil terhadap tarif personil per tahun, ditambah beban biaya penggunaan peralatan pemeriksaan rel per tahun, ditambah beban penggunaan bahan habis pakai dalam pemeriksaan.
Pemeriksaan rel dilakukan sesuai dengan pedoman dan standar pemeriksaan yang sesuai peraturan perundang- undangan yang berlaku dan/ atau standar internasional.
Kegiatan pemeriksaan rel meliputi antara lain:
a. Pemeriksaan harian;
b. Pemeriksaan terjadwal, yang terdiri atas:
• Pemeriksaan bulanan;
• Pemeriksaan 6 bulanan;
• Pemeriksaan tahunan;
• Pemeriksaan berdasarkan kebutuhan yang mendesak sesuai hasil laporan teknisi operasi pada prasarana perkeretaapian yang akan membahayakan keselamatan pengoperasian;
c. Pemeriksaan ultrasonik badan rel;
d. Pemeriksaan beban rel dengan peralatan interaksi roda dengan jalan rel;
e. Pemeriksaan kondisi bantalan;
f. Pemeriksaan kondisi balas;
g. Pemeriksaan kondisi wesel;
h. Pemeriksaan kondisi sistem penambat;
i. Pemeriksaan kondisi sambungan;
j. Pemeriksaan kondisi sub-balas;
k. Pemeriksaan kondisi tanah dasar;
l. Pemeriksaan kondisi lapis dasar.
2) Biaya Pemeriksaan Jembatan (BOPJ) BOPJ = BOPJR + BOPJK + BOPJF BOPJR = Biaya Pemeriksaan Ruang Bebas Jembatan Biaya pemeriksaan ruang bebas jembatan dihitung dengan mengalikan kebutuhan personil terhadap tarif personil per tahun, ditambah beban biaya penggunaan peralatan pemeriksaan ruang bebas jembatan per tahun, ditambah beban penggunaan bahan habis pakai dalam pemeriksaan.
Pemeriksaan ruang bebas jembatan dilakukan secara visual dan/ atau menggunakan peralatan khusus sesuai dengan pedoman dan standar pemeriksaan yang sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku dan/ atau standar internasional. Kegiatan pemeriksaan ruang bebas jembatan meliputi antara lain:
a. Pemeriksaan ruang bebas jembatan baja;
b. Pemeriksaan ruang bebas jembatan beton;
c. Pemeriksaan ruang bebas jembatan komposit.
BOPJK = Biaya Pemeriksaan Kondisi Jembatan Biaya pemeriksaan kondisi jembatan dihitung dengan mengalikan kebutuhan personil terhadap tarif personil per tahun, ditambah beban biaya penggunaan peralatan pemeriksaan kondisi jembatan per tahun, ditambah beban penggunaan bahan habis pakai dalam pemeriksaan.
Pemeriksaan kondisi jembatan dilakukan secara visual dan/ atau menggunakan peralatan khusus sesuai dengan pedoman dan standar pemeriksaan yang sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku dan/ atau standar internasional, meliputi kondisi beban gandar, lendutan, dan stabilitas konstruksi.
Kegiatan pemeriksaan kondisi jembatan meliputi antara lain:
a. Pemeriksaan kondisi jembatan baja;
b. Pemeriksaan kondisi jembatan beton;
c. Pemeriksaan kondisi jembatan komposit.
BOPJF = Biaya Pemeriksaan Kondisi Fasilitas Pendukung Jembatan
Biaya pemeriksaan kondisi fasilitas pendukung jembatan dihitung dengan mengalikan kebutuhan personil terhadap
tarif personil per tahun, ditambah beban biaya penggunaan peralatan pemeriksaan kondisi fasilitas pendukung jembatan per tahun, ditambah beban penggunaan bahan habis pakai dalam pemeriksaan.
Pemeriksaan kondisi fasilitas pendukung jembatan dilakukan secara visual dan/ atau menggunakan peralatan khusus sesuai dengan pedoman dan standar pemeriksaan yang sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku dan/ atau standar internasional. Kegiatan pemeriksaan kondisi fasilitas pendukung jembatan meliputi antara lain:
a. Pemeriksaan kondisi fasilitas pendukung jembatan baja;
b. Pemeriksaan kondisi fasilitas pendukung kondisi jembatan beton;
c. Pemeriksaan kondisi fasilitas pendukung jembatan komposit.
