Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 5

PERMEN Nomor pm-59 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor pm-59 Tahun 2023 tentang PEDOMAN PERHITUNGAN BIAYA PERAWATAN DAN PENGOPERASIAN PRASARANA PERKERETAAPIAN MILIK NEGARA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Perawatan dan Pengoperasian dilaksanakan berdasarkan Kontrak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan di bidang pengadaan barang/jasa. (2) Kontrak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat: a. ruang lingkup Prasarana Perkeretaapian yang akan dioperasikan dan/atau dirawat; b. hak dan kewajiban masing-masing pihak; c. kesepakatan target kinerja Perawatan dan Pengoperasian; d. pekerjaan Perawatan dan Pengoperasian yang akan dilakukan oleh Penyedia; e. jumlah biaya Perawatan dan Pengoperasian; f. mekanisme penagihan dan pembayaran biaya Perawatan dan Pengoperasian; g. kriteria dan persyaratan dokumen penagihan; h. termin pembayaran; i. penetapan margin keuntungan, termasuk besaran dan komponen yang diberikan margin keuntungan; j. mekanisme penyelesaian perselisihan; k. keadaan memaksa (force majeure); dan l. penalti terhadap tidak tercapainya kinerja.
Your Correction