Peraturan Menteri Nomor 63 Tahun 2014 tentang TATA CARA PELAKSANAAN PENGHAPUSAN BARANG MILIK NEGARA BERUPA TANAH DAN/ATAU BANGUNAN DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PERTAHANAN DAN TENTARA NASIONAL INDONESIA
PERMEN Nomor 63 Tahun 2014
Konten ini bukan nasihat hukum. Selalu rujuk sumber resmi untuk kepastian hukum.
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan :
1. Kementerian Pertahanan yang selanjutnya disebut Kemhan adalah kementerian yang melaksanakan fungsi pemerintah di bidang pertahanan.
2. Tentara Nasional INDONESIA yang selanjutnya disingkat TNI adalah komponen utama yang siap digunakan untuk melaksanakan tugas- tugas pertahanan negara.
3. Kantor Wilayah Direktur Jenderal Kekayaan Negara yang selanjutnya disebut Kanwil DJKN adalah instansi vertikal Direktorat Jenderal Kekayaan Negara yang berada di bawah dan bertanggungjawab langsung kepada Direktorat Jenderal Kekayaan Negara.
4. Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang yang selanjutnya disebut KPKNL adalah instansi vertikal Direktorat Jenderal Kekayaan Negara yang berada di bawah dan bertanggungjawab langsung kepada Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Kekayaan Negara.
5. Barang Milik Negara yang selanjutnya disingkat BMN adalah semua barang yang dibeli atau diperoleh atas beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara atau berasal dari perolehan lainnya yang sah.
6. Bangunan adalah bangunan milik negara yang berada dalam penguasaan Kemhan dan TNI.
7. Tanah adalah tanah milik negara yang berada dalam penguasaan Kemhan dan TNI.
8. Sistem Informasi Manajemen dan Akuntansi Barang Milik Negara, yang selanjutnya disingkat SIMAK-BMN adalah subsistem dari Sistem Akuntansi Instansi yang merupakan serangkaian prosedur yang saling berhubungan untuk mengolah dokumen sumber dalam rangka menghasilkan informasi untuk penyusunan neraca dan laporan BMN serta laporan manajerial lainnya sesuai ketentuan yang berlaku.
9. Penghapusan adalah tindakan menghapus BMN dari daftar barang dengan menerbitkan keputusan dari pejabat yang berwenang untuk membebaskan Pengguna Barang dan/atau Kuasa Pengguna Barang dan/atau Pengelola Barang dari tanggung jawab administrasi dan fisik barang yang berada dalam penguasaannya.
10. Alih status penggunaan adalah pengalihan penguasaan dan penggunaan BMN baik fisik maupun administrasi dari Pengguna Barang di lingkungan Kemhan dan TNI kepada Pengguna Barang di lingkungan Kementerian/Lembaga lainnya.
11. Pemindahtanganan adalah pengalihan kepemilikan BMN sebagai tindak lanjut dari penghapusan dengan cara dijual, dipertukarkan, dihibahkan atau disertakan sebagai modal pemerintah.
12. Pengelola Barang adalah Menteri Keuangan sebagai pejabat yang berwenang dan bertanggung jawab atas pengelolaan BMN.
13. Pengguna Barang adalah Menteri Pertahanan sebagai pejabat yang berwenang atas penggunaan BMN di lingkungan Kemhan dan TNI.
14. Kuasa Pengguna Barang yang selanjutnya disingkat KPB adalah pejabat di lingkungan Kemhan dan TNI yang ditunjuk oleh Menteri Pertahanan untuk menggunakan BMN yang berada dalam
penguasaannya masing-masing, di lingkungan Kemhan dijabat oleh Sekretaris Jenderal Kementerian Pertahanan, dan di lingkungan TNI dijabat oleh Panglima TNI.
15. Pembantu Pengguna Barang - Eselon I yang selanjutnya disingkat PPB-EI adalah pejabat di lingkungan TNI yang ditunjuk oleh Panglima TNI untuk menggunakan BMN yang berada dalam penguasaannya masing-masing, di tiap-tiap Angkatan dijabat oleh Kepala Staf Angkatan.
