SERTIFIKASI KONVERSI
(1) Setiap Kendaraan Bermotor Selain Sepeda Motor yang telah dilakukan Konversi dan akan dioperasikan di jalan harus memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan.
(2) Untuk memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), setiap Kendaraan Bermotor Selain Sepeda Motor yang telah dilakukan Konversi harus dilakukan pengujian.
(1) Pemilik Bengkel Konversi atau penanggung jawab Bengkel Konversi mengajukan permohonan pengujian untuk setiap Kendaraan Bermotor Selain Sepeda Motor yang telah dilakukan Konversi kepada Direktur Jenderal.
(2) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus disertai dengan melampirkan:
a. salinan/fotokopi Buku Pemilik Kendaraan Bermotor dan Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor;
b. hasil pemeriksaan cek fisik kendaraan bermotor oleh Kepolisian Negara Republik INDONESIA;
c. laporan pengujian atau sertifikat baterai standar nasional INDONESIA atau standar internasional;
d. diagram instalasi sistem penggerak Motor Listrik;
e. diagram kelistrikan;
f. sertifikat Bengkel Konversi;
g. gambar teknik, foto, dan/atau brosur setiap Kendaraan Bermotor Selain Sepeda Motor yang telah dilakukan Konversi; dan
h. standar operasional prosedur pemasangan komponen Konversi.
(3) Untuk permohonan yang dinyatakan lengkap, pemohon membayar biaya pengujian untuk diterbitkan surat pengantar uji.
(4) Besaran biaya pengujian sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditetapkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(1) Setiap Kendaraan Bermotor Selain Sepeda Motor yang telah dilakukan Konversi dan mendapat surat pengantar uji sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (3) dilakukan pengujian.
(2) Pengujian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas pemeriksaan kelaikan komponen Konversi dan pengujian terhadap tipe fisik.
(3) Pengujian sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) dilakukan oleh Unit Pelaksana Uji Tipe.
(4) Unit Pelaksana Uji Tipe sebagaimana dimaksud pada ayat (3), dapat melakukan pengujian di lokasi unit pelaksana teknis yang melaksanakan pengujian kendaraan bermotor.
(5) Unit pelaksana teknis sebagaimana dimaksud pada ayat
(4) meliputi:
a. Balai Pengelola Transportasi Darat;
b. unit pelaksana pengujian swasta yang terakreditasi;
atau
c. unit pelaksana pengujian berkala milik Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dan kabupaten/kota yang terakreditasi.
(6) Unit pelaksana teknis sebagaimana dimaksud pada ayat
(5) ditetapkan oleh Direktur Jenderal.
(1) Pemeriksaan kelaikan komponen Konversi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (2) dilakukan terhadap:
a. Motor Listrik;
b. sistem baterai;
c. sistem baterai manajemen;
d. sistem pengisian daya baterai;
e. sistem elektrikal pendukung; dan
f. komponen pendukung.
(2) Selain pemeriksaan kelaikan komponen Konversi sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), dilakukan pemeriksaan terhadap kesesuaian:
a. struktur dan layout kendaraan;
b. komponen Konversi;
c. sirkuit tegangan rendah;
d. sistem pengaturan kecepatan;
e. kompabilitas elektromagnetik komponen elektrik;
dan
f. pembatasan fitur/komponen.
Pemeriksaan Motor Listrik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1) huruf a dilakukan dengan ketentuan sebagai berikut:
a. ditempatkan secara kokoh pada Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai Selain Sepeda Motor dengan mempertimbangkan beban dinamis yang timbul ketika kendaraan beroperasi;
b. harus memiliki sistem kedap air;
c. bagian kabel dan komponen lain dari sirkuit Motor Listrik harus kedap air;
d. kabel dan terminal dari Motor Listrik harus memiliki spesifikasi yang mencukupi untuk menyalurkan beban listrik pada kondisi operasi;
e. torsi Motor Listrik paling besar harus berada dalam kapasitas kekuatan dari sistem penggerak; dan
f. daya dan torsi pada roda paling kecil dari Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai Selain Sepeda Motor harus memenuhi persyaratan terkelaskan (gradeability) sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan- undangan.
Pemeriksaan sistem baterai manajemen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1) huruf c dilakukan dengan ketentuan sebagai berikut:
a. ditempatkan secara terpisah atau menyatu dengan susunan baterai;
b. harus dilengkapi dengan perlindungan terhadap kelembaban, debu, dan percikan atau genangan air;
c. harus dapat memastikan keseimbangan operasi sesuai dengan jenis baterai dan teknologi yang digunakan pada kendaraan untuk baterai dengan rangkaian seri; dan
d. memiliki perangkat pemantau state of charge pada tiap sel maupun grup sel baterai.
