Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 31

PERMEN Nomor pm-15 Tahun 2022 | Peraturan Menteri Nomor pm-15 Tahun 2022 tentang KONVERSI KENDARAAN BERMOTOR SELAIN SEPEDA MOTOR DENGAN PENGGERAK MOTOR BAKAR MENJADI KENDARAAN BERMOTOR LISTRIK BERBASIS BATERAI

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Dalam hal hasil resume uji Kendaraan Bermotor Selain Sepeda Motor yang telah dilakukan Konversi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (1) dinyatakan tidak lulus uji, dapat dilakukan uji tipe ulang. (2) Terhadap Kendaraan Bermotor Selain Sepeda Motor yang telah dilakukan Konversi dinyatakan tidak lulus uji sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Unit Pelaksana Uji Tipe yang melaksanakan pengujian kendaraan bermotor menyampaikan pemberitahuan tidak lulus uji secara tertulis disertai dengan: a. alasan tidak lulus uji; b. jenis yang tidak lulus uji; c. perbaikan yang harus dilakukan; dan d. batas waktu mengajukan pengujian ulang.
Your Correction