16. Pembantu Pengguna Barang - Wilayah yang selanjutnya disingkat PPB-W adalah pejabat di lingkungan Kemhan dan TNI yang ditunjuk oleh KPB atau PPB-EI untuk menggunakan BMN yang berada dalam penguasaannya masing-masing, di lingkungan Kemhan dijabat oleh Kepala Biro Umum Setjen Kemhan, dan di lingkungan TNI dijabat oleh Panglima/Komandan Kotama, Gubernur, Komandan/Direktur/Kepala Balakpus, atau pejabat lainnya yang setingkat.
17. Pejabat pengguna BMN adalah pejabat di lingkungan Kemhan dan TNI yang mendapat limpahan wewenang dari Pengguna Barang berdasarkan perundang-undangan untuk mengajukan permohonan pemanfaatan dan Penghapusan BMN kepada Pengelola Barang tingkat Kanwil DJKN atau KPKNL.
18. Tim Peneliti adalah Tim yang ditugaskan untuk melakukan penelitian fisik dan administrasi, serta menilai kelayakan penghapusan BMN berupa tanah dan/atau bangunan di lingkungan Kemhan dan TNI.
19. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan di bidang pertahanan.
BAB II
KETENTUAN PENGHAPUSAN BMN BERUPA TANAH DAN/ATAU BANGUNAN
(1) Penghapusan BMN dari daftar barang Kemhan dan TNI dilakukan terhadap:
a. Tanah dan/atau Bangunan yang sudah tidak berada dalam penguasaan Kemhan dan TNI sesuai ketentuan perundang- undangan, karena:
1. penyerahan kepada Pengelola Barang;
2. pengalihan status penggunaan kepada Pengguna Barang lainnya;
3. Pemindahtanganan kepada pihak lain;
4. putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap dan
sudah tidak ada upaya hukum lainnya;
5. melaksanakan ketentuan peraturan perundang-undangan;
6. status kepemilikan BMN beralih kepada pihak lain akibat tukar menukar yang telah dilaksanakan tanpa persetujuan dari pejabat yang berwenang; dan
7. sudah tidak ditemukan.
b. Bangunan yang masih berada dalam penguasaan Kemhan dan TNI, seperti:
1. bangunan/gedung lama sudah tidak memenuhi kebutuhan organisasi karena perkembangan tugas dan pelaksanaan rencana strategis pertahanan;
2. kondisinya rusak berat;
3. berdiri diatas tanah milik pihak lain; atau
4. sudah dibongkar sebelum mendapat persetujuan Pengelola Barang.
Pasal 3
Penghapusan BMN berupa Tanah dan/atau Bangunan dari daftar barang Kemhan dan TNI dilaksanakan dengan menerbitkan keputusan Penghapusan oleh pejabat yang berwenang, yaitu:
a. Pengguna Barang setelah mendapat persetujuan dari Pengelola Barang tingkat pusat; atau
b. KPB atau PPB-E1 setelah mendapat persetujuan dari Pengelola Barang tingkat Kanwil DJKN atau KPKNL.
Pasal 4
Penghapusan BMN berupa tanah dan/atau bangunan di lingkungan Kemhan dan/atau TNI dilaksanakan setelah dilakukan kajian berdasarkan:
a. aspek teknis, antara lain kondisi barang sebagaimana dimaksud dalam pasal 2 ayat (2);
b. aspek ekonomis, antara lain keuntungan dan kerugian apabila asset tidak dihapus dari daftar barang Kemhan dan TNI; dan
c. aspek yuridis, antara lain peraturan perundang-undangan yang terkait.
Pasal 5
Perubahan DBP, DBKP, DBPP-E1, dan DBPP-W sebagai akibat dari Penghapusan BMN harus dicantumkan dalam Laporan Semesteran dan Laporan Tahunan Pengguna Barang, KPB, PPB-E1 dan PPB-W.