3) Biaya Pemeriksaan Terowongan (BOPT) BOPT = BOPTR + BOPTK + BOPTF BOPTR = Biaya Pemeriksaan Ruang Bebas Terowongan Biaya pemeriksaan ruang bebas terowongan dihitung dengan mengalikan kebutuhan personil terhadap tarif personil per tahun, ditambah beban biaya penggunaan peralatan pemeriksaan ruang bebas terowongan per tahun, ditambah beban penggunaan bahan habis pakai dalam pemeriksaan.
Pemeriksaan ruang bebas terowongan dilakukan secara visual dan/ atau menggunakan peralatan khusus sesuai dengan pedoman dan standar pemeriksaan yang sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku dan/ atau standar internasional. Kegiatan pemeriksaan ruang bebas terowongan meliputi antara lain:
a. Pemeriksaan ruang bebas terowongan pegunungan (mountain tunnel);
b. Pemeriksaan ruang bebas terowongan perisai (shield tunnel);
c. Pemeriksaan ruang bebas terowongan gali timbun (cut and cover tunnel).
BOPTK = Biaya Pemeriksaan Kondisi Terowongan Biaya pemeriksaan kondisi terowongan dihitung dengan mengalikan kebutuhan personil terhadap tarif personil per tahun, ditambah beban biaya penggunaan peralatan
pemeriksaan kondisi terowongan per tahun, ditambah beban penggunaan bahan habis pakai dalam pemeriksaan.
Pemeriksaan kondisi terowongan dilakukan secara visual dan/ atau menggunakan peralatan khusus sesuai dengan pedoman dan standar pemeriksaan yang sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku dan/ atau standar internasional, meliputi kondisi geometri, beban gandar, stabilitas konstruksi, dan kedap air. Kegiatan pemeriksaan kondisi terowongan meliputi antara lain:
a. Pemeriksaan kondisi terowongan pegunungan (mountain tunnel);
b. Pemeriksaan kondisi terowongan perisai (shield tunnel);
c. Pemeriksaan kondisi terowongan gali timbun (cut and cover tunnel).
BOPTF = Biaya Pemeriksaan Kondisi Fasilitas Pendukung Terowongan Biaya pemeriksaan kondisi fasilitas pendukung terowongan dihitung dengan mengalikan kebutuhan personil terhadap tarif personil per tahun, ditambah beban biaya penggunaan peralatan pemeriksaan kondisi fasilitas pendukung terowongan per tahun, ditambah beban penggunaan bahan habis pakai dalam pemeriksaan.
Pemeriksaan kondisi fasilitas pendukung terowongan dilakukan secara visual dan/ atau menggunakan peralatan khusus sesuai dengan pedoman dan standar pemeriksaan yang sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku dan/ atau standar internasional. Kegiatan pemeriksaan kondisi fasilitas pendukung terowongan meliputi antara lain:
a. Pemeriksaan kondisi fasilitas pendukung terowongan pegunungan (mountain tunnel);
b. Pemeriksaan kondisi fasilitas pendukung terowongan perisai (shield tunnel);
c. Pemeriksaan kondisi fasilitas pendukung terowongan gali timbun (cut and cover tunnel).
4) Biaya Pemeriksaan Drainase (BOPN) BOPN = BOPNR + BOPNJ + BOPNT BOPNR = Biaya Pemeriksaan Drainase Jalan Rel Biaya pemeriksaan drainase jalan rel dihitung dengan mengalikan kebutuhan personil terhadap tarif personil per tahun, ditambah beban biaya penggunaan peralatan
pemeriksaan drainase jalan rel per tahun, ditambah beban penggunaan bahan habis pakai dalam pemeriksaan.
Kegiatan pemeriksaan drainase jalan rel meliputi antara lain pemeriksaan kondisi drainase jalan rel secara visual dan/ atau menggunakan peralatan khusus sesuai dengan pedoman dan standar pemeriksaan yang sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku dan/ atau standar internasional, yang dapat berupa drainase melintang, French drain, pipa drainase, atau jenis drainase lainnya sesuai dengan spesifikasi teknis.
BOPNJ = Biaya Pemeriksaan Drainase Jembatan Biaya pemeriksaan drainase jembatan dihitung dengan mengalikan kebutuhan personil terhadap tarif personil per tahun, ditambah beban biaya penggunaan peralatan pemeriksaan drainase jembatan per tahun, ditambah beban penggunaan bahan habis pakai dalam pemeriksaan.
Kegiatan pemeriksaan drainase jembatan meliputi antara lain pemeriksaan kondisi drainase jembatan secara visual dan/ atau menggunakan peralatan khusus sesuai dengan pedoman dan standar pemeriksaan yang sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku dan/ atau standar internasional, yang dapat berupa drainase melintang, French drain, pipa drainase, atau jenis drainase lainnya sesuai dengan spesifikasi teknis.
