Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 6

PERMEN Nomor pm-15 Tahun 2022 | Peraturan Menteri Nomor pm-15 Tahun 2022 tentang KONVERSI KENDARAAN BERMOTOR SELAIN SEPEDA MOTOR DENGAN PENGGERAK MOTOR BAKAR MENJADI KENDARAAN BERMOTOR LISTRIK BERBASIS BATERAI

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Untuk mendapatkan persetujuan sebagai Bengkel Konversi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5, bengkel umum, lembaga, atau institusi harus memenuhi persyaratan sebagai berikut: a. memiliki teknisi dengan kompetensi pada kendaraan bermotor paling sedikit: 1. 1 (satu) orang teknisi perancangan Konversi; 2. 1 (satu) orang teknisi instalatur; atau 3. 1 (satu) orang teknisi perawatan; b. memiliki peralatan khusus untuk instalasi sistem penggerak Motor Listrik pada kendaraan bermotor; c. memiliki peralatan tangan dan peralatan bertenaga; d. memiliki peralatan uji perlindungan sentuh listrik; e. memiliki peralatan uji hambatan isolasi; f. memiliki mesin pabrikasi komponen pendukung instalasi; dan g. memiliki fasilitas keamanan dan keselamatan kerja. (2) Teknisi perancangan Konversi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a angka 1 harus memenuhi persyaratan: a. memiliki pengetahuan dan kemampuan di bidang teknologi otomotif dan elektrikal yang dibuktikan dengan sertifikat; b. memiliki pengalaman kerja paling sedikit 3 (tiga) tahun di bidang: 1. mekanikal otomotif; 2. elektrikal otomotif; dan 3. perancangan otomotif, dan c. pendidikan paling rendah sekolah menengah kejuruan (SMK) atau sederajat. (3) Teknisi instalatur dan teknisi perawatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a angka 2 dan 3 harus memenuhi persyaratan: a. memiliki pengetahuan dan kemampuan di bidang teknologi otomotif dan elektrikal yang dibuktikan dengan sertifikat; dan b. memiliki pengalaman paling sedikit 2 (dua) tahun sebagai teknisi kendaraan bermotor.
Your Correction