Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 21

PERMEN Nomor pm-15 Tahun 2022 | Peraturan Menteri Nomor pm-15 Tahun 2022 tentang KONVERSI KENDARAAN BERMOTOR SELAIN SEPEDA MOTOR DENGAN PENGGERAK MOTOR BAKAR MENJADI KENDARAAN BERMOTOR LISTRIK BERBASIS BATERAI

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Pemeriksaan terhadap kesesuaian sirkuit tegangan rendah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (2) huruf c dilakukan dengan ketentuan sebagai berikut: a. sirkuit tegangan rendah pada baterai pendukung atau DC to DC Converter yang berfungsi untuk menyuplai daya listrik ke seluruh komponen pendukung tidak lebih dari 24V (dua puluh empat volt); b. mampu menahan arus listrik 30% (tiga puluh persen) lebih tinggi dari beban kelistrikan tegangan rendah perangkat Kendaraan Bermotor Selain Sepeda Motor yang telah dilakukan Konversi; c. mampu memberikan suplai daya untuk seluruh komponen pendukung sehingga komponen tersebut dapat bekerja secara optimal baik pada kondisi operasi normal, darurat, maupun saat Motor Listrik dalam keadaan mati, terutama untuk sistem rem, wiper, dan lampu; dan d. mampu memberikan suplai daya untuk mengoperasikan lampu hazard (flasher empat arah) pada kondisi darurat, untuk jangka waktu paling sedikit selama 20 (dua puluh) menit secara terus menerus.
Your Correction