Correct Article 6
PERMEN Nomor pm-59 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor pm-59 Tahun 2023 tentang PEDOMAN PERHITUNGAN BIAYA PERAWATAN DAN PENGOPERASIAN PRASARANA PERKERETAAPIAN MILIK NEGARA
Current Text
(1) Pelaksanaan Perawatan dan Pengoperasian harus memenuhi parameter kinerja.
(2) Parameter kinerja pelaksanaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a. parameter kinerja keselamatan;
b. parameter kinerja operasional;
c. parameter kinerja teknis;
d. parameter kinerja sertifikasi; dan
e. parameter kinerja pelaporan.
(3) Indikator dan tata cara penghitungan parameter kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Your Correction