BOPNT = Biaya Pemeriksaan Drainase Terowongan Biaya pemeriksaan drainase terowongan dihitung dengan mengalikan kebutuhan personil terhadap tarif personil per tahun, ditambah beban biaya penggunaan peralatan pemeriksaan drainase terowongan per tahun, ditambah beban penggunaan bahan habis pakai dalam pemeriksaan.
Kegiatan pemeriksaan drainase terowongan meliputi antara lain pemeriksaan kondisi drainase terowongan secara visual dan/ atau menggunakan peralatan khusus sesuai dengan pedoman dan standar pemeriksaan yang sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku dan/ atau standar internasional, yang dapat berupa drainase melintang, French drain, pipa drainase, atau jenis drainase lainnya sesuai dengan spesifikasi teknis.
5) Biaya Pemeriksaan Pagar Pembatas (BOPP) BOPP = Biaya Pemeriksaan Pagar Pembatas Biaya pemeriksaan pagar pembatas dihitung dengan mengalikan kebutuhan personil terhadap tarif personil per tahun, ditambah beban biaya penggunaan peralatan pemeriksaan pagar pembatas per tahun, ditambah beban penggunaan bahan habis pakai dalam pemeriksaan.
Kegiatan pemeriksaan pagar pembatas meliputi antara lain pemeriksaan kondisi pagar pembatas secara visual dan/ atau menggunakan peralatan khusus sesuai dengan pedoman dan standar pemeriksaan yang sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku dan/ atau standar internasional.
6) Biaya Pemeriksaan Perlintasan (BOPE) BOPE = Biaya Pemeriksaan Perlintasan Biaya pemeriksaan perlintasan dihitung dengan mengalikan kebutuhan personil yang terhadap tarif personil per tahun, ditambah beban biaya penggunaan peralatan pemeriksaan kondisi perlintasan per tahun, ditambah beban penggunaan bahan habis pakai dalam pemeriksaan.
Pemeriksaan kondisi perlintasan dilakukan secara visual dan/ atau menggunakan peralatan khusus sesuai dengan pedoman dan standar pemeriksaan yang sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku dan/ atau standar internasional. Kegiatan pemeriksaan perlintasan meliputi antara lain:
a. Pemeriksaan palang dan tiang statif;
b. Pemeriksaan barrier perlintasan;
c. Pemeriksaan pagar pelindung;
d. Pemeriksaan meja pelayanan;
e. Pemeriksaan catu daya pemeriksaan.
7) Biaya Pemeriksaan Fasilitas Penunjang (BOPF) BOPF = BOPFJ + BOPFA BPOFJ = Biaya Pemeriksaan Jembatan Penyeberangan Orang (JPO) Biaya pemeriksaan JPO dihitung dengan mengalikan kebutuhan personil terhadap tarif personil per tahun, ditambah beban biaya penggunaan peralatan pemeriksaan JPO per tahun, ditambah beban penggunaan bahan habis pakai dalam pemeriksaan.
Kegiatan pemeriksaan JPO meliputi antara lain pemeriksaan kondisi JPO secara visual dan/ atau menggunakan peralatan khusus sesuai dengan pedoman dan standar pemeriksaan yang sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku dan/ atau standar internasional.
BPOFA = Biaya Pemeriksaan Jalan Akses Biaya pemeriksaan jalan akses dihitung dengan mengalikan kebutuhan personil terhadap tarif personil per tahun, ditambah beban biaya penggunaan peralatan pemeriksaan jalan akses per tahun, ditambah beban penggunaan bahan habis pakai dalam pemeriksaan.
Kegiatan pemeriksaan jalan akses meliputi antara lain pemeriksaan kondisi jalan akses secara visual dan/ atau menggunakan peralatan khusus sesuai dengan pedoman dan standar pemeriksaan yang sesuai peraturan perundang- undangan yang berlaku dan/ atau standar internasional.
8) Biaya Pemeriksaan Lingkungan (BOPL) BOPL = BOPLR + BOPLJ + BOPLT + BOPLS + BOPLP BOPLR = Biaya Pemeriksaan Lingkungan Jalan Rel Biaya pemeriksaan lingkungan jalan rel dihitung dengan mengalikan kebutuhan personil terhadap tarif personil per tahun, ditambah beban biaya penggunaan peralatan pemeriksaan lingkungan jalan rel per tahun, ditambah beban penggunaan bahan habis pakai dalam pemeriksaan.
