Correct Article 20
PERMEN Nomor pm-59 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor pm-59 Tahun 2023 tentang PEDOMAN PERHITUNGAN BIAYA PERAWATAN DAN PENGOPERASIAN PRASARANA PERKERETAAPIAN MILIK NEGARA
Current Text
(1) Formulasi Biaya Pengoperasian dihitung berdasarkan jumlah kebutuhan biaya meliputi:
a. Pengoperasian; dan
b. pemeriksaan.
(2) Formulasi biaya Pengoperasian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, didasarkan pada volume pekerjaan Pengoperasian yang dibutuhkan untuk mencapai kinerja, yang meliputi:
a. Petugas Pengoperasian Prasarana Perkeretaapian;
dan
b. peralatan pendukung operasi.
(3) Formulasi biaya pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, didasarkan pada volume pekerjaan Pemeriksaan yang dibutuhkan untuk mencapai kinerja, yang meliputi:
a. Tenaga Pemeriksa Prasarana Perkeretaapian;
b. peralatan; dan
c. material.
Your Correction