(1) Berdasarkan Berita Acara Serah Terima BMN, Pengguna Barang melakukan penghapusan BMN dari daftar barang Kemhan dan TNI dengan menerbitkan keputusan penghapusan paling lama 2 (dua) bulan sejak tanggal Berita Acara Serah Terima.
(2) Berdasarkan keputusan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), Pengguna Barang, KPB, PPB-E1 dan PPB-W mencatat perubahan atau pengurangan BMN dalam daftar barang masing-masing pada Catatan atas Laporan Keuangan (CaLK) SIMAK BMN.
(3) Perubahan atau pengurangan BMN sebagaimana dimaksud dalam Pasal (2) dilaporkan secara berjenjang kepada Pengguna Barang.
(4) Pengguna Barang menyampaikan laporan Penghapusan kepada Pengelola Barang paling lama 1 (satu) bulan sejak keputusan Penghapusan BMN ditandatangani dengan melampirkan keputusan Penghapusan BMN dan Berita Acara Serah Terima penyerahan BMN kepada Pengelola Barang.
(1) Berdasarkan Berita Acara Serah Terima BMN, Pengguna Barang melakukan penghapusan BMN dari daftar barang Kemhan dan TNI dengan menerbitkan keputusan penghapusan paling lama 2 (dua) bulan sejak tanggal Berita Acara Serah Terima.
(2) Berdasarkan keputusan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), Pengguna Barang, KPB, PPB-E1, dan PPB-W mencatat perubahan atau pengurangan BMN dalam daftar barang masing-masing pada Catatan atas Laporan Keuangan (CaLK) SIMAK BMN.
(3) Perubahan atau pengurangan BMN sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) dilaporkan secara berjenjang kepada Pengguna Barang dengan disertai 1 (satu) rangkap asli dan 1 (satu) rangkap salinan Berita Acara Serah Terima.
(4) Pengguna Barang menyampaikan laporan Penghapusan kepada Pengelola Barang paling lama 1 (satu) bulan sejak keputusan Penghapusan BMN ditandatangani dengan melampirkan keputusan Penghapusan BMN dan Berita Acara Serah Terima penyerahan BMN kepada Pengguna Barang lainnya.
(1) Berdasarkan Berita Acara Serah Terima barang, Pengguna Barang melakukan penghapusan BMN dari daftar barang Kemhan dan TNI dengan menerbitkan keputusan penghapusan paling lama 2 (dua) bulan sejak tanggal Berita Acara Serah Terima.
(2) Berdasarkan keputusan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), Pengguna Barang, KPB, PPB-E1, dan PPB-W mencatat perubahan atau pengurangan BMN dalam daftar barang masing-masing pada Catatan atas Laporan Keuangan (CaLK) SIMAK BMN.
(3) Perubahan atau pengurangan BMN sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) dilaporkan secara berjenjang kepada Pengguna Barang dengan disertai 1 (satu) rangkap asli dan 1 (satu) rangkap salinan Berita Acara Serah Terima.
(4) Pengguna Barang menyampaikan laporan Penghapusan kepada Pengelola Barang paling lama 1 (satu) bulan sejak keputusan Penghapusan BMN ditandatangani dengan melampirkan keputusan Penghapusan BMN disertai dengan:
a. Berita Acara Serah Terima dalam hal Pemindahtanganan dilakukan dalam bentuk tukar menukar; atau
b. Berita Acara Serah Terima dan naskah hibah, dalam hal Pemindahtanganan dilakukan dalam bentuk hibah.
(1) Penghapusan BMN dilakukan setelah adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap yang menyatakan bahwa hak
kepemilikan atas Tanah dan/atau Bangunan baik secara administrasi maupun keperdataan berada pada pihak lain dan sudah tidak ada peluang bagi Pengguna Barang dan Pengelola Barang untuk melakukan upaya hukum lainnya.
