Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 8

PERMEN Nomor 63 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 63 Tahun 2014 tentang TATA CARA PELAKSANAAN PENGHAPUSAN BARANG MILIK NEGARA BERUPA TANAH DAN/ATAU BANGUNAN DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PERTAHANAN DAN TENTARA NASIONAL INDONESIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Berdasarkan Berita Acara Serah Terima barang, Pengguna Barang melakukan penghapusan BMN dari daftar barang Kemhan dan TNI dengan menerbitkan keputusan penghapusan paling lama 2 (dua) bulan sejak tanggal Berita Acara Serah Terima. (2) Berdasarkan keputusan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pengguna Barang, KPB, PPB-E1, dan PPB-W mencatat perubahan atau pengurangan BMN dalam daftar barang masing-masing pada Catatan atas Laporan Keuangan (CaLK) SIMAK BMN. (3) Perubahan atau pengurangan BMN sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaporkan secara berjenjang kepada Pengguna Barang dengan disertai 1 (satu) rangkap asli dan 1 (satu) rangkap salinan Berita Acara Serah Terima. (4) Pengguna Barang menyampaikan laporan Penghapusan kepada Pengelola Barang paling lama 1 (satu) bulan sejak keputusan Penghapusan BMN ditandatangani dengan melampirkan keputusan Penghapusan BMN disertai dengan: a. Berita Acara Serah Terima dalam hal Pemindahtanganan dilakukan dalam bentuk tukar menukar; atau b. Berita Acara Serah Terima dan naskah hibah, dalam hal Pemindahtanganan dilakukan dalam bentuk hibah.
Koreksi Anda