Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 2

PERMEN Nomor 63 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 63 Tahun 2014 tentang TATA CARA PELAKSANAAN PENGHAPUSAN BARANG MILIK NEGARA BERUPA TANAH DAN/ATAU BANGUNAN DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PERTAHANAN DAN TENTARA NASIONAL INDONESIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Penghapusan BMN dari daftar barang Kemhan dan TNI dilakukan terhadap: a. Tanah dan/atau Bangunan yang sudah tidak berada dalam penguasaan Kemhan dan TNI sesuai ketentuan perundang- undangan, karena: 1. penyerahan kepada Pengelola Barang; 2. pengalihan status penggunaan kepada Pengguna Barang lainnya; 3. Pemindahtanganan kepada pihak lain; 4. putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap dan sudah tidak ada upaya hukum lainnya; 5. melaksanakan ketentuan peraturan perundang-undangan; 6. status kepemilikan BMN beralih kepada pihak lain akibat tukar menukar yang telah dilaksanakan tanpa persetujuan dari pejabat yang berwenang; dan 7. sudah tidak ditemukan. b. Bangunan yang masih berada dalam penguasaan Kemhan dan TNI, seperti: 1. bangunan/gedung lama sudah tidak memenuhi kebutuhan organisasi karena perkembangan tugas dan pelaksanaan rencana strategis pertahanan; 2. kondisinya rusak berat; 3. berdiri diatas tanah milik pihak lain; atau 4. sudah dibongkar sebelum mendapat persetujuan Pengelola Barang.
Koreksi Anda