Pemeriksaan kondisi lingkungan jalan rel dilakukan secara visual dan/ atau menggunakan peralatan khusus sesuai dengan pedoman dan standar pemeriksaan yang sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku dan/ atau standar internasional. Kegiatan pemeriksaan lingkungan jalan rel meliputi antara lain:
a. Pemeriksaan kondisi lingkungan jalan rel;
b. Pemeriksaan kondisi vegetasi jalan rel.
BOPLJ = Biaya Pemeriksaan Lingkungan Jembatan Biaya pemeriksaan lingkungan jembatan dihitung dengan mengalikan kebutuhan personil terhadap tarif personil per tahun, ditambah beban biaya penggunaan peralatan pemeriksaan lingkungan jembatan per tahun, ditambah beban penggunaan bahan habis pakai dalam pemeriksaan.
Pemeriksaan kondisi lingkungan jembatan dilakukan secara visual dan/ atau menggunakan peralatan khusus sesuai dengan pedoman dan standar pemeriksaan yang sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku dan/ atau standar internasional. Kegiatan pemeriksaan lingkungan jembatan meliputi antara lain:
a. Pemeriksaan kondisi lingkungan jembatan;
b. Pemeriksaan kondisi vegetasi jembatan.
BOPLT = Biaya Pemeriksaan Lingkungan Terowongan Biaya pemeriksaan lingkungan terowongan dihitung dengan mengalikan kebutuhan personil terhadap tarif personil per tahun, ditambah beban biaya penggunaan peralatan pemeriksaan lingkungan terowongan per tahun, ditambah beban penggunaan bahan habis pakai dalam pemeriksaan (Rp/tahun).
Pemeriksaan kondisi lingkungan terowongan dilakukan secara visual dan/ atau menggunakan peralatan khusus sesuai dengan pedoman dan standar pemeriksaan yang sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku dan/ atau standar internasional.
Kegiatan pemeriksaan lingkungan terowongan meliputi antara lain:
a. Pemeriksaan kondisi lingkungan terowongan;
b. Pemeriksaan kondisi vegetasi terowongan.
BOPLS = Biaya Pemeriksaan Lingkungan Stasiun Biaya pemeriksaan lingkungan stasiun dihitung dengan mengalikan kebutuhan personil terhadap tarif personil per tahun, ditambah beban biaya penggunaan peralatan pemeriksaan lingkungan stasiun per tahun, ditambah beban penggunaan bahan habis pakai dalam pemeriksaan.
Pemeriksaan kondisi lingkungan stasiun dilakukan secara visual dan/ atau menggunakan peralatan khusus sesuai dengan pedoman dan standar pemeriksaan yang sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku dan/ atau standar internasional. Kegiatan pemeriksaan lingkungan stasiun meliputi antara lain:
a. Pemeriksaan kondisi lingkungan bangunan stasiun penumpang;
b. Pemeriksaan kondisi vegetasi bangunan stasiun penumpang;
c. Pemeriksaan kondisi lingkungan bangunan stasiun barang;
d. Pemeriksaan kondisi vegetasi bangunan stasiun barang;
e. Pemeriksaan kondisi lingkungan bangunan stasiun operasional;
f. Pemeriksaan kondisi vegetasi bangunan stasiun operasional.
BOPLP = Biaya Pemeriksaan Lingkungan Bangunan Lainnya Biaya pemeriksaan lingkungan Bangunan Lainnya dihitung dengan mengalikan kebutuhan personil terhadap tarif personil per tahun, ditambah beban biaya penggunaan peralatan pemeriksaan lingkungan Bangunan Lainnya per tahun, ditambah beban penggunaan bahan habis pakai dalam pemeriksaan.
Pemeriksaan kondisi lingkungan Bangunan Lainnya dilakukan secara visual dan/ atau menggunakan peralatan khusus sesuai dengan pedoman dan standar pemeriksaan yang sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku dan/ atau standar internasional. Kegiatan pemeriksaan lingkungan Bangunan Lainnya meliputi antara lain:
a. Pemeriksaan kondisi lingkungan bangunan depo;
b. Pemeriksaan kondisi vegetasi bangunan depo;
c. Pemeriksaan kondisi lingkungan bangunan OCC;
d. Pemeriksaan kondisi vegetasi bangunan OCC;
e. Pemeriksaan kondisi lingkungan bangunan gardu;
f. Pemeriksaan kondisi vegetasi bangunan gardu.