(2) Selama proses Penghapusan masih berlangsung, BMN tidak diserahkan kepada pihak sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
PPB-W membentuk tim asset internal yang terdiri dari unsur teknis, administrasi, hukum dan pengamanan dengan melibatkan unsur Pengelola Barang untuk melakukan penelitian/pemeriksaan fisik dan administrasi terhadap BMN yang akan dihapus karena hak kepemilikannya sudah beralih kepada pihak lain berdasarkan putusan pengadilan yang sudah berkekuatan hukum tetap dan sudah tidak ada upaya hukum lainnya, serta menyiapkan bahan administrasi yang diperlukan antara lain:
a. surat permohonan sekurang-kurangnya memuat:
1. pertimbangan dan alasan Penghapusan; dan
2. data BMN yang dimohonkan untuk dihapuskan, sekurang- kurangnya meliputi tahun perolehan, nomor aset/nomor urut pendaftaran, jenis, identitas, kondisi, lokasi, nilai buku dan/atau nilai perolehan.
b. surat permohonan sebagaimana dimaksud pada huruf a paling sedikit dilengkapi dengan:
1. salinan/fotokopi putusan pengadilan yang telah dilegalisasi/ disahkan oleh pejabat berwenang; dan
2. fotokopi dokumen kepemilikan atau dokumen setara.
(1) Permohonan Penghapusan BMN diajukan secara berjenjang kepada Pengguna Barang dengan disertai bahan administrasi yang diperlukan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10.
(2) Pengguna Barang secara fungsional dilaksanakan oleh Dirjen Kuathan Kemhan membentuk dan menugaskan Tim Peneliti untuk melakukan penelitian dan verifikasi fisik dan administrasi atas kelayakan penghapusan BMN yang diajukan oleh KPB.
(3) Berdasarkan hasil penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Pengguna Barang memberikan persetujuan atau penolakan terhadap permohonan Penghapusan BMN.
(4) Dalam hal usulan tidak disetujui, Pengguna Barang memberitahukan penolakan tersebut kepada KPB disertai alasannya.
(5) Dalam hal usulan disetujui, Pengguna Barang mengajukan permohonan Penghapusan BMN kepada Pengelola Barang disertai bahan administrasi yang diperlukan sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(1) Permohonan Penghapusan BMN yang ditujukan kepada Pengelola Barang tingkat Kanwil DJKN dan KPKNL diajukan oleh Pejabat pengguna BMN setelah mendapatkan izin prinsip dari KPB atau PPB- E1.
(2) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disertai bahan administrasi yang diperlukan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10.
(1) Dalam hal permohonan Penghapusan BMN tidak disetujui oleh Pengelola Barang, Pengguna Barang memberitahukan penolakan tersebut kepada KPB disertai alasannya dan melampirkan salinan surat penolakan dari Pengelola Barang.
(2) Dalam hal permohonan Penghapusan BMN disetujui oleh Pengelola Barang, Pengguna Barang menerbitkan keputusan penghapusan BMN paling lama 2 (dua) bulan sejak tanggal persetujuan Penghapusan BMN dari Pengelola Barang, selanjutnya disampaikan secara berjenjang kepada KPB, PPB-E1 dan PPB-W.
(1) Keputusan penghapusan BMN berdasarkan persetujuan Pengelola Barang tingkat Kanwil DJKN dan KPKNL diterbitkan oleh KPB di lingkungan Kemhan dan Mabes TNI, atau PPB-E1 di lingkungan Angkatan.
(2) Penerbitan keputusan penghapusan BMN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling lama 2 (dua) bulan sejak tanggal persetujuan Penghapusan BMN dari Pengelola Barang, dan disampaikan kepada Pejabat Pengguna BMN di lingkungannya masing-masing dengan tembusan kepada Pengguna Barang.
(1) Berdasarkan keputusan Penghapusan BMN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (2) dan Pasal 14 ayat (1), Pengguna Barang, KPB, PPB-E1, dan PPB-W melakukan penghapusan BMN dari daftar barang masing-masing dan mencatat perubahan atau pengurangan BMN pada Catatan atas Laporan Keuangan (CaLK) SIMAK BMN, selanjutnya menyerahkan barang kepada pihak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1).
