Koreksi Pasal 9
PERMEN Nomor 63 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 63 Tahun 2014 tentang TATA CARA PELAKSANAAN PENGHAPUSAN BARANG MILIK NEGARA BERUPA TANAH DAN/ATAU BANGUNAN DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PERTAHANAN DAN TENTARA NASIONAL INDONESIA
Teks Saat Ini
(1) Penghapusan BMN dilakukan setelah adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap yang menyatakan bahwa hak
kepemilikan atas Tanah dan/atau Bangunan baik secara administrasi maupun keperdataan berada pada pihak lain dan sudah tidak ada peluang bagi Pengguna Barang dan Pengelola Barang untuk melakukan upaya hukum lainnya.
(2) Selama proses Penghapusan masih berlangsung, BMN tidak diserahkan kepada pihak sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
Koreksi Anda
