Koreksi Pasal 15
PERMEN Nomor 63 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 63 Tahun 2014 tentang TATA CARA PELAKSANAAN PENGHAPUSAN BARANG MILIK NEGARA BERUPA TANAH DAN/ATAU BANGUNAN DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PERTAHANAN DAN TENTARA NASIONAL INDONESIA
Teks Saat Ini
(1) Berdasarkan keputusan Penghapusan BMN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (2) dan Pasal 14 ayat (1), Pengguna Barang, KPB, PPB-E1, dan PPB-W melakukan penghapusan BMN dari daftar barang masing-masing dan mencatat perubahan atau pengurangan BMN pada Catatan atas Laporan Keuangan (CaLK) SIMAK BMN, selanjutnya menyerahkan barang kepada pihak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1).
(2) Serah terima barang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dituangkan dalam Berita Acara Serah Terima dan ditandatangani oleh Pengguna Barang, KPB, PPB-E1, PPB-W atau Pejabat Pengguna BMN dengan pihak yang menerima diatas kertas bermaterai cukup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
