PENYELENGGARAAN TRIDHARMA PERGURUAN TINGGI
(1) Polije menyelenggarakan pendidikan vokasi dalam berbagai rumpun ilmu pengetahuan dan/atau teknologi.
(2) Penyelenggaraan Pendidikan Vokasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diselenggarakan dalam program diploma, program sarjana terapan, program magister terapan, dan program doktor terapan.
(3) Selain menyelenggarakan pendidikan vokasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Polije dapat menyelenggarakan pendidikan profesi jika memenuhi syarat.
(4) Penyelenggaraan Pendidikan Profesi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) meliputi program profesi, program spesialis, dan program subspesialis.
(1) Penyelenggaraan pendidikan di Polije menggunakan tahun akademik yang dituangkan dalam kalender akademik.
(2) Tahun akademik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas 2 (dua) semester, yaitu semester gasal dan semester genap.
(3) Kalender akademik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan setiap tahun paling lambat 1 (satu) bulan sebelum tahun akademik dimulai.
Proses pembelajaran di Polije dilaksanakan dengan sistem kredit semester sesuai ketentuan peraturan perundang- undangan.
(1) Kurikulum pendidikan tinggi merupakan seperangkat rencana dan pengaturan mengenai tujuan, isi, dan bahan ajar serta cara yang digunakan sebagai pedoman penyelenggaraan kegiatan pembelajaran untuk mencapai tujuan.
(2) Kurikulum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun dan dikembangkan untuk setiap program studi sesuai dengan Standar Nasional Pendidikan Tinggi.
(3) Kurikulum sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dievaluasi paling sedikit 1 (satu) kali dalam masa tempuh kurikulum tiap jenjang pendidikan.
(1) Polije menyelenggarakan penerimaan mahasiswa baru tanpa membedakan jenis kelamin, agama, suku, ras, kewarganegaraan, status sosial, dan tingkat kemampuan ekonomi.
(2) Penerimaan mahasiswa baru sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui jalur seleksi penerimaan mahasiswa baru sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Penerimaan mahasiswa baru sebagaimana dimaksud pada ayat (1) juga dapat berasal dari warga negara asing yang memenuhi persyaratan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(4) Selain menerima mahasiswa baru sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Polije dapat menerima mahasiswa pindahan yang berasal dari perguruan tinggi lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(5) Polije mengalokasikan penerimaan calon mahasiswa sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dengan kondisi tertentu meliputi:
a. warga negara INDONESIA yang memiliki potensi akademik tinggi dan berasal dari keluarga yang kurang mampu secara ekonomi;
b. penyandang disabilitas sesuai dengan ketersediaan sarana dan prasarana; dan/atau
c. berasal dari daerah terdepan, terluar, dan tertinggal.
(1) Bahasa INDONESIA digunakan sebagai bahasa pengantar dalam penyelenggaraan tridharma.
(2) Selain bahasa INDONESIA sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), Polije dapat menggunakan bahasa asing sebagai bahasa pengantar dalam penyelenggaraan tridharma.
(3) Penggunaan bahasa pengantar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) ditetapkan oleh Direktur setelah mendapatkan pertimbangan dari Senat.
(1) Polije melakukan penilaian proses dan hasil belajar mahasiswa dalam rangka pemenuhan capaian pembelajaran lulusan.
(2) Penilaian proses dan hasil belajar Mahasiswa sebagaimana dimaksud ayat (1) didasarkan pada prinsip edukatif, otentik, objektif, akuntabel, dan transparan yang dilakukan secara terintegrasi.
(3) Penilaian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan secara berkala dalam bentuk ujian, pelaksanaan tugas, kemampuan kerja, hasil kerja, laporan, partisipasi dan/atau bentuk penilaian lainnya.
(1) Kelulusan pada suatu jenjang pendidikan ditetapkan apabila telah menempuh beban belajar dan memenuhi capaian pembelajaran program studi.
(2) Kelulusan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dikukuhkan dalam wisuda.
Pendidikan vokasi, pendidikan profesi, tahun akademik, kalender akademik, kurikulum, penerimaan Mahasiswa baru, Mahasiswa pindahan, alokasi Mahasiswa, penilaian hasil belajar, kelulusan pada suatu jenjang pendidikan, dan wisuda ditetapkan oleh Direktur setelah mendapat pertimbangan Senat.
(1) Polije menyelenggarakan penelitian yang mencakup penelitian dasar, penelitian terapan, dan pengembangan.
(2) Kegiatan penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Dosen, Mahasiswa, dan/atau jabatan fungsional lainnya serta dapat melibatkan praktisi dan/atau profesi.
(3) Kegiatan penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat bekerja sama dengan perguruan tinggi dan/atau institusi lain.