9) Biaya Pemeriksaan Stasiun (BOPS)
BOPS = BOPSB + BOPSM + BOPSE BOPSB = Biaya Pemeriksaan Bangunan Stasiun Biaya pemeriksaan bangunan stasiun dihitung dengan mengalikan kebutuhan personil terhadap tarif personil per tahun, ditambah beban biaya penggunaan peralatan pemeriksaan bangunan stasiun per tahun, ditambah beban penggunaan bahan habis pakai dalam pemeriksaan.
Pemeriksaan kondisi bangunan stasiun dilakukan secara visual dan/ atau menggunakan peralatan khusus sesuai dengan pedoman dan standar pemeriksaan yang sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku dan/ atau
standar internasional, meliputi pemeriksaan struktural, arsitektural, dan fungsional bangunan stasiun.
Kegiatan pemeriksaan bangunan stasiun meliputi antara lain:
a. Pemeriksaan kondisi bangunan stasiun penumpang;
b. Pemeriksaan kondisi bangunan stasiun barang;
c. Pemeriksaan kondisi bangunan stasiun operasional.
BOPSM = Biaya Pemeriksaan Instalasi Pendukung Stasiun Biaya pemeriksaan instalasi pendukung stasiun dihitung dengan mengalikan kebutuhan personil terhadap tarif personil per tahun, ditambah beban biaya penggunaan peralatan pemeriksaan instalasi pendukung stasiun per tahun, ditambah beban penggunaan bahan habis pakai dalam pemeriksaan.
Pemeriksaan kondisi instalasi pendukung stasiun dilakukan secara visual dan/ atau menggunakan peralatan khusus sesuai dengan pedoman dan standar pemeriksaan yang sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku dan/ atau standar internasional meliputi pemeriksaan instalasi mekanikal stasiun, instalasi listrik stasiun, instalasi air dan sistem perpipaan stasiun, dan pemadam kebakaran stasiun.
Kegiatan pemeriksaan instalasi pendukung stasiun meliputi antara lain:
a. Pemeriksaan kondisi instalasi pendukung stasiun penumpang seperti Platform Screen Door (PSD);
b. Pemeriksaan kondisi instalasi pendukung stasiun barang;
c. Pemeriksaan kondisi instalasi pendukung stasiun operasional.
BOPSE = Biaya Pemeriksaan Emplasemen Stasiun Biaya pemeriksaan emplasemen stasiun dihitung dengan mengalikan kebutuhan personil terhadap tarif personil per tahun, ditambah beban biaya penggunaan peralatan pemeriksaan emplasemen stasiun per tahun, ditambah beban penggunaan bahan habis pakai dalam pemeriksaan.
Pemeriksaan kondisi emplasemen stasiun dilakukan secara visual dan/ atau menggunakan peralatan khusus sesuai dengan pedoman dan standar pemeriksaan yang sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku dan/ atau
standar internasional, meliputi pemeriksaan jalan rel, fasilitas pengoperasian kereta api, dan drainase pada area emplasemen stasiun. Kegiatan pemeriksaan emplasemen stasiun meliputi antara lain:
a. Pemeriksaan kondisi emplasemen stasiun penumpang;
b. Pemeriksaan kondisi emplasemen stasiun barang;
c. Pemeriksaan kondisi emplasemen stasiun operasional.
10) Biaya Pemeriksaan Persinyalan (BOPY)
BOPY = BOPYE + BOPYM + BOPYA BOPYE = Biaya Pemeriksaan Persinyalan Elektrik Biaya pemeriksaan persinyalan elektrik dihitung dengan mengalikan kebutuhan personil terhadap tarif personil, ditambah beban penggunaan bahan habis pakai dalam pemeriksaan.
Pemeriksaan persinyalan elektrik dilakukan sesuai dengan spesifikasi teknis dari sistem persinyalan yang digunakan, sesuai dengan standar pedoman dan standar pemeriksaan yang sesuai peraturan yang berlaku dan/atau standar internasional. Kegiatan pemeriksaan persinyalan elektrik meliputi antara lain:
a. Pemeriksaan peralatan persinyalan elektrik dalam ruangan meliputi interlocking elektrik, panel pelayanan, data logger, catu daya, sistem proteksi, media penghubungan sistem persinyalan elektrik, dan/ atau sistem persinyalan yang dibutuhkan;
b. Pemeriksaan peralatan persinyalan elektrik luar ruangan meliputi peraga sinyal elektrik, penggerak wesel elektrik, pendeteksi sarana perkeretaapian, balise/ transponder jalur, radio block system, penghalang sarana, sistem proteksi, media penghubungan sistem persinyalan elektrik, dan/ atau sistem persinyalan yang dibutuhkan.
