Correct Article 30
PERMEN Nomor pm-15 Tahun 2022 | Peraturan Menteri Nomor pm-15 Tahun 2022 tentang KONVERSI KENDARAAN BERMOTOR SELAIN SEPEDA MOTOR DENGAN PENGGERAK MOTOR BAKAR MENJADI KENDARAAN BERMOTOR LISTRIK BERBASIS BATERAI
Current Text
(1) SUT Konversi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 sebagai dasar penerbitan Sertifikat Registrasi Uji Tipe Konversi.
(2) Sertifikat Registrasi Uji Tipe sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan salah satu persyaratan untuk melakukan perubahan registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor serta uji berkala Kendaraan Bermotor Selain Sepeda Motor yang telah dilakukan Konversi.
(3) Perubahan registrasi dan identifikasi Kendaraan Bermotor Selain Sepeda Motor yang telah dilakukan Konversi sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(4) Sertifikat Registrasi Uji Tipe sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diserahkan kepada pemilik Kendaraan Bermotor Selain Sepeda Motor yang telah dilakukan Konversi melalui penanggung jawab Bengkel Konversi.
Your Correction
