Correct Article 19
PERMEN Nomor pm-59 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor pm-59 Tahun 2023 tentang PEDOMAN PERHITUNGAN BIAYA PERAWATAN DAN PENGOPERASIAN PRASARANA PERKERETAAPIAN MILIK NEGARA
Current Text
(1) Formulasi biaya Perawatan dihitung berdasarkan jumlah kebutuhan biaya yang dikeluarkan untuk melakukan Perawatan.
(2) Biaya Perawatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), meliputi:
a. biaya Perawatan berkala; dan
b. biaya perbaikan untuk mengembalikan fungsi Prasarana Perkeretaapian.
(3) Formulasi biaya Perawatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) didasarkan pada volume pekerjaan Perawatan yang dibutuhkan untuk mencapai kinerja, yang meliputi:
a. Tenaga Perawatan Prasarana Perkeretaapian;
b. peralatan; dan
c. material.
Your Correction
