Correct Article 1
PERMEN Nomor pm-59 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor pm-59 Tahun 2023 tentang PEDOMAN PERHITUNGAN BIAYA PERAWATAN DAN PENGOPERASIAN PRASARANA PERKERETAAPIAN MILIK NEGARA
Current Text
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Perkeretaapian adalah satu kesatuan sistem yang terdiri atas prasarana, sarana, dan sumber daya manusia, serta norma, kriteria, persyaratan, dan prosedur untuk penyelenggaraan transportasi kereta api.
2. Prasarana Perkeretaapian adalah jalur kereta api, stasiun kereta api, dan fasilitas operasi kereta api agar kereta api dapat dioperasikan.
3. Jalur Kereta Api adalah jalur yang terdiri atas rangkaian petak jalan rel yang meliputi ruang manfaat jalur kereta api, ruang milik jalur kereta api, dan ruang pengawasan jalur kereta api termasuk bagian atas dan bawahnya yang diperuntukkan bagi lalu lintas kereta api.
4. Stasiun Kereta Api adalah tempat pemberangkatan dan pemberhentian kereta api.
5. Fasilitas Pengoperasian Kereta Api adalah segala fasilitas yang diperlukan agar kereta api dapat dioperasikan.
6. Penyelenggara Prasarana Perkeretaapian adalah pihak yang menyelenggarakan Prasarana Perkeretaapian.
7. Perawatan Prasarana Perkeretaapian yang selanjutnya disebut Perawatan adalah kegiatan yang dilakukan untuk memulihkan dan/atau mempertahankan keandalan Prasarana Perkeretaapian agar tetap laik operasi.
8. Pengoperasian Prasarana Perkeretaapian yang selanjutnya disebut Pengoperasian adalah kegiatan yang dilakukan untuk mengoperasikan Prasarana Perkeretaapian.
9. Tenaga Pemeriksa adalah tenaga yang memenuhi kualifikasi, kompetensi, dan diberi kewenangan untuk melaksanakan pemeriksaan Prasarana Perkeretaapian.
10. Tenaga Perawatan adalah tenaga yang memenuhi kualifikasi, kompetensi, dan diberi kewenangan untuk melaksanakan Perawatan.
11. Petugas Pengoperasian adalah orang yang ditugaskan untuk mengoperasikan Prasarana Perkeretaapian oleh Penyelenggara Prasarana Perkeretaapian.
12. Grafik Perjalanan Kereta Api yang selanjutnya disebut Gapeka adalah pedoman pengaturan pelaksanaan perjalanan kereta api yang digambarkan dalam bentuk garis yang menunjukan stasiun, waktu, jarak, kecepatan, dan posisi perjalanan kereta api mulai dari berangkat, bersilang, bersusulan, dan berhenti yang digambarkan secara grafis untuk pengendalian perjalanan kereta api.
13. Kontrak adalah perjanjian tertulis antara pejabat pembuat komitmen dengan pelaksana Penyelenggara Prasarana Perkeretaapian.
14. Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara yang selajutnya disingkat APBN adalah rencana keuangan tahunan pemerintahan negara yang disetujui oleh Dewan Perwakilan Rakyat.
15. Pejabat Pembuat Komitmen yang untuk selanjutnya disingkat sebagai PPK adalah pejabat yang melaksanakan kewenangan pengguna anggaran untuk mengambil keputusan dan/atau tindakan yang dapat mengakibatkan pengeluaran atas beban APBN.
16. Penyedia Barang/Jasa Pemerintah yang selanjutnya disebut Penyedia adalah pelaku usaha yang menyediakan barang/jasa berdasarkan Kontrak.
17. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang Perkeretaapian.
18. Direktur Jenderal adalah pimpinan tinggi madya yang tugas dan tanggung jawabnya di bidang perkeretaapian.
Your Correction
