Correct Article 4
PERMEN Nomor pm-59 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor pm-59 Tahun 2023 tentang PEDOMAN PERHITUNGAN BIAYA PERAWATAN DAN PENGOPERASIAN PRASARANA PERKERETAAPIAN MILIK NEGARA
Current Text
(1) Direktur Jenderal menyusun rencana pelaksanaan kegiatan Perawatan dan Pengoperasian.
(2) Penyusunan rencana pelaksanaan kegiatan Perawatan dan Pengoperasian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengacu pada rencana kinerja Perawatan dan Pengoperasian dan dokumen isian pelaksanaan anggaran.
Your Correction