(2) Serah terima barang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dituangkan dalam Berita Acara Serah Terima dan ditandatangani oleh Pengguna Barang, KPB, PPB-E1, PPB-W atau Pejabat Pengguna BMN dengan pihak yang menerima diatas kertas bermaterai cukup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
(1) Pelaksanaan Penghapusan BMN dilaporkan secara berjenjang kepada Pengguna Barang dengan disertai 1 (satu) rangkap asli dan 1 (satu) rangkap salinan Berita Acara Serah Terima.
(2) Pengguna Barang menyampaikan laporan Penghapusan kepada Pengelola Barang paling lama 1 (satu) bulan sejak keputusan Penghapusan BMN ditandatangani dengan melampirkan keputusan Penghapusan BMN.
(3) Dalam hal Penghapusan BMN dilaksanakan berdasarkan keputusan KPB atau PPB-E1, Pejabat pengguna BMN menyampaikan laporan penghapusan kepada Pengelola Barang tingkat Kanwil DJKN atau KPKNL paling lama 1 (satu) bulan sejak keputusan Penghapusan BMN ditandatangani dengan melampirkan keputusan Penghapusan BMN dan melaporkan secara berjenjang kepada Pengguna Barang.
(4) Laporan penghapusan BMN kepada Pengguna Barang sebagaimana dimaksud pada ayat (3) disertai dengan salinan Berita Acara Serah Terima.
(1) Selama proses penghapusan masih berlangsung, BMN tidak
diserahkan kepada pihak lain yang mendapatkan hak untuk memiliki dan/atau menguasai berdasarkan ketentuan peraturan perundang- undangan.
(2) BMN yang digunakan secara aktif untuk penyelenggaraan tugas pokok dan fungsi di bidang pertahanan harus mendapatkan penggantian dalam bentuk tanah dan/atau bangunan lainnya yang nilai manfaatnya sama dengan BMN yang dilepas.
PPB-W membentuk tim asset internal yang terdiri dari unsur teknis, administrasi, hukum dan pengamanan untuk melakukan penelitian/pemeriksaan fisik dan administrasi terhadap BMN yang harus dihapus karena melaksanakan ketentuan peraturan perundang-undangan, serta menyiapkan bahan administrasi yang diperlukan antara lain:
a. surat permohonan paling sedikit memuat:
1. pertimbangan dan alasan Penghapusan; dan
2. data BMN yang dimohonkan untuk dihapuskan, yang paling sedikit meliputi tahun perolehan, nomor aset/nomor urut pendaftaran, jenis, identitas, kondisi, lokasi, nilai buku dan/atau nilai perolehan.
b. surat permohonan sebagaimana dimaksud pada huruf a paling sedikit dilengkapi dengan:
1. fotokopi dokumen yang menunjukkan bahwa BMN di lingkungan Kemhan dan TNI harus dilepaskan haknya sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
2. fotokopi dokumen kepemilikan atau dokumen setara.
(1) Permohonan Penghapusan BMN diajukan secara berjenjang kepada Pengguna Barang disertai bahan administrasi sebagaimana dimaksud dalam pasal 18.
(2) Pengguna Barang secara fungsional dilaksanakan oleh Dirjen Kuathan Kemhan membentuk dan menugaskan Tim Peneliti untuk melakukan penelitian dan verifikasi fisik dan administrasi atas kelayakan Penghapusan BMN yang diajukan oleh KPB.
(3) Berdasarkan hasil penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Pengguna Barang memberikan persetujuan atau penolakan terhadap permohonan Penghapusan BMN.
(4) Dalam hal usulan tidak disetujui, Pengguna Barang memberitahukan penolakan tersebut kepada KPB disertai alasannya.
(5) Dalam hal usulan disetujui, Pengguna Barang mengajukan permohonan Penghapusan BMN kepada Pengelola Barang disertai bahan administrasi yang diperlukan sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(1) Permohonan Penghapusan BMN yang ditujukan kepada Pengelola Barang tingkat Kanwil DJKN dan KPKNL diajukan oleh Pejabat pengguna BMN setelah mendapatkan izin prinsip dari KPB atau PPB- E1.
(2) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disertai bahan administrasi yang diperlukan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18.
