Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 23

PERMEN Nomor pm-15 Tahun 2022 | Peraturan Menteri Nomor pm-15 Tahun 2022 tentang KONVERSI KENDARAAN BERMOTOR SELAIN SEPEDA MOTOR DENGAN PENGGERAK MOTOR BAKAR MENJADI KENDARAAN BERMOTOR LISTRIK BERBASIS BATERAI

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Pemeriksaan kesesuaian kompabilitas elektromagnetik komponen elektrik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (2) huruf e dilakukan dengan ketentuan sebagai berikut: a. gelombang listrik yang dipancarkan dari perangkat listrik yang dipasang pada Kendaraan Bermotor Selain Sepeda Motor yang telah dilakukan Konversi tidak boleh mengganggu fungsi peralatan radio; dan b. komponen elektrik harus memiliki ketahanan terhadap gelombang elektromagnetik yang berasal baik dari luar kendaraan maupun dari komponen lain disekitarnya.
Your Correction