Koreksi Pasal 6
PERMEN Nomor 63 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 63 Tahun 2014 tentang TATA CARA PELAKSANAAN PENGHAPUSAN BARANG MILIK NEGARA BERUPA TANAH DAN/ATAU BANGUNAN DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PERTAHANAN DAN TENTARA NASIONAL INDONESIA
Teks Saat Ini
(1) Berdasarkan Berita Acara Serah Terima BMN, Pengguna Barang melakukan penghapusan BMN dari daftar barang Kemhan dan TNI dengan menerbitkan keputusan penghapusan paling lama 2 (dua) bulan sejak tanggal Berita Acara Serah Terima.
(2) Berdasarkan keputusan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), Pengguna Barang, KPB, PPB-E1 dan PPB-W mencatat perubahan atau pengurangan BMN dalam daftar barang masing-masing pada Catatan atas Laporan Keuangan (CaLK) SIMAK BMN.
(3) Perubahan atau pengurangan BMN sebagaimana dimaksud dalam Pasal (2) dilaporkan secara berjenjang kepada Pengguna Barang.
(4) Pengguna Barang menyampaikan laporan Penghapusan kepada Pengelola Barang paling lama 1 (satu) bulan sejak keputusan Penghapusan BMN ditandatangani dengan melampirkan keputusan Penghapusan BMN dan Berita Acara Serah Terima penyerahan BMN kepada Pengelola Barang.
Koreksi Anda
