Correct Article 17
PERMEN Nomor pm-59 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor pm-59 Tahun 2023 tentang PEDOMAN PERHITUNGAN BIAYA PERAWATAN DAN PENGOPERASIAN PRASARANA PERKERETAAPIAN MILIK NEGARA
Current Text
(1) Biaya tidak langsung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf b meliputi komponen biaya pada:
a. sumber daya manusia manajemen; dan
b. biaya umum kantor.
(2) Sumber daya manusia manajemen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi personel pada bidang:
a. perencanaan dan pengawasan;
b. pengadaan;
c. keamanan;
d. pengukuran kinerja; dan
e. pendukung.
(3) Biaya umum kantor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b meliputi:
a. perizinan;
b. beban kredit modal kerja;
c. premi asuransi;
d. teknologi informasi; dan
e. pendukung.
Your Correction
