Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 6

PERMEN Nomor pm-59 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor pm-59 Tahun 2023 tentang PEDOMAN PERHITUNGAN BIAYA PERAWATAN DAN PENGOPERASIAN PRASARANA PERKERETAAPIAN MILIK NEGARA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pelaksanaan Perawatan dan Pengoperasian harus memenuhi parameter kinerja. (2) Parameter kinerja pelaksanaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: a. parameter kinerja keselamatan; b. parameter kinerja operasional; c. parameter kinerja teknis; d. parameter kinerja sertifikasi; dan e. parameter kinerja pelaporan. (3) Indikator dan tata cara penghitungan parameter kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Your Correction