Correct Article 11
PERMEN Nomor pm-59 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor pm-59 Tahun 2023 tentang PEDOMAN PERHITUNGAN BIAYA PERAWATAN DAN PENGOPERASIAN PRASARANA PERKERETAAPIAN MILIK NEGARA
Current Text
Dalam hal kerusakan dan/atau penurunan fungsi Prasarana Perkeretaapian disebabkan oleh kelalaian Perawatan dan/atau Pengoperasian, biaya perbaikan ditanggung Penyelenggara Prasarana Perkeretaapian.
Your Correction
