Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 13

PERMEN Nomor 63 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 63 Tahun 2014 tentang TATA CARA PELAKSANAAN PENGHAPUSAN BARANG MILIK NEGARA BERUPA TANAH DAN/ATAU BANGUNAN DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PERTAHANAN DAN TENTARA NASIONAL INDONESIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Dalam hal permohonan Penghapusan BMN tidak disetujui oleh Pengelola Barang, Pengguna Barang memberitahukan penolakan tersebut kepada KPB disertai alasannya dan melampirkan salinan surat penolakan dari Pengelola Barang. (2) Dalam hal permohonan Penghapusan BMN disetujui oleh Pengelola Barang, Pengguna Barang menerbitkan keputusan penghapusan BMN paling lama 2 (dua) bulan sejak tanggal persetujuan Penghapusan BMN dari Pengelola Barang, selanjutnya disampaikan secara berjenjang kepada KPB, PPB-E1 dan PPB-W.
Koreksi Anda