Pemeriksaan komponen sistem pengisian daya baterai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1) huruf d dilakukan dengan ketentuan sebagai berikut:
a. dilengkapi sistem interlock yang menonaktifkan Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai Selain Sepeda Motor pada saat dilakukan pengisian daya; dan
b. dilengkapi dengan indikator yang terletak pada bagian pengemudi yang dapat menunjukan Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai Selain Sepeda Motor berada dalam proses pengisian daya.
(1) Pemeriksaan komponen pendukung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1) huruf f berupa pemeriksaan terhadap tanda bunyi mundur untuk Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai Selain Sepeda Motor dengan JBB lebih dari 3.500 (tiga ribu lima ratus) kilogram.
(2) Pemeriksaan tanda bunyi mundur untuk Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai Selain Sepeda Motor dengan JBB lebih dari 3.500 (tiga ribu lima ratus) kilogram sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terletak pada sisi belakang kendaraan.
Pemeriksaan kesesuaian struktur dan layout kendaraan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (2) huruf a dilakukan dengan ketentuan sebagai berikut:
a. penempatan komponen Konversi dilakukan dengan mempertimbangan perubahan distribusi beban pada sumbu roda serta perubahan lokasi titik berat Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai Selain Sepeda Motor;
b. lokasi dari titik berat Kendaraan Bermotor Selain Sepeda Motor yang telah dilakukan Konversi sebisa mungkin mendekati dengan lokasi awal titik berat dari Kendaraan Bermotor Selain Sepeda Motor sebelum dilakukan Konversi untuk memastikan kestabilan dan keamanan kendaraan;
c. tersedianya data atau gambar tentang lokasi titik berat baru dari Kendaraan Bermotor Selain Sepeda Motor yang telah dilakukan Konversi yang dilampirkan oleh Bengkel Konversi;
d. komponen elektrikal seperti Motor Listrik tidak boleh menjadi bagian dari struktur kendaraan ataupun memiliki fungsi struktural;
e. pemasangan transmisi dan komponen berat lainnya pada Kendaraan Bermotor Selain Sepeda Motor yang telah dilakukan Konversi harus ditopang dengan menggunakan braket ataupun struktur penahan yang telah didesain dengan memperhitungkan kemungkinan kegagalan yang dapat terjadi;
f. proses Konversi tidak boleh menghilangkan fungsi kedap air dari kendaraan, baik yang sudah terdapat dari Kendaraan Bermotor Selain Sepeda Motor sebelum dilakukan Konversi maupun setelah proses Konversi dilakukan; dan
g. perubahan dimensi dari Kendaraan Bermotor Selain Sepeda Motor yang telah dilakukan Konversi harus sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan- undangan.
Pemeriksaan kesesuaian komponen Konversi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (2) huruf b meliputi:
a. verifikasi pengesahan komponen Konversi;
b. spesifikasi komponen Konversi; dan
c. standar operasional prosedur pemasangan komponen Konversi.
Pemeriksaan terhadap kesesuaian sirkuit tegangan rendah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (2) huruf c dilakukan dengan ketentuan sebagai berikut:
a. sirkuit tegangan rendah pada baterai pendukung atau DC to DC Converter yang berfungsi untuk menyuplai daya listrik ke seluruh komponen pendukung tidak lebih dari 24V (dua puluh empat volt);
b. mampu menahan arus listrik 30% (tiga puluh persen) lebih tinggi dari beban kelistrikan tegangan rendah perangkat Kendaraan Bermotor Selain Sepeda Motor yang telah dilakukan Konversi;
c. mampu memberikan suplai daya untuk seluruh komponen pendukung sehingga komponen tersebut dapat bekerja secara optimal baik pada kondisi operasi normal, darurat, maupun saat Motor Listrik dalam keadaan mati, terutama untuk sistem rem, wiper, dan lampu; dan
d. mampu memberikan suplai daya untuk mengoperasikan lampu hazard (flasher empat arah) pada kondisi darurat, untuk jangka waktu paling sedikit selama 20 (dua puluh) menit secara terus menerus.