BOPYM = Biaya Pemeriksaan Persinyalan Mekanik Biaya pemeriksaan persinyalan mekanik dihitung dengan mengalikan kebutuhan personil terhadap tarif personil, ditambah beban penggunaan bahan habis pakai dalam pemeriksaan.
Pemeriksaan persinyalan mekanik dilakukan sesuai dengan spesifikasi teknis dari sistem persinyalan yang digunakan, sesuai dengan standar pedoman dan standar pemeriksaan
yang sesuai peraturan yang berlaku dan/atau standar internasional. Kegiatan pemeriksaan persinyalan mekanik meliputi antara lain:
a. Pemeriksaan peralatan persinyalan mekanik dalam ruangan meliputi interlocking mekanik, pesawat blok, perkakas hendel dan lemari mistar, lemari blok, saluran kawat, sistem proteksi, media penghubungan sistem persinyalan mekanik, dan/ atau sistem persinyalan yang dibutuhkan;
b. Pemeriksaan peralatan persinyalan mekanik luar ruangan meliputi peraga sinyal mekanik, penggerak wesel mekanik, pengontrol kedudukan lidah wesel, penghalang sarana, media transmisi/saluran kawat, sistem proteksi, media penghubungan sistem persinyalan mekanik, dan/ atau sistem persinyalan yang dibutuhkan.
BOPYA = Biaya Pemeriksaan Tanda dan Marka Biaya pemeriksaan tanda dan marka dihitung dengan mengalikan kebutuhan personil terhadap tarif personil, ditambah beban penggunaan bahan habis pakai dalam pemeriksaan.
Pemeriksaan tanda dan marka dilakukan sesuai dengan spesifikasi teknis dari sistem persinyalan yang digunakan, sesuai dengan pedoman pemeriksaan dari pabrikan yang sesuai peraturan yang berlaku dan/atau standar internasional. Kegiatan Pemeriksaan marka persinyalan meliputi marka persinyalan sesuai dengan standar pedoman oleh penyelenggara prasarana yang telah disetujui oleh regulator.
11) Biaya Pemeriksaan Telekomunikasi (BOPK) BOPK = BOPKS + BOPKD + BOPKL + BOPKP + BOPKI + BOPKC+ BOPKF + BOPKA BOPKS = Biaya Pemeriksaan Komunikasi Suara Biaya pemeriksaan komunikasi suara dihitung dengan mengalikan kebutuhan personil pemeriksaan terhadap tarif personil, ditambah beban penggunaan bahan habis pakai dalam pemeriksaan.
Pemeriksaan peralatan komunikasi suara dilakukan sesuai dengan spesifikasi teknis dari sistem telekomunikasi yang digunakan sesuai dengan standar pedoman dan standar
pemeriksaan yang sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku dan/atau standar internasional. Kegiatan pemeriksaan peralatan komunikasi suara meliputi antara lain:
a. Pemeriksaan peralatan komunikasi suara untuk operasi kereta api;
b. Pemeriksaan peralatan komunikasi suara untuk pemeriksaan dan perawatan;
c. Pemeriksaan peralatan komunikasi suara untuk kondisi darurat.
BOPKD = Biaya Pemeriksaan Komunikasi Data Supervisory Control and Data Acquisition (SCADA) Biaya pemeriksaan komunikasi data SCADA dihitung dengan mengalikan kebutuhan personil terhadap tarif personil, ditambah beban penggunaan bahan habis pakai dalam pemeriksaan.
Pemeriksaan komunikasi data SCADA dilakukan dengan spesifikasi teknis dari sistem telekomunikasi yang digunakan sesuai dengan standar pedoman dan standar pemeriksaan yang sesuai peraturan yang berlaku dan/atau standar internasional.
Kegiatan pemeriksaan komunikasi data SCADA minimal terdiri dari:
a. Pemeriksaan komunikasi data Remote Terminal Unit (RTU);
b. Pemeriksaan komunikasi data Regional Remote Supervisory (RTS);
c. Pemeriksaan komunikasi data Centralized Remote Supervisory (CRS).
BOPKL = Biaya Pemeriksaan Telekomunikasi Layar Informasi Penumpang Biaya pemeriksaan layar informasi penumpang dihitung dengan mengalikan kebutuhan personil terhadap tarif personil, ditambah beban penggunaan bahan habis pakai dalam pemeriksaan.
