Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 14

PERMEN Nomor 63 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 63 Tahun 2014 tentang TATA CARA PELAKSANAAN PENGHAPUSAN BARANG MILIK NEGARA BERUPA TANAH DAN/ATAU BANGUNAN DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PERTAHANAN DAN TENTARA NASIONAL INDONESIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Keputusan penghapusan BMN berdasarkan persetujuan Pengelola Barang tingkat Kanwil DJKN dan KPKNL diterbitkan oleh KPB di lingkungan Kemhan dan Mabes TNI, atau PPB-E1 di lingkungan Angkatan. (2) Penerbitan keputusan penghapusan BMN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling lama 2 (dua) bulan sejak tanggal persetujuan Penghapusan BMN dari Pengelola Barang, dan disampaikan kepada Pejabat Pengguna BMN di lingkungannya masing-masing dengan tembusan kepada Pengguna Barang.
Koreksi Anda