(1) Pemeriksaan kesesuaian sistem pengaturan kecepatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (2) huruf d meliputi:
a. pemeriksaan terhadap komponen sistem pengatur penggerak Motor Listrik berupa controller/inverter;
b. pemeriksaan terhadap komponen aktuator akselerasi; dan
c. pemeriksaan terhadap komponen kontaktor.
(2) Pemeriksaan terhadap komponen sistem pengatur penggerak Motor Listrik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilakukan dengan ketentuan sebagai berikut:
a. dipasang berdekatan dengan Motor Listrik;
b. dilengkapi dengan sistem pendingin guna mencegah kerusakan komponen akibat panas selama kendaraan beroperasi;
c. terhubung dengan indikator yang dapat dilihat oleh pengemudi bila terjadi abnormalitas pada sistem kontrol kecepatan; dan
d. didesain sehingga dapat mencegah adanya akselerasi atau deselerasi yang tidak sesuai dengan input pengendara saat terjadi abnormalitas pada sistem kontrol kecepatan.
(3) Pemeriksaan terhadap komponen aktuator akselerasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b harus mampu menghindari terjadinya akselerasi atau deselerasi yang tidak sesuai dengan input pengemudi dan memungkinkan pengemudi untuk mengakselerasi kendaraan secara perlahan.
(4) Pemeriksaan terhadap komponen kontaktor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dengan ketentuan sebagai berikut:
a. dipasang di antara baterai dan sistem kontrol kecepatan serta harus memiliki ketahanan terhadap kondisi operasi yang ekstrim; dan
b. memiliki rating arus dan voltase yang lebih tinggi dibandingkan dengan rating maksimum dari sistem kontrol kecepatan dan komponen pelindung sirkuit tegangan tinggi seperti sekering dan circuit breaker.
Pemeriksaan kesesuaian kompabilitas elektromagnetik komponen elektrik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (2) huruf e dilakukan dengan ketentuan sebagai berikut:
a. gelombang listrik yang dipancarkan dari perangkat listrik yang dipasang pada Kendaraan Bermotor Selain Sepeda Motor yang telah dilakukan Konversi tidak boleh mengganggu fungsi peralatan radio; dan
b. komponen elektrik harus memiliki ketahanan terhadap gelombang elektromagnetik yang berasal baik dari luar kendaraan maupun dari komponen lain disekitarnya.
Pemeriksaan kesesuaian pembatasan fitur/komponen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (2) huruf f dilakukan dengan ketentuan sebagai berikut:
a. kendaraan yang tidak memiliki gearbox didesain sehingga perpindahan tuas shifter hanya dapat dilakukan pada saat pedal akselerator tidak ditekan dan pada saat pedal rem ditekan;
b. tanda peringatan ditampilkan oleh kendaraan bila kunci ignition dicabut dan rem parkir kendaraan tidak dioperasikan; dan
c. dalam hal kendaraan memiliki mekanisme creep, mekanismenya terkontrol dengan baik.
(1) Pengujian tipe terhadap fisik Kendaraan Bermotor Selain Sepeda Motor yang telah dilakukan Konversi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (2) meliputi:
a. berat kendaraan bermotor;
b. sistem pengereman;
c. perlindungan kontak langsung;
d. perlindungan kontak tidak langsung;
e. hambatan isolasi;
f. keselamatan fungsional;
g. lampu utama;
h. tingkat suara klakson;
i. akurasi alat petunjuk kecepatan;
j. konstruksi;
k. uji tanjakan;
l. uji kincup roda; dan
m. uji suara kendaraan bermotor listrik.
(2) Berat kendaraan bermotor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a tidak diperbolehkan melebihi JBB dan beban pada masing-masing sumbu tidak boleh melebihi kekuatan rancang sumbu.
(1) Pengujian sistem pengereman sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (1) huruf b dilakukan dengan menguji sistem rem utama.
(2) Sistem pengereman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memenuhi ketentuan sebagai berikut:
a. kendaraan dilengkapi dengan indikator kegagalan sistem rem yang tetap menyala saat terjadi kegagalan atau kerusakan pada sistem pengereman dan terlihat jelas oleh pengemudi baik saat kendaraan berada pada kondisi diam ataupun bergerak; dan
b. dalam hal Kendaraan Bermotor Selain Sepeda Motor yang akan dilakukan Konversi dilengkapi dengan sistem brake servo, Kendaraan Bermotor Selain Sepeda Motor yang telah dilakukan Konversi dilengkapi dengan pompa tekanan negatif elektrik atau sejenisnya untuk memastikan gaya bantuan pengereman setara dengan sebelum dilakukan Konversi.