Kegiatan pemeriksaan layar informasi penumpang minimal pemeriksaan komunikasi data informasi penumpang (Passenger Infromation) sesuai dengan spesifikasi teknis dari sistem telekomunikasi yang digunakan sesuai dengan
standar pedoman dan standar pemeriksaan yang sesuai peraturan yang berlaku dan/atau standar internasional.
BOPKP = Biaya Pemeriksaan Data Pengendalian KA Biaya pemeriksaan data pengendalian KA dihitung dengan mengalikan kebutuhan personil terhadap tarif personil, ditambah beban penggunaan bahan habis pakai dalam pemeriksaan.
Kegiatan pemeriksaan data pengendalian KA meliputi antara lain pemeriksaan komunikasi data pengendalian KA sesuai dengan spesifikasi teknis dari sistem telekomunikasi yang digunakan sesuai dengan standar pedoman dan standar pemeriksaan yang sesuai peraturan yang berlaku dan/atau standar internasional.
BOPKI = Biaya Pemeriksaan Data Peringatan Dini Biaya pemeriksaan data peringatan dini dihitung dengan mengalikan kebutuhan personil terhadap tarif personil, ditambah beban biaya penggunaan peralatan pemeriksaan data peringatan dini, ditambah beban penggunaan bahan habis pakai dalam pemeriksaan.
Kegiatan pemeriksaan data peringatan dini meliputi antara lain pemeriksaan data peringatan dini sesuai dengan spesifikasi teknis dari sistem telekomunikasi yang digunakan sesuai dengan standar pedoman dan standar pemeriksaan yang sesuai peraturan yang berlaku dan/atau standar internasional.
BOPKC = Biaya Pemeriksaan Kamera Pemantau Biaya pemeriksaan kamera pemantau dihitung dengan mengalikan kebutuhan personil pemeriksaan terhadap tarif personil, ditambah beban penggunaan bahan habis pakai dalam pemeriksaan.
Kegiatan pemeriksaan kamera pemantau meliputi antara lain pemeriksaan komunikasi data kamera pemantau sesuai dengan spesifikasi teknis dari sistem telekomunikasi yang digunakan sesuai dengan standar pedoman dan standar pemeriksaan yang sesuai peraturan yang berlaku dan/atau standar internasional.
BOPKF = Biaya Pemeriksaan Transmisi Biaya pemeriksaan Transmisi dihitung dengan mengalikan kebutuhan personil terhadap tarif personil, ditambah beban penggunaan bahan habis pakai dalam pemeriksaan.
Kegiatan pemeriksaan Transmisi meliputi antara lain pemeriksaan Transmisi sesuai dengan spesifikasi teknis yang digunakan sesuai dengan standar pedoman dan standar pemeriksaan yang sesuai peraturan yang berlaku dan/atau standar internasional.
BOPKA = Biaya Pemeriksaan Telekomunikasi Access Management System Biaya pemeriksaan Access Management System dihitung dengan mengalikan kebutuhan personil terhadap tarif personil, ditambah beban penggunaan bahan habis pakai dalam pemeriksaan.
Kegiatan pemeriksaan access management system meliputi antara lain pemeriksaan access management system sesuai dengan spesifikasi teknis dari sistem yang digunakan sesuai dengan standar pedoman dan standar pemeriksaan yang sesuai peraturan yang berlaku dan/atau standar internasional.
12) Biaya Pemeriksaan Instalasi Listrik (BOPI)
BOPI = BOPIC + BOPIT + BOPIB BOPIC = Biaya Pemeriksaan Catu Daya Listrik Biaya pemeriksaan catu daya listrik dihitung dengan mengalikan kebutuhan personil terhadap tarif personil, ditambah beban penggunaan bahan habis pakai dalam pemeriksaan.
Pemeriksaan catu daya listrik dilakukan sesuai dengan spesifikasi teknis dari sistem instalasi listrik yang digunakan sesuai dengan standar pedoman dan standar pemeriksaan yang sesuai peraturan yang berlaku dan/atau standar internasional. Kegiatan pemeriksaan catu daya listrik minimal sesuai dengan peraturan yang berlaku.
BOPIT = Biaya Pemeriksaan Transmisi Tenaga Listrik Biaya pemeriksaan transmisi tenaga listrik dihitung dengan mengalikan kebutuhan personil terhadap tarif personil, ditambah beban penggunaan bahan habis pakai dalam pemeriksaan.
Pemeriksaan transmisi tenaga listrik dilakukan sesuai dengan spesifikasi teknis yang digunakan sesuai dengan standar pedoman dan standar pemeriksaan yang sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku dan/atau standar internasional. Kegiatan pemeriksaan transmisi tenaga listrik minimal sesuai dengan peraturan yang berlaku.
