Correct Article 1
PERMEN Nomor pm-15 Tahun 2022 | Peraturan Menteri Nomor pm-15 Tahun 2022 tentang KONVERSI KENDARAAN BERMOTOR SELAIN SEPEDA MOTOR DENGAN PENGGERAK MOTOR BAKAR MENJADI KENDARAAN BERMOTOR LISTRIK BERBASIS BATERAI
Current Text
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Kendaraan Bermotor Selain Sepeda Motor adalah setiap kendaraan yang digerakkan oleh peralatan mekanik berupa mesin selain kendaraan yang berjalan di atas rel.
2. Motor Bakar adalah motor penggerak yang menggunakan bahan bakar padat, cair, dan/atau gas sebagai tenaga penggerak.
3. Motor Listrik adalah peralatan elektromekanik yang mengonsumsi tenaga listrik untuk menghasilkan energi mekanik sebagai tenaga penggerak.
4. Konversi adalah proses perubahan sistem motor penggerak kendaraan bermotor dari Motor Bakar menjadi Motor Listrik.
5. Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai Selain Sepeda Motor adalah kendaraan bermotor yang digerakan dengan Motor Listrik dan mendapatkan pasokan sumber daya tenaga listrik dari baterai baik secara langsung maupun dari luar kendaraan.
6. Jumlah Berat yang Diperbolehkan yang selanjutnya disingkat JBB adalah berat maksimum kendaraan bermotor berikut muatannya yang diperbolehkan menurut rancangannya.
7. Sertifikat Uji Tipe yang selanjutnya disingkat SUT adalah bukti bahwa tipe kendaraan bermotor telah lulus uji tipe.
8. Bengkel Konversi adalah bengkel umum, lembaga, atau institusi yang telah memenuhi persyaratan teknis dan administrasi untuk melakukan Konversi yang telah mendapat persetujuan Menteri.
9. Unit Pelaksana Uji Tipe adalah unit kerja di lingkungan Direktorat Jenderal Perhubungan Darat dengan tugas dan fungsi melaksanakan pengujian tipe kendaraan bermotor.
10. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang transportasi.
11. Direktur Jenderal adalah pimpinan tinggi madya yang bertanggung jawab di bidang sarana dan prasarana lalu lintas dan angkutan jalan.
Your Correction
