Koreksi Pasal 27
PERMEN Nomor 63 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 63 Tahun 2014 tentang TATA CARA PELAKSANAAN PENGHAPUSAN BARANG MILIK NEGARA BERUPA TANAH DAN/ATAU BANGUNAN DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PERTAHANAN DAN TENTARA NASIONAL INDONESIA
Teks Saat Ini
(1) Permohonan Penghapusan BMN diajukan secara berjenjang kepada Pengguna Barang disertai bahan administrasi sebagaimana dimaksud dalam pasal 26.
(2) Pengajuan usulan dan penetapan keputusan Penghapusan BMN dilakukan dengan mekanisme sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19, Pasal 20, Pasal 21, dan Pasal 22.
Koreksi Anda
