Correct Article 25
PERMEN Nomor pm-15 Tahun 2022 | Peraturan Menteri Nomor pm-15 Tahun 2022 tentang KONVERSI KENDARAAN BERMOTOR SELAIN SEPEDA MOTOR DENGAN PENGGERAK MOTOR BAKAR MENJADI KENDARAAN BERMOTOR LISTRIK BERBASIS BATERAI
Current Text
(1) Pengujian tipe terhadap fisik Kendaraan Bermotor Selain Sepeda Motor yang telah dilakukan Konversi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (2) meliputi:
a. berat kendaraan bermotor;
b. sistem pengereman;
c. perlindungan kontak langsung;
d. perlindungan kontak tidak langsung;
e. hambatan isolasi;
f. keselamatan fungsional;
g. lampu utama;
h. tingkat suara klakson;
i. akurasi alat petunjuk kecepatan;
j. konstruksi;
k. uji tanjakan;
l. uji kincup roda; dan
m. uji suara kendaraan bermotor listrik.
(2) Berat kendaraan bermotor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a tidak diperbolehkan melebihi JBB dan beban pada masing-masing sumbu tidak boleh melebihi kekuatan rancang sumbu.
Your Correction