(3) Dalam hal sistem pengereman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menggunakan sistem regenerative breaking harus memenuhi ketentuan sebagai berikut:
a. sistem electric regeneration brake pada Kendaraan Bermotor Selain Sepeda Motor yang telah dilakukan Konversi memiliki fungsi sebagai alternatif dari sistem engine braking;
b. fungsi engine brake dari electric regeneration brake tetap berfungsi walaupun daya baterai berada pada keadaan terisi penuh; dan
c. lampu pengereman menyala saat sistem electric regeneration brake bekerja pada pola tertentu.
Pengujian tipe terhadap fisik Kendaraan Bermotor Selain Sepeda Motor yang telah dilakukan Konversi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 dan Pasal 26 dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(1) Berdasarkan pelaksanaan pengujian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 sampai dengan Pasal 27, Unit Pelaksana Uji Tipe yang melaksanakan pengujian kendaraan bermotor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 menerbitkan resume uji paling lama 5 (lima) hari kerja sejak pelaksanaan uji selesai.
(2) Dalam hal hasil resume uji sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dinyatakan lulus uji, Unit Pelaksana Uji Tipe menyampaikan resume uji kepada Direktur Jenderal.
(3) Berdasarkan resume uji sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Direktur Jenderal menerbitkan bukti lulus uji tipe Konversi.
(4) Bukti lulus uji tipe Konversi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) terdiri atas:
a. keputusan Direktur Jenderal;
b. SUT Konversi;
c. pengesahan instalasi sistem penggerak Motor
Listrik;
d. resume uji; dan
e. foto kendaraan bermotor.
(5) Penerbitan SUT Konversi sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf b dikenakan biaya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(6) Biaya sebagaimana dimaksud pada ayat (5) ditetapkan sebagai Penerimaan Negara Bukan Pajak dan wajib disetorkan ke kas negara.
(1) SUT Konversi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (4) huruf b paling sedikit memuat keterangan mengenai:
a. nomor sertifikat;
b. merek dan tipe;
c. jenis;
d. peruntukan;
e. nomor rangka;
f. nomor Motor Listrik;
g. nama dan alamat Bengkel Konversi;
h. penanggung jawab Bengkel Konversi;
i. tahun Konversi;
j. spesifikasi teknik kendaraan bermotor;
k. berat kosong kendaraan bermotor;
l. jumlah berat yang diizinkan;
m. daya angkut orang;
n. kelas jalan terendah yang boleh dilalui;
o. tempat dan tanggal dilakukan pengujian;
p. tempat dan tanggal diterbitkan sertifikat; dan
q. nama dan tanda tangan pemberi sertifikat.
(2) Nomor Motor Listrik sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf f sesuai dengan jumlah Motor Listrik yang terpasang.
(3) Bentuk SUT Konversi sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) tercantum dalam Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(1) SUT Konversi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 sebagai dasar penerbitan Sertifikat Registrasi Uji Tipe Konversi.
(2) Sertifikat Registrasi Uji Tipe sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan salah satu persyaratan untuk melakukan perubahan registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor serta uji berkala Kendaraan Bermotor Selain Sepeda Motor yang telah dilakukan Konversi.
(3) Perubahan registrasi dan identifikasi Kendaraan Bermotor Selain Sepeda Motor yang telah dilakukan Konversi sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(4) Sertifikat Registrasi Uji Tipe sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diserahkan kepada pemilik Kendaraan Bermotor Selain Sepeda Motor yang telah dilakukan Konversi melalui penanggung jawab Bengkel Konversi.
(1) Dalam hal hasil resume uji Kendaraan Bermotor Selain Sepeda Motor yang telah dilakukan Konversi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat
(1) dinyatakan tidak lulus uji, dapat dilakukan uji tipe ulang.
(2) Terhadap Kendaraan Bermotor Selain Sepeda Motor yang telah dilakukan Konversi dinyatakan tidak lulus uji sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Unit Pelaksana Uji Tipe yang melaksanakan pengujian kendaraan bermotor menyampaikan pemberitahuan tidak lulus uji secara tertulis disertai dengan:
a. alasan tidak lulus uji;
b. jenis yang tidak lulus uji;
c. perbaikan yang harus dilakukan; dan
d. batas waktu mengajukan pengujian ulang.
Bentuk kartu monitor, kartu induk, tanda Konversi, tanda pengenal, dan tanda petunjuk pengisian ulang tercantum dalam Lampiran IV yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.