(1) Hasil penelitian wajib didokumentasikan dan disebarluaskan dengan cara diseminarkan, dipublikasikan, dan/atau cara lain yang dapat digunakan untuk menyampaikan hasil penelitian kepada masyarakat.
(2) Kewajiban penyebarluasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dikecualikan terhadap hasil penelitian yang bersifat rahasia, mengganggu, dan/atau membahayakan kepentingan umum.
(3) Hasil penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat didaftarkan untuk memperoleh hak atas kekayaan intelektual sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Penyelenggaraan penelitian dan penyebaran hasil penelitian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 dan Pasal 18 ditetapkan oleh Direktur setelah mendapat pertimbangan Senat.
(1) Polije melaksanakan pengabdian kepada masyarakat dalam rangka pemanfaatan, pendayagunaan, dan pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi terapan untuk meningkatkan kesejahteraan dan mencerdaskan kehidupan masyarakat.
(2) Kegiatan pengabdian kepada masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Dosen, Mahasiswa, dan/atau jabatan fungsional lainnya serta dapat melibatkan praktisi dan/atau profesi.
(3) Kegiatan pengabdian kepada masyarakat dilaksanakan untuk memberikan kontribusi terhadap pengembangan wilayah dan pemberdayaan masyarakat.
(4) Kegiatan pengabdian kepada masyarakat diselenggarakan oleh Polije dan dapat bekerja sama dengan perguruan tinggi dan/atau institusi lain.
(1) Hasil pengabdian kepada masyarakat wajib didokumentasikan dan disebarluaskan.
(2) Publikasi hasil pengabdian kepada masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan melalui media elektronik dan/atau media cetak yang mudah diakses oleh masyarakat.
(3) Kewajiban publikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dikecualikan terhadap hasil pengabdian kepada masyarakat yang bersifat rahasia, mengganggu, dan/atau membahayakan kepentingan umum.
(4) Pengabdian kepada masyarakat yang menghasilkan hak atas kekayaan intelektual wajib dilindungi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Tata laksana pengabdian kepada masyarakat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 dan Pasal 21 ditetapkan oleh Direktur setelah mendapat pertimbangan Senat.
(1) Polije memiliki kode etik dan etika akademik.
(2) Polije dalam menyelenggarakan tugas tridharma perguruan tinggi memberlakukan:
a. kode etik Dosen;
b. kode etik Mahasiswa; dan
c. kode etik Tenaga Kependidikan.
(3) Kode etik Dosen sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a merupakan pedoman sikap, tingkah laku, dan perbuatan Dosen di dalam melaksanakan tugas tridharma perguruan tinggi dan pergaulan hidup sehari hari, baik dalam lingkungan kampus Polije maupun pergaulan dengan masyarakat pada umumnya.
(4) Kode etik Mahasiswa sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b merupakan pedoman yang menjadi standar perilaku bagi Mahasiswa dalam berinteraksi dengan warga Polije dan berinteraksi dengan masyarakat pada umumnya.
(5) Kode etik Tenaga Kependidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c merupakan pedoman sikap, tingkah laku, dan perbuatan Tenaga Kependidikan dalam melaksanakan tugasnya dan pergaulan hidup sehari-hari, baik dalam lingkungan kampus maupun pergaulan dengan masyarakat pada umumnya.
(6) Etika akademik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan standar perilaku bagi Sivitas Akademika
dalam melaksanakan Tridharma di dalam maupun di luar Polije.
(7) Pelanggaran terhadap kode etik Dosen, kode etik Mahasiswa, Kode etik Tenaga Kependidikan, dan etika akademik dikenakan sanksi.
(1) Kode etik Dosen, kode etik Mahasiswa, dan etika akademik serta sanksi ditetapkan oleh Direktur setelah mendapat pertimbangan Senat.
(2) Kode etik Tenaga Kependidikan dan sanksi ditetapkan oleh Direktur.
(1) Polije mengupayakan, menjunjung tinggi, dan menjamin hak Sivitas Akademika dalam melaksanakan kebebasan akademik, kebebasan mimbar akademik, dan otonomi keilmuan sepanjang dilandasi oleh norma dan kaidah keilmuan.
(2) Kebebasan akademik sebagaimana pada ayat
(1) merupakan kebebasan Sivitas Akademika pada pendidikan tinggi untuk mendalami, dan mengembangkan ilmu pengetahuan dan teknologi secara bertanggung jawab melalui pelaksanaan pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat.
(3) Kebebasan mimbar akademik sebagaimana pada ayat (1) merupakan wewenang profesor dan/atau Dosen yang memiliki otoritas dan wibawa ilmiah untuk menyatakan secara terbuka dan bertanggung jawab mengenai sesuatu yang berkenaan dengan rumpun ilmu dan cabang ilmunya.
