Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 33

PERMEN Nomor pm-15 Tahun 2022 | Peraturan Menteri Nomor pm-15 Tahun 2022 tentang KONVERSI KENDARAAN BERMOTOR SELAIN SEPEDA MOTOR DENGAN PENGGERAK MOTOR BAKAR MENJADI KENDARAAN BERMOTOR LISTRIK BERBASIS BATERAI

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Bentuk kartu monitor, kartu induk, tanda Konversi, tanda pengenal, dan tanda petunjuk pengisian ulang tercantum dalam Lampiran IV yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Your Correction