Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 10

PERMEN Nomor 63 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 63 Tahun 2014 tentang TATA CARA PELAKSANAAN PENGHAPUSAN BARANG MILIK NEGARA BERUPA TANAH DAN/ATAU BANGUNAN DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PERTAHANAN DAN TENTARA NASIONAL INDONESIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
PPB-W membentuk tim asset internal yang terdiri dari unsur teknis, administrasi, hukum dan pengamanan dengan melibatkan unsur Pengelola Barang untuk melakukan penelitian/pemeriksaan fisik dan administrasi terhadap BMN yang akan dihapus karena hak kepemilikannya sudah beralih kepada pihak lain berdasarkan putusan pengadilan yang sudah berkekuatan hukum tetap dan sudah tidak ada upaya hukum lainnya, serta menyiapkan bahan administrasi yang diperlukan antara lain: a. surat permohonan sekurang-kurangnya memuat: 1. pertimbangan dan alasan Penghapusan; dan 2. data BMN yang dimohonkan untuk dihapuskan, sekurang- kurangnya meliputi tahun perolehan, nomor aset/nomor urut pendaftaran, jenis, identitas, kondisi, lokasi, nilai buku dan/atau nilai perolehan. b. surat permohonan sebagaimana dimaksud pada huruf a paling sedikit dilengkapi dengan: 1. salinan/fotokopi putusan pengadilan yang telah dilegalisasi/ disahkan oleh pejabat berwenang; dan 2. fotokopi dokumen kepemilikan atau dokumen setara.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 10 — PERMEN Nomor 63 Tahun 2014 | Pasal.id