Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 27

PERMEN Nomor pm-59 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor pm-59 Tahun 2023 tentang PEDOMAN PERHITUNGAN BIAYA PERAWATAN DAN PENGOPERASIAN PRASARANA PERKERETAAPIAN MILIK NEGARA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku: a. pelaporan penyelenggaraan Perawatan dan Pengoperasian Prasarana Perkeretaapian tetap dilaksanakan secara manual sampai dengan terbentuknya sistem pelaporan berbasis teknologi informasi; dan b. sistem pelaporan berbasis teknologi informasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 harus terbentuk dalam jangka waktu paling lama 6 (enam) bulan terhitung sejak tanggal Peraturan Menteri ini diundangkan.
Your Correction