Correct Article 11
PERMEN Nomor pm-15 Tahun 2022 | Peraturan Menteri Nomor pm-15 Tahun 2022 tentang KONVERSI KENDARAAN BERMOTOR SELAIN SEPEDA MOTOR DENGAN PENGGERAK MOTOR BAKAR MENJADI KENDARAAN BERMOTOR LISTRIK BERBASIS BATERAI
Current Text
(1) Setiap Kendaraan Bermotor Selain Sepeda Motor yang telah dilakukan Konversi dan mendapat surat pengantar uji sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (3) dilakukan pengujian.
(2) Pengujian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas pemeriksaan kelaikan komponen Konversi dan pengujian terhadap tipe fisik.
(3) Pengujian sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) dilakukan oleh Unit Pelaksana Uji Tipe.
(4) Unit Pelaksana Uji Tipe sebagaimana dimaksud pada ayat (3), dapat melakukan pengujian di lokasi unit pelaksana teknis yang melaksanakan pengujian kendaraan bermotor.
(5) Unit pelaksana teknis sebagaimana dimaksud pada ayat
(4) meliputi:
a. Balai Pengelola Transportasi Darat;
b. unit pelaksana pengujian swasta yang terakreditasi;
atau
c. unit pelaksana pengujian berkala milik Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dan kabupaten/kota yang terakreditasi.
(6) Unit pelaksana teknis sebagaimana dimaksud pada ayat
(5) ditetapkan oleh Direktur Jenderal.
Your Correction