(4) Otonomi keilmuan sebagaimana pada ayat (1) merupakan otonomi Sivitas Akademika pada suatu cabang ilmu pengetahuan dan teknologi dalam menemukan, mengembangkan, mengungkapkan, dan/atau mempertahankan kebenaran ilmiah menurut kaidah, metode keilmuan dan budaya akademik.
(1) Sivitas Akademika dapat mempergunakan sumber daya Polije dalam pelaksanaan kebebasan akademik, kebebasan mimbar akademik, dan otonomi keilmuan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
(2) Pelaksanaan kebebasan akademik, kebebasan mimbar akademik, dan otonomi keilmuan oleh Sivitas Akademika, harus:
a. meningkatkan mutu akademik di lingkungan Polije;
b. bermanfaat bagi masyarakat, negara, dan kemanusiaan;
c. dapat dipertanggungjawabkan akibatnya secara pribadi dan dampaknya bagi orang lain; dan
d. tidak bertentangan dengan nilai agama, etika akademik serta tidak melanggar hukum dan kepentingan umum.
(3) Dalam melaksanakan kebebasan mimbar akademik, Polije dapat mengundang tenaga ahli dari dalam dan luar Polije untuk menyampaikan pikiran dan pendapat sesuai dengan norma, kaidah, dan etika keilmuan.
Tata laksana kebebasan akademik, kebebasan mimbar akademik, dan otonomi keilmuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 dan Pasal 26 ditetapkan oleh Direktur dengan pertimbangan Senat.
(1) Polije dapat memberikan gelar, ijazah dan transkrip akademik serta surat keterangan pendamping ijazah sertifikat kompetensi, dan/atau sertifikat profesi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Polije dapat mencabut gelar, ijazah dan transkrip akademik serta surat keterangan pendamping ijazah sertifikat kompetensi, dan/atau sertifikat profesi yang telah diberikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
(3) Tata cara pemberian dan pencabutan gelar, ijazah dan transkrip akademik, surat keterangan pendamping ijazah, sertifikat kompetensi, dan/atau sertifikat profesi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Direktur setelah mendapat pertimbangan Senat.
(1) Polije dapat memberikan penghargaan kepada seseorang, kelompok, atau lembaga yang dinilai mempunyai prestasi di bidang akademik atau non-akademik yang berkontribusi bagi Polije, bangsa, dan negara.
(2) Kriteria dan tata cara pemberian penghargaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Direktur setelah mendapat pertimbangan Senat.
(1) Mahasiswa berhak:
a. menggunakan kebebasan akademik secara bertanggung jawab untuk menuntut dan mengkaji ilmu sesuai dengan norma dan etika yang berlaku dalam lingkungan akademik;
b. memperoleh pendidikan dan pengajaran sebaik- baiknya dan layanan bidang akademik sesuai dengan minat, bakat, kegemaran dan kemampuan;
c. memanfaatkan fasilitas (sarana dan prasarana) Polije dalam rangka kelancaran proses belajar dan mengembangkan penalaran, minat, dan bakat, serta kesejahteraan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
d. mendapat bimbingan dan konseling dari Dosen yang bertanggung jawab atas penyelesaian studinya;
e. memperoleh layanan informasi yang berkaitan dengan program studi yang diikuti serta hasil belajarnya;
f. menyelesaikan studi sesuai jadwal yang ditetapkan berdasarkan persyaratan;
g. memperoleh layanan kesejahteraan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
h. ikut serta dalam kegiatan dan organisasi kemahasiswaan di Polije; dan
i. memperoleh layanan bagi Mahasiswa yang berkebutuhan khusus sesuai dengan fasilitas yang dimiliki Polije.
(2) Mahasiswa mempunyai kewajiban:
a. mengamalkan Pancasila dan UUD 1945;
b. ikut memelihara sarana dan prasarana serta kebersihan, ketertiban, dan keamanan Polije;
c. ikut menanggung biaya penyelenggaraan pendidikan kecuali bagi Mahasiswa yang dibebaskan dari kewajiban tersebut sesuai dengan ketentuan peraturan;
d. menghargai ilmu pengetahuan dan Dosen karena keilmuan dan akhlak mulia;
e. menjaga kewibawaan dan nama baik Polije;
f. menjunjung tinggi kebudayaan nasional dan daerah;
g. menghargai, menjunjung tinggi dan mengamalkan nilai-nilai agama dan susila; dan
h. mematuhi semua peraturan/ketentuan yang berlaku di Polije.
(3) Mahasiswa yang melakukan pelanggaran terhadap kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.