(1) Dalam hal permohonan Penghapusan BMN tidak disetujui oleh Pengelola Barang, Pengguna Barang memberitahukan penolakan tersebut kepada KPB disertai alasannya dan melampirkan salinan surat penolakan dari Pengelola Barang.
(2) Dalam hal permohonan Penghapusan BMN disetujui oleh Pengelola Barang, Pengguna Barang menerbitkan keputusan Penghapusan BMN paling lama 2 (dua) bulan sejak tanggal persetujuan Penghapusan BMN dari Pengelola Barang, selanjutnya disampaikan secara berjenjang kepada KPB, PPB-E1 dan PPB-W.
(1) Keputusan Penghapusan BMN berdasarkan persetujuan Pengelola Barang tingkat Kanwil DJKN dan KPKNL diterbitkan oleh KPB di lingkungan Kemhan dan Mabes TNI, atau PPB-E1 di lingkungan Angkatan.
(2) Penerbitan keputusan Penghapusan BMN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling lama 2 (dua) bulan sejak tanggal persetujuan Penghapusan BMN dari Pengelola Barang, dan disampaikan kepada Pejabat pengguna BMN di lingkungannya masing-masing dengan tembusan kepada Pengguna Barang.
(1) Berdasarkan keputusan Penghapusan BMN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (2) dan Pasal 22 ayat (1), Pengguna Barang, KPB, PPB-E1, dan PPB-W melakukan Penghapusan BMN dari daftar barang masing-masing dan mencatat perubahan atau pengurangan BMN pada Catatan atas Laporan Keuangan (CaLK) SIMAK BMN, selanjutnya menyerahkan BMN kepada pihak yang berwenang menerima sesuai ketentuan dalam peraturan perundang-undangan dimaksud.
(2) Serah terima barang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dituangkan dalam Berita Acara Serah Terima dan ditandatangani oleh Pengguna Barang, KPB, PPB-E1, PPB-W atau Pejabat pengguna BMN dengan pihak yang menerima diatas kertas bermaterai cukup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
(1) Pelaksanaan Penghapusan BMN dilaporkan secara berjenjang kepada Pengguna Barang dengan disertai 1 (satu) rangkap asli dan 1 (satu) rangkap salinan Berita Acara Serah Terima.
(2) Pengguna Barang menyampaikan laporan Penghapusan kepada Pengelola Barang paling lama 1 (satu) bulan sejak keputusan Penghapusan BMN ditandatangani dengan melampirkan keputusan Penghapusan BMN.
(3) Dalam hal penghapusan BMN dilaksanakan berdasarkan keputusan KPB atau PPB-E1, Pejabat pengguna BMN menyampaikan laporan penghapusan kepada Pengelola Barang tingkat Kanwil DJKN atau KPKNL paling lama 1 (satu) bulan sejak keputusan Penghapusan BMN ditandatangani dengan melampirkan keputusan Penghapusan BMN dan melaporkan secara berjenjang kepada Pengguna Barang.
(4) Laporan penghapusan BMN kepada Pengguna Barang sebagaimana dimaksud pada ayat (3) disertai dengan salinan Berita Acara Serah Terima.
Penghapusan terhadap tanah dan/atau bangunan yang status kepemilikannya beralih kepada pihak lain akibat tukar Menukar BMN yang telah dilaksanakan tanpa persetujuan dari pejabat yang berwenang dilakukan dalam hal:
a. tukar menukar BMN dan penyelesaian seluruh asset pengganti terjadi sebelum tanggal pemberlakuan PERATURAN PEMERINTAH Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah;
b. serah terima BMN dengan asset pengganti antara KPB/PPB-E1/PPB- W dengan mitra tukar menukar telah dilaksanakan dan dituangkan dalam Berita Acara Serah Terima yang ditandatangani kedua belah pihak diatas kertas bermaterai cukup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
KPB/PPB-E1/PPB-W membentuk tim asset internal yang terdiri dari unsur teknis, administrasi dan pengamanan untuk memastikan nilai BMN yang akan diajukan Penghapusan paling sedikit sama dengan nilai asset pengganti, serta menyiapkan bahan administrasi yang diperlukan antara lain:
a. surat permohonan paling sedikit memuat:
1. pertimbangan dan alasan Penghapusan; dan
2. data BMN yang dimohonkan untuk dihapuskan, yang sekurang- kurangnya meliputi tahun perolehan, nomor aset/nomor urut pendaftaran, jenis, identitas, kondisi, lokasi, nilai buku dan/atau nilai perolehan, dan foto BMN dimaksud.
