Correct Article 14
PERMEN Nomor pm-59 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor pm-59 Tahun 2023 tentang PEDOMAN PERHITUNGAN BIAYA PERAWATAN DAN PENGOPERASIAN PRASARANA PERKERETAAPIAN MILIK NEGARA
Current Text
(1) Komponen biaya pada Jalur Kereta Api sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (1) huruf a meliputi:
a. jalan rel;
b. jembatan; dan
c. terowongan.
(2) Selain komponen biaya pada Jalur Kereta Api sebagaimana dimaksud pada ayat (1), komponen biaya pada Jalur Kereta Api termasuk:
a. drainase;
b. pagar pembatas;
c. perlintasan;
d. fasilitas penunjang; dan
e. biaya lingkungan.
Your Correction
