Correct Article 15
PERMEN Nomor pm-15 Tahun 2022 | Peraturan Menteri Nomor pm-15 Tahun 2022 tentang KONVERSI KENDARAAN BERMOTOR SELAIN SEPEDA MOTOR DENGAN PENGGERAK MOTOR BAKAR MENJADI KENDARAAN BERMOTOR LISTRIK BERBASIS BATERAI
Current Text
Pemeriksaan sistem baterai manajemen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1) huruf c dilakukan dengan ketentuan sebagai berikut:
a. ditempatkan secara terpisah atau menyatu dengan susunan baterai;
b. harus dilengkapi dengan perlindungan terhadap kelembaban, debu, dan percikan atau genangan air;
c. harus dapat memastikan keseimbangan operasi sesuai dengan jenis baterai dan teknologi yang digunakan pada kendaraan untuk baterai dengan rangkaian seri; dan
d. memiliki perangkat pemantau state of charge pada tiap sel maupun grup sel baterai.
Your Correction
