Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 26

PERMEN Nomor 63 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 63 Tahun 2014 tentang TATA CARA PELAKSANAAN PENGHAPUSAN BARANG MILIK NEGARA BERUPA TANAH DAN/ATAU BANGUNAN DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PERTAHANAN DAN TENTARA NASIONAL INDONESIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
KPB/PPB-E1/PPB-W membentuk tim asset internal yang terdiri dari unsur teknis, administrasi dan pengamanan untuk memastikan nilai BMN yang akan diajukan Penghapusan paling sedikit sama dengan nilai asset pengganti, serta menyiapkan bahan administrasi yang diperlukan antara lain: a. surat permohonan paling sedikit memuat: 1. pertimbangan dan alasan Penghapusan; dan 2. data BMN yang dimohonkan untuk dihapuskan, yang sekurang- kurangnya meliputi tahun perolehan, nomor aset/nomor urut pendaftaran, jenis, identitas, kondisi, lokasi, nilai buku dan/atau nilai perolehan, dan foto BMN dimaksud. b. surat permohonan sebagaimana dimaksud pada huruf a paling sedikit dilengkapi dengan: 1. Berita Acara Serah Terima; 2. asli Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) yang ditandatangani oleh Pengguna Barang/pejabat yang ditunjuk diatas kertas bermaterai cukup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, sekurang-kurangnya memuat: a) identitas Pengguna Barang/pejabat yang ditunjuk; b) pernyataan bertanggung jawab penuh atas pelaksanaan tukar menukar BMN tersebut, baik materiil maupun formil; dan c) pernyataan tentang nilai barang pengganti sekurang- kurangnya sama dengan nilai BMN yang dipertukarkan. 3. fotokopi dokumen tukar menukar BMN dan pengadaan/pembangunan asset pengganti. Paragraf Pengajuan Usulan dan Penetapan Keputusan Penghapusan BMN
Koreksi Anda