b. surat permohonan sebagaimana dimaksud pada huruf a paling sedikit dilengkapi dengan:
1. Berita Acara Serah Terima;
2. asli Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) yang ditandatangani oleh Pengguna Barang/pejabat yang ditunjuk diatas kertas bermaterai cukup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, sekurang-kurangnya memuat:
a) identitas Pengguna Barang/pejabat yang ditunjuk;
b) pernyataan bertanggung jawab penuh atas pelaksanaan tukar menukar BMN tersebut, baik materiil maupun formil;
dan c) pernyataan tentang nilai barang pengganti sekurang- kurangnya sama dengan nilai BMN yang dipertukarkan.
3. fotokopi dokumen tukar menukar BMN dan pengadaan/pembangunan asset pengganti.
Paragraf Pengajuan Usulan dan Penetapan Keputusan Penghapusan BMN
(1) Permohonan Penghapusan BMN diajukan secara berjenjang kepada Pengguna Barang disertai bahan administrasi sebagaimana dimaksud dalam pasal 26.
(2) Pengajuan usulan dan penetapan keputusan Penghapusan BMN dilakukan dengan mekanisme sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19, Pasal 20, Pasal 21, dan Pasal 22.
Berdasarkan keputusan Penghapusan BMN, Pengguna Barang, KPB, PPB- E1, dan PPB-W melakukan penghapusan BMN dari daftar barang masing- masing dan mencatat perubahan atau pengurangan BMN pada Catatan atas Laporan Keuangan (CaLK) SIMAK BMN.
(1) Pelaksanaan Penghapusan BMN dilaporkan secara berjenjang kepada Pengguna Barang.
(2) Pengguna Barang menyampaikan laporan Penghapusan kepada Pengelola Barang paling lama 1 (satu) bulan sejak keputusan Penghapusan BMN ditandatangani dengan melampirkan keputusan Penghapusan BMN.
(3) Dalam hal Penghapusan BMN dilaksanakan berdasarkan keputusan KPB atau PPB-E1, Pejabat pengguna BMN menyampaikan laporan Penghapusan kepada Pengelola Barang tingkat Kanwil DJKN atau KPKNL paling lama 1 (satu) bulan sejak keputusan Penghapusan BMN ditandatangani dengan melampirkan keputusan Penghapusan BMN dan melaporkan secara berjenjang kepada Pengguna Barang.
(1) Barang yang tidak ditemukan meliputi barang yang secara fisik hilang, tidak diketahui keberadaannya, atau sudah diserahkan kepada Pemerintah Daerah/pihak lain sebagaimana tercantum dalam BA-04 dan BA-05.
(2) Dalam hal barang yang tidak ditemukan disebabkan oleh kesalahan dalam pengelolaan BMN, penghapusan dilakukan setelah proses penetapan Tuntutan Ganti Rugi (TGR) selesai dan tagihan Tuntutan Ganti Rugi (TGR) sudah dilaporkan kepada unit yang menangani keuangan Kemhan/TNI setempat.
(3) Dalam hal barang yang hilang/tidak ditemukan sudah diusulkan Penghapusan kepada Pengelola Barang, Pengguna Barang, KPB, PPB- E1, dan PPB-W melakukan koreksi terhadap hasil inventarisasi dan penilaian berupa barang hilang/tidak ditemukan pada laporan barang masing-masing melalui penggunaan data dari dokumen sumber khususnya BA-04 dengan cara melakukan reklasifikasi Daftar Barang Hilang dan diungkapkan dalam Catatan atas Laporan Keuangan (CaLK) SIMAK BMN.