BOPIB = Biaya Pemeriksaan Instalasi Listrik Backup Biaya pemeriksaan Instalasi Listrik Backup dihitung dengan mengalikan kebutuhan personil terhadap tarif personil, ditambah beban penggunaan bahan habis pakai dalam pemeriksaan.
Pemeriksaan Instalasi Listrik Backup dilakukan sesuai dengan spesifikasi teknis yang digunakan sesuai dengan standar pedoman dan standar pemeriksaan yang sesuai peraturan yang berlaku dan/atau standar internasional.
Kegiatan pemeriksaan Instalasi Listrik Backup meliputi antara lain:
a. Pemeriksaan genset;
b. Pemeriksaan UPS.
13) Biaya Pemeriksaan Bangunan Lainnya (BOPD)
BOPG = BOPGO + BOPGF + BOPGD + BOPGG BOPGO = Biaya Pemeriksaan Bangunan/ruang Kendali Operasi Biaya pemeriksaan bangunan/ruang kendali operasi dihitung dengan mengalikan kebutuhan personil terhadap tarif personil, ditambah beban penggunaan bahan habis pakai dalam pemeriksaan.
Pemeriksaan bangunan/ruang kendali operasi dilakukan secara visual dan/ atau menggunakan peralatan khusus sesuai dengan pedoman dan standar pemeriksaan yang sesuai peraturan yang berlaku dan/ atau standar internasional meliputi antara lain:
a. Pemeriksaan struktural bangunan/ruang kendali operasi;
b. Pemeriksaan fungsional bangunan/ruang kendali operasi.
BOPGF= Biaya Pemeriksaan Bangunan/ruang Fasilitas Operasi Biaya pemeriksaan bangunan/ruang fasilitas operasi dihitung dengan mengalikan kebutuhan personil terhadap tarif personil, ditambah beban penggunaan bahan habis pakai dalam pemeriksaan.
Pemeriksaan bangunan/ruang peralatan fasilitas operasi dilakukan sesuai dengan pedoman dan standar pemeriksaan dari Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor :
16/PRT/M/2010 Tentang Pedoman Teknis Pemeriksaan Berkala Bangunan Gedung.
BOPGD = Biaya Pemeriksaan Bangunan depo Biaya pemeriksaan bangunan depo dihitung dengan mengalikan kebutuhan personil terhadap tarif personil per tahun, ditambah beban biaya penggunaan peralatan pemeriksaan bangunan depo, ditambah beban penggunaan bahan habis pakai dalam pemeriksaan.
Kegiatan pemeriksaan bangunan depo meliputi antara lain pemeriksaan bangunan depo penumpang secara visual dan/ atau menggunakan peralatan khusus sesuai dengan pedoman dan standar pemeriksaan yang sesuai peraturan yang berlaku dan/ atau standar internasional meliputi antara lain:
a. Pemeriksaan struktural bangunan depo;
b. Pemeriksaan arsitektural bangunan depo;
c. Pemeriksaan fungsional bangunan depo.
BOPGG = Biaya Pemeriksaan Gudang Biaya pemeriksaan gudang dihitung dengan mengalikan kebutuhan personil terhadap tarif personil, ditambah beban biaya penggunaan peralatan pemeriksaan gedung per tahun, ditambah beban penggunaan bahan habis pakai dalam pemeriksaan.
Kegiatan pemeriksaan gudang meliputi antara lain pemeriksaan sesuai dengan pedoman pemeriksaan dari Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor:
16/PRT/M/2010 Tentang Pedoman Teknis Pemeriksaan Berkala Bangunan Gedung.
II. BIAYA TIDAK LANGSUNG (BTL) Biaya tidak langsung terhadap pengoperasian dan perawatan prasarana dapat dihitung paling banyak sebesar 15% (lima belas persen) dari total keseluruhan biaya Pengoperasian dan/atau Perawatan Prasarana Perkeretaapian sebelum dikenakan margin keuntungan.
Komponen biaya tidak langsung dapat mencakup komponen biaya berikut, namun tidak terbatas pada:
a. Biaya Sumber Daya Manusia Manajemen (Perencanaan dan Pengawasan, Pengadaan, Keamanan, Pengukuran Kinerja, Pendukung);
b. Biaya Umum Kantor (Perizinan, Beban Kredit Modal Kerja, Premi Asuransi, Teknologi Informasi, dan Pendukung).
MENTERI PERHUBUNGAN REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
BUDI KARYA SUMADI