Correct Article 29
PERMEN Nomor 23 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 23 Tahun 2024 tentang Statuta Politeknik Negeri Jember
Current Text
(1) Polije dapat memberikan penghargaan kepada seseorang, kelompok, atau lembaga yang dinilai mempunyai prestasi di bidang akademik atau non-akademik yang berkontribusi bagi Polije, bangsa, dan negara.
(2) Kriteria dan tata cara pemberian penghargaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Direktur setelah mendapat pertimbangan Senat.
Your Correction
