Correct Article 27
PERMEN Nomor pm-59 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor pm-59 Tahun 2023 tentang PEDOMAN PERHITUNGAN BIAYA PERAWATAN DAN PENGOPERASIAN PRASARANA PERKERETAAPIAN MILIK NEGARA
Current Text
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku:
a. pelaporan penyelenggaraan Perawatan dan Pengoperasian Prasarana Perkeretaapian tetap dilaksanakan secara manual sampai dengan terbentuknya sistem pelaporan berbasis teknologi informasi; dan
b. sistem pelaporan berbasis teknologi informasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 harus terbentuk dalam jangka waktu paling lama 6 (enam) bulan terhitung sejak tanggal Peraturan Menteri ini diundangkan